hukumonline
Selasa, 05 June 2007
Oleh: Reno Hirdarisvita *)
Tenaga Kerja Asing dan Ketenagakerjaan Indonesia, Catatan dari Putusan PHI
Pengaturan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia tetap menarik untuk diikuti. Banyak kasus yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menyangkut penggunaan tenaga kerja asing. Bagaimanapun, putusan badan peradilan ini akan menjadi batu ujian bagi pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.
Red
Dibaca: 4218 Tanggapan: 12
PDF  Print  E-mail

Masalah tenaga kerja asing di Indonesia memang merupakan masalah yang tak ada habisnya untuk dibahas. Pemahaman mengenai penggunaan tenaga kerja asing dimulai dari ketentuan Pasal 42 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa, Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Pasal ini mensyaratkan bahwa keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia hanya dapat untuk sementara saja dan untuk posisi tertentu saja. Hal ini tentu berkaitan dengan tujuan dibentuknya UU No. 13/2003, salah satunya yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia.

 

Pesan yang terkandung dalam Pasal 42 ayat 4 secara khusus dan UU No. 13 Tahun 2003 secara umum adalah adanya kebutuhan untuk melindungi, menjamin dan memberi kesempatan kerja yang layak bagi Warga Negara Indonesia. Itu pula sebabnya mengapa dalam UU No. 13/2003 diatur serangkaian kewajiban yang cukup ketat berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing, seperti kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (Pasal 43 ayat 1 UU No. 13/2003), izin mempekerjakan tenaga kerja asing (Pasal 42 ayat 1 UU No. 13/2003) serta kewajiban untuk menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing (Pasal 45 ayat 1 UU No. 13/2003).

 

Semangat tidak menjadikan pekerja asing sebagai pekerja tetap juga tersirat dari pasal 48 yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.

 

Keseluruhan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing tersebut dimaksudkan agar penggunaan tenaga kerja asing benar-benar dilakukan secara selektif supaya dapat mendorong pertumbuhan tenaga kerja Indonesia yang mampu bersaing dan pada akhirnya dapat menggantikan posisi tenaga kerja asing di Indonesia.

 

Konsekuensi lain dari pengaturan Pasal 42 ayat 4 UU No. 13/2003 tersebut adalah tenaga kerja asing dengan sendirinya merupakan pekerja waktu tertentu. Dengan demikian, bila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja asing, tenaga kerja asing tersebut tidaklah berhak atas kompensasi-kompensasi yang diperuntukkan untuk pekerja waktu tidak tertentu, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana diatur oleh Pasal 156 UU No. 13/2003.

 

Minimal, inilah pengertian yang umum diterima oleh masyarakat. Namun, tampaknya pemahaman masyarakat terhadap UU No. 13/2003, khususnya mengenai tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pesangon harus dirombak. Salah satu yang mendorong perubahan pandangan itu adalah putusan PHI No. 174/PHI.G/PN.JKT.PST. Dalam putusan tertanggal 25 Januari 2007 itu, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menyatakan bahwa tenaga kerja asing dapat dikategorikan sebagai pekerja waktu tidak tertentu atau pekerja tetap. Konsekwensinya juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak-hak yang seharusnya diterima dalam hal adanya pemutusan hubungan kerja.

 

Perkara Nomor 174/PHI.G/2006/PN.JKT.PST merupakan perkara antara perusahaan penanaman modal asing yang berdomisili di Jakarta melawan mantan Wakil Direktur Utamanya yang merupakan tenaga kerja asing. Perkara ini berpusat pada pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja asing tersebut, yang terjadi sebelum masa kerjanya habis.

 

Menurut penulis, pertimbangan majelis dalam putusan ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga bisa debatable. Bagaimana mungkin tenaga kerja asing yang penggunaannya menurut undang-undang, hanya untuk waktu tertentu, dapat dikategorikan sebagai pekerja waktu tidak tertentu?

 

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial mendasari putusannya tersebut berdasarkan Pasal 59 UU No. 13/2003 dan Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmennaker No. 100/2004). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila terdapat hal-hal sebagaimana diatur oleh Pasal 15 Kepmennaker No. 100/2004 dalam sebuah PKWT, maka PKWT tersebut akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Majelis menganggap apabila perjanjian kerja waktu tertentu tidak diperbaharui maka demi hukum perjanjian itu berubah menjadi perjanjian waktu tidak tertentu. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ketentuan-ketentuan Pasal 15 Kepmennaker No. 100/2004 tersebut dapat diberlakukan per se terhadap tenaga kerja asing yang hanya dapat dipekerjakan di Indonesia untuk waktu tertentu?

 

Selain itu, ketika dihadapkan dengan argumen bahwa hak dan kewajiban tenaga kerja asing berbeda dengan hak dan kewajiban tenaga kerja Indonesia, Majelis Hakim punya pandangan menarik. Menurut majelis, argumen di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminasi dalam pekerjaan atau jabatan sebab tenaga kerja asing pun berhak atas perlakuan sama dengan tenaga kerja Indonesia atas hilangnya atau berkurangnya kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan. Majelis mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 6 dan 31 UU No. 13/2003, Pasal 28 D UUD 1945 serta Pasal 1 angka 1a dari ILO Convention Number 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999.

 

Pasal 6 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Pasal 28 D UUD 1945 juga menegaskan hal serupa: setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

 

Pertanyaannya, bukankah memang sudah sejak semula Pemerintah Indonesia menerapkan pembatasan-pembatasan pada penggunaan tenaga kerja asing? Sebagaimana telah dipaparkan pada bagian awal artikel ini, pada akhirnya kebijakan tersebut dengan sendirinya menciptakan perbedaan hak dan kewajiban antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia?    

 

Putusan majelis memang belum berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih bisa menempuh upaya hukum lanjutan. Tetapi, pandangan dan pertimbangan majelis dalam perkara ini menarik untuk dikaji dalam kaitannya dengan regulasi penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Setidaknya, pandangan ini membuka peluang bagi tenaga kerja asing untuk bekerja tetap di Indonesia. Bila hal ini terjadi, maka kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia akan semakin berkurang karena mereka tidak lagi hanya bersaing dengan sesama tenaga kerja Indonesia, namun juga dengan tenaga kerja asing. Jika demikian halnya, dapat dipastikan tujuan pembentukan UU No.13/2003 untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia tidak tercapai.

 

*) Penulis adalah konsultan dari Hadromi & Partners Law Firm. Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Share:
tanggapan
UU PTaswin 03.09.10 21:45
berdasarkan UU 40/2007, direksi yg sah itu bertindak untuk dan atas nama perseroan, alias direksi itu bukan pekerja,tapi pengusaha.kalo mo nuntut di PN aja.
TKA dan TKIask_to_lawyer 11.06.07 23:48
Saya memcoba berpikir secara logis jika kita anggap TKA yang sudah dipekerjakan lebih dari 3 tahun dianggap sebagai pegawai tetap harusnya perusahaan tersebut tidak harus meminta perpanjangan IMTA dan membayar DPKK sebesar toh?......dan instrumen perijinan seperti RPTKA, IMTA, DPKK harusnya sudah tidak ada lagi dong???????
Pernahkan Kita Berpikir Sebaliknya?Wawan 09.06.07 10:47
Terlepas dari permasalahn pro kontra yg ada dalam artikel ini...saya hanya sekedar mengingatkan saja kepada teman2, khususnya yg pro dg pertimbangan Majelis Hakim PHI yg memutus perkara aquo...yaitu bahwa...apakah teman2 juga berpikir bagaimana nasib para TKI kita yg dipekerjakan di luar negeri? Ingatkah teman2 bhw banyak TKI (TKW) kita yg sangat tidak dihargai dan diperlakukan scr tidak manusiawi di negara lain? Konsep dasar mengapa TKA tidak dapat menjadi pekerja tetap di negara kita adalah agar keberadaan TKA dan transfer of knowledge yg diharapkan dari mereka dapat meningkatkan kualitas pekerja2 lokal. Itu lah mengapa TKA dibatasi oleh waktu dan meskipun ada perpanjangan masa kontrak tetap saja status mereka bukanlah pekerja tetap. PASTI...rasa nasionalisme harus kita kedepankan dalam hal ini...mengapa kita repot2 memikirkan dan membela hak2 TKA agar mereka dapat pesangon, uang pensiun dsbnya? Sementara TKI dan TKW kita di negara mereka diperlakukan tidak manusiawi, disiksa bahkan disekap selama bertahun2?? Silakan jadi bahan renungan. Saya kok agak yakin ya ada "sesuatu" di balik putusan Majelis Hakim PHI...
Tenaga Kerja Asingarios 08.06.07 17:32
Kalau dibaca penjelasan Pasal 42 Ayat (1) UUTK No.13 tahun 2003 sebenarnya baik sekali maksudnya. Tetapi dalam prakteknya jauh sekali alasannya banyak TKA yang tidak mengerti masalah pekerjaan, bahkan banyaknya juga TKA yang tidak mengerti bahasa indonesia, bhs inggris dan hanya mengerti bhs-nya sendiri.Berarti kalau kondisinya seperti ini pemberi ijin TKA juga memang kurang selektif sama sekali. Masalah PKWT untuk TKA dapat menjadi karyawan tetap bila masa kerjanya lebih 3 tahun saya setuju dapat menjadi karyawan tetap dengan syarat harus dikaji lagi orang-orangnya. karena TKA banyak sekali yang jiwa manusiawi dibanding TKI.
Tenaga kerja asing dan ketenagakerjaanSuwandi 06.06.07 17:58
Penulis mengakui dalam artikelnya bahwa tulisan ini dibuat atas perkara yang saat ini masih dalam proses. Apakah ini bentuk kesombongan dari Hadromi & Partner atau tindakan membabi buta akibat merasa lemah dalam sisi hukum ? Bagaimana mungkin kode etik yang menjadi pedoman ber-etika seorang profesional dilanggar ? Vide kode etik KKAI tanggal 23 Mei 2002 Pasal 8 (F). Terlebih, penulis menyembunyikan statusnya yang terlibat langsung dalam perkara itu yaitu sebagai kuasa hukum pengusaha dalam perkara aquo. Hebat sekali cara kerja Hadromi & Partner yang menghalalkan segala cara demi tujuannya.
Who's on Who's Land?ridwan aritomo 06.06.07 14:59
Permasalahan Hubungan Industrial dalam lingkup PKWT dan PKWTT memang menarik dan akan selalu menarik dengan prakteknya oleh praktisi hukum, kepegawaian dan perusahaan. Semangat UU No. 13/2003 telah memberikan pembedaan tentang status kepegawaian "jabatan tertentu dan waktu tertentu". UU Naker ini tidak secara eksplisit membedakan dan atau menghilangkan hak-hak TKA dengan TKI. Dalam arti kata TKI=TKA dalam hal hak-hak kepegawaian. Yang menarik dari putusan PHI yang diangkat oleh sdr. Reno, bahwa majelis hakim menegaskan hal tersebut. Dengan tidak memandang darimana asal tenaga kerja itu, TKA atau TKI, namun karena ada suatu kondisi yang terpenuhi yang merubah status PKWT menjadi PKWTT, maka saya pribadi menyatakan bahwa putusan tersebut adalah bijak. Terlepas daripada rasa nasionalisme kita sebagai bangsa pemilik negara ini, apabila suatu masalah kepegawaian yang telah diatur jelas status, hak-hak, kewajiban-kewajiban dan prosedurnya, kemudian masih juga dilanggar karena sentimen nasionalisme, mungkin kita yang agak kelewatan. Apabila dalam kasus tersebut tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku, tentunya tidak akan ada sengketa di PHI bukan? Kita masih menjadi pemilik negara ini, tetapi yang harus diingat adalah tuan rumah yang baik adalah tidak diskriminatif sepanjang kita memang bermain sesuai dengan peraturan. Dengan arti kata tamu tidak akan berulah kecuali haknya dilanggar. Who's on Who's Land?
Baik MembutaSutomo 06.06.07 13:11
Argumen Mbak Reno bisa dimaklumi. Yuridis-normatif berbingkai "nasionalisme". Pun argumen hukum majelis dalam perkara ini juga tidak kalah yuridis-normatifnya, tetapi dengan nuansa akomodatif terhadap globalisasi ketenagakerjaan, yang riil dan dipandang harus kita hadapi. Namun hukum tidak hanya tertulis. Apakah perlakuan yang sama juga dialami oleh tenaga kerja Indonesia apabila ia bekerja di negara lain? Mestinya asas resiprokal patut dipertimbangkan majelis. Kalau sudah berhadapan dengan orang asing atau negara lain, kita terkadang terlalu lugu, terlalu baik, baik membuta...
Tenaga kerja asing dan ketenaga kerjaan Indonesiadian 06.06.07 08:28
Salut buat Majelis Hakim yang jeli dalam membuat analisa pertimbangan hukum. Dalam pasal 59[7] UU Naker No. 13 tahun 2003, jika PKWT tidak memenuhi syarat-syarat, maka demi hukum PKWT menjadi PKWTT. Tidak ada pengecualian bahwa pasal ini dikecualikan dari TKA. Dimasukkannya konvensi ILO yang sudah diratifikasi di Indonesia yang melarang diskriminasi adalah hal yang luar biasa. Hal ini menunjukkan Majelis Hakim mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas dalam memutus perkara. Salut atas pertimbangan dan kejelian majelis hakim.
Gimana nasib TKA yang kontraknya lbh dari 3 tahun?Rudy Wowor 05.06.07 22:34
pertimbangan hakim menarik, karena sebenarnya di UU Naker juga ada pasal yang menyatakan PKWT dapat berubah jadi PKWTT bila jangka waktunya/ diperpanjang lebih dari 3 tahun. Udah berapa lama emang si bule kerja disini? Apakah memang pembatasan waktu kontrak buat WNA di UU kita perlu dikaji? atau negara ini menutup pintu bagi kemungkinan perusahaan asing mengontrak secara permanen. Bagaimana juga dengan pengaturan UU naker bahwa kontrak hanya untuk jenis pekerjaan tertentu? Apakah TKA cuma boleh bekerja dibidang itu aja? wallahualam.
TKA dan PHI GP 05.06.07 17:42
Yang membuat saya bertanya adalah pertimbangan hakim menggunakan kepmenaker untuk memberi putusan PKWT menjadi PKWTT apabila memang sudah diatur di UU Ketenagakerjaan bahwa orang asing dibatasi PKWT, apakah kempenaker menerangkan bahwa ia adalah juga bertindak sebagai pengecualian terhadap pasal 42(4) UU Ketenagakerjaan? atau memang ternyata di kasus ini Hakim mempunyai anggapan bahwa kepmen bisa mengalahkan UU? Thanks buat Sdr. Reno untuk kolom yang menarik ini.
First Previous 1 2 Next Last

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.