Dicari, Sengketa Pasar Modal
BAPMI

Dicari, Sengketa Pasar Modal

Walaupun telah berdiri sejak lima tahun silam, namun sampai sekarang Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) belum menangani satu pun sengketa pasar modal.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Dicari, Sengketa Pasar Modal
Hukumonline

 

Sayangnya, para pelaku pasar modal masih enggan memanfaatkan BAPMI kalau terjadi sengketa. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal BAPMI Tri Legono Yanuarachmadi, ada beberapa masalah yang menyebabkan pelaku pasar modal tidak menggunakan jasa BAPMI.

 

Masalah tersebut diantaranya pelaku pasar modal sudah bisa menyelesaikan sengketanya dengan baik. Mereka tidak mengetahui keberadaan BAPMI, atau mereka tahu tapi belum mengamandemen kontraknya. Selain itu, ada juga yang mengasumsikan bahwa penyelesaian melalui BAPMI membutuhkan biaya yang tinggi.

 

Untuk sebuah perkara yang bisa diselesaikan maksimum 180 hari hingga keluar putusan yang mengikat dari BAPMI, para pihak harus mengeluarkan kocek minimum Rp40 juta.

 

Mengenai biaya, Tri mengungkapkan kalau standar yang digunakan oleh BAPMI sama halnya dengan pola yang dilakukan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Kelemahan pola ini memang seperti kerja borongan. Kalau meetingnya cepat selesai, mereka anggap akan buang biaya, cetusnya.

 

Tri menambahkan, biaya itu masih bisa dinegosiasikan. Bahkan ke depan, kata dia, BAMPI akan membuka layanan bagi investor kecil. Ke depan kita akan membedakan antara permasalahan ritel dengan sengketa besar. Kita akan meniru industri asuransi, yang menghendle asuransi kecil dengan gratis, paparnya.

 

Belum Teruji

Tri juga tidak menapik anggapan yang mengatakan BAPMI belum teruji karena belum ada kasus yang ditangani. Namun, menurutnya, hal itu bukan menjadi alasan bagi pelaku pasar modal untuk tidak menggunakan jasa BAPMI. Alasannya, yang dijual oleh lembaga arbitrase, kata Tri, lebih kepada si arbiternya, aturan dan pengurus dari lembaga arbitrase itu sendiri. Dia meyakinkan kalau para arbiter di BAPMI adalah orang-orang profesional dan independen yang paham masalah pasar modal.

 

Lembaga ini juga sempat diragukan kemandiriannya. Sebab, biaya operasional BAPMI masih tergantung dari kemurahan hati BEJ dan kawan-kawan. Kita memang masih dibiayai BEJ, namun tidak bagi arbiternya. Untuk gaji arbiter diambil dari fee perkara yang ditanganinya, jelas Tri.

 

Para pihak yang bersengketa, lanjut Tri, juga dapat memilih arbiter yang mereka kehendaki, syaratnya ya itu tadi, harus independen dan ahli dalam menyelesaikan sengketa goreng-menggoreng saham.

Entah apa sebabnya. Tapi, itulah fakta yang ada. Bahkan, Wakil Ketua BAPMI Mas Abdurachim Husein mengakui bahwa sampai sekarang tak satu pun kasus pasar modal yang masuk ke BAPMI. Padahal, kasus sengketa di pasar modal berdasarkan data Bapepam-LK setiap tahunnya bertambah.

 

Menurut Abdurachim, hingga saat ini pihaknya masih terus mensosialisaikan keberadaan BAPMI. Salah satunya dengan memanfaatkan para anggotanya. Nantinya, lanjut dia, seluruh perusahaan efek di dalam formulir perjanjiannya akan mencantumkan BAPMI sebagai pihak yang menyelesaikan sengketa. Mudah-mudahan 2008 sudah terlaksana, ujarnya kepada Hukumonline di sela-sela Pameran Pasar Modal Indonesia 2007, di Jakarta Convention Centre, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5).

 

Sebagaimana diketahui, BAPMI didirikan oleh self regulatory organizations (SROs) pasar modal yakni PT Bursa Efek Jakarta (BEJ), PT Bursa Efek Surabaya (BES), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Saat ini, lembaga nirlaba tersebut telah memiliki 22 anggota yang terdiri dari asosiasi-asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia. Di dalam BAPMI, para pihak yang bersengketa dapat memilih 3 alternatif cara penyelesaian sengketa, yakni melalui pendapat mengikat, mediasi, dan arbitrase.

 

Seluruh perkara pasar modal dapat diselesaikan di lembaga itu, kecuali untuk kasus pidana dan administrasi, seperti: insider trading, manipulasi pasar dan pembekuan atau pencabutan izin usaha dan sengketa pasar modal syariah.

 

 

Jenis Sengketa

Persengketaan yang dapat diajukan kepada Arbitrase BAPMI harus memenuhi 4 unsur:

  1. hanyalah persengketaan perdata yang timbul di antara para pihak sehubungan dengan kegiatan di bidang pasar modal;
  2. terdapat kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui Arbitrase BAPMI;
  3. terdapat permohonan tertulis dari salah satu pihak yang bersengketa kepada BAPMI;
  4. persengketaan tersebut bukan merupakan perkara pidana dan administrasi, seperti manipulasi pasar, insider trading, dan pembekuan/pencabutan izin usaha.

 

Tags: