Legal Standing Walhi Diakui dalam Yurisprudensi
Berita

Legal Standing Walhi Diakui dalam Yurisprudensi

Walhi mengaku memiliki legal standing untuk menggugat. Alasannya, ada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Walhi.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
<i>Legal Standing</i> Walhi Diakui dalam Yurisprudensi
Hukumonline

 

Terhadap pernyataan Firman dan Ivan tersebut, kuasa hukum Lapindo Otto Bismarck yang dihubungi per telepon mengaku tidak gentar dengan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menguatkan Walhi. Yurisprudensi memang diakui sebagai salah satu sumber hukum. Tapi perlu diingat, nanti semuanya akan dikembalikan kepada majelis hakim yang memeriksanya, apakah akan mengikuti yurisprudensi atau tidak? itu terserah hakim, Otto berdalih.

 

Sudah sesuai dengan UU Yayasan

Selain itu, Firman juga membantah pernyataan para tergugat yang mempertanyakan kelembagaan Walhi karena dianggap belum memenuhi ketentuan seperti yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan terhadap UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan).

 

Firman beralasan, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (1) huruf b UU Yayasan, ditegaskan  badan hukum yayasan yang sudah ada terlebh dahulu sebelum ada UU Yayasan, tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak UU ini mulai berlaku sudah harus menyesuaikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya (AD/ART).

 

Lebih jauh, dalam ketentuan Pasal II aturan  peralihan UU Yayasan dijelaskan bahwa berlakunya undang-undang ini adalah satu tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya, Walhi memiliki batas waktu empat tahun untuk menyesuaikan AD/ARTnya sejak UU Yayasan  diundangkan pada 6 Oktober 2004. Itu jatuh pada 6 Oktober 2008

 

Dengan demikian, Walhi masih diberikan kesempatan selama satu tahun lebih untuk wajib menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai dengan ketentuan UU Yayasan, simpul Firman.

 

Otto Bismarck, kuasa hukum Lapindo, saat dihubungi per telepon menyesalkan sikap Walhi yang menurutnya cenderung menyepelekan masalah administrasi. Walhi itu kan bukan organisasi kecil. Masak harus menunggu waktu tiga tahun hanya untuk melengkapi persyaratan administrasi seperti yang dipersyaratkan dalam UU Yayasan, sesalnya.

 

'Keppres dan Perpres keliru'

Dalam kesempatan yang sama, Firman kembali membantah tuduhan Lapindo yang menyatakan gugatan Walhi error in persona  atau salah dalam menetapkan pihak sebagai tergugat. Menurut Otto, kesalahan fatal Walhi adalah ketika Walhi menggugat PT Lapindo Brantas.  Itu adalah kesalahan fatal. Karena Lapindo Brantas dibentuk berdasarkan hukum Amerika, jadi tidak menggunakan kata 'PT' didepannya. Seharusnya Walhi  jelas mencantumkan identitas tergugatnya, Otto menjelaskan.

 

Menanggapi hal ini, Firman menjawabnya secara enteng. Firman menunjuk Keppres No 13 Tahun 2006 tentang Timnas Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, yang menyebutkan 'PT Lapindo Brantas'.  Bahkan Perpres No 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibuat belakangan, juga tidak menghilangkan kata 'PT' di depan kata 'Lapindo Brantas'.

 

Terakhir, Otto malah melemparkan tudingan kesalahan ke pemerintah. Menurut kami, bisa saja Keppres yang salah karena keliru menyebutkan identitas Lapindo Brantas. Kendati demikian, Otto mengaku tidak tahu menahu perihal sikap resmi Lapindo kepada pemerintah yang telah keliru menuliskan identitas. Itu saya tidak tahu. Karena itu adalah kebijakan manajemen.

 

Untungnya nama Lapindo Brantas cuma ada satu di Indonesia ini. Nggak ada lagi yang lainnya sehingga gugatan mereka sampai ke tangan kami Otto menambahkan

 

Sebagaimana diketahui, pertengahan Januari lalu, Walhi mengajukan gugatan seputar rusaknya kondisi lingkungan Porong, Sidoarjo Jawa Timur akibat semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas. Dalam gugatan beregister 284/Pdt.G/2007/PN Jaksel itu, Walhi menyeret 12 pihak sebagai tergugat. Enam tergugat pertama adalah pihak swasta PT Lapindo Brantas Inc (Lapindo), PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Ltd, Pan Asia Entreprise, PT Medco Energy Tbk dan Santos Asia Pacific Pty Ltd.

 

Sementara 6 tergugat berikutnya adalah pihak pemerintah, berturut-turut Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi Sumber Daya Manusia, BP Migas, Meneg Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo. Majelis hakim yang dipimpin Wahjono menunda persidangan hingga pekan mendatang  dengan agenda pengajuan duplik dari para tergugat.

 

Demikian terungkap dalam persidangan lanjutan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melawan Lapindo Brantas Inc. (Lapindo) dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (12/6) dengan agenda pembacaan replik dari Walhi.

 

Firman Wijaya, kuasa hukum Walhi, membantah dengan tegas semua dalil para tergugat yang menyatakan Walhi tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menggugat. Sudah ada beberapa putusan penting Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya yang mengabulkan gugatan Walhi. Ini ‘kan suatu pertanda bahwa legal standing Walhi diakui oleh pengadilan, tegas Firman.

 

Dihubungi terpisah, Ivan Valentina Ageung, Manajer Pengembangan Hukum dan Litigasi Walhi membenarkan pernyataan Firman. Menurut Ivan, seharusnya 'sepak terjang' Walhi di pengadilan untuk membela kepentingan lingkungan tidak perlu dipertanyakan lagi. Seingat Ivan, paling tidak ada dua perkara Walhi yang dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung.

 

Ivan menyebutkan perkara Walhi melawan Pemerintah RI dan PT Inti Indorayon Utama di Medan sebagai salah satu contohnya. Dalam kasus ini Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Walhi. Selain itu, Mahkamah Agung juga pernah memenangkan gugatan Walhi atas terjadinya kebakaran dan pencemaran lingkungan di Palembang, tambahnya.

 

Terakhir, Ivan menambahkan, saat ini MA sedang memeriksa perkara kasasi gugatan Walhi melawan PT Freeport Indonesia (Freeport). Berdasarkan catatan hukumonline, gugatan Walhi melawan Freeport pada tahun 2000 lalu, pernah dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di tingkat banding, meskipun kalah, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ternyata tidak mempermasalahkan legal standing Walhi. Saya dengar kabarnya Mahkamah Agung sudah memutus perkara ini. Tapi saya juga belum tahu pasti, imbuhnya.

Tags: