Perpanjangan HGB Harus dengan Perjanjian
Kasus Tanah Hilton

Perpanjangan HGB Harus dengan Perjanjian

Kendati tak ada sanksi hukum, sesuai doktrin, perpanjangan sertifikat hak menjadi cacat hukum jika tidak memenuhi persyaratan.

Oleh:
CRN
Bacaan 2 Menit
Perpanjangan HGB Harus dengan Perjanjian
Hukumonline

 

Unsur korupsi telah terpenuhi

Jika Ali dan Pontjo bisa bernapas lega, lain halnya dengan Robert Jeffrey Lumempouw dan Ronny Kusuma Judisitro. Sebab, nasib dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini baru diputus dua pekan lagi.

 

Dalam duplik (tanggapan atas replik JPU) yang diajukan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (13/06), pihak Jeffrey menuduh JPU telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Sebagai produk hukum yang dikeluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN), sah atau tidaknya perpanjangan HGB seharusnya diajukan melalui Pengadilan TUN atau gugatan perdata, bukan melalui tuntutan pidana korupsi, ujar Ria, kuasa hukum Jeffrey.

 

Selain itu, pengacara Jeffrey kembali mempermasalahkan dakwaan penuntut umum yang menurutnya prematur, karena belum ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap menyangkut perpanjangan sertifikat HGB.

 

Oleh JPU, tuduhan itu ditanggapi dengan tenang.  Kepada hukumonline, JPU Hendrizal menuturkan unsur-unsur dakwaan korupsi dalam kasus ini telah terpenuhi, sehingga pihaknya mengajukan tuntutan pidana korupsi. Perkara ini bukan sekedar perbuatan melawan hukum saja-yang bisa diajukan dengan mekanisme perdata, tapi juga ada unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara. Karena itu kami ajukan dakwaan tindak pidana korupsi, terang  Hendrizal.

 

Meski yakin kedua terdakwa bersalah, ia masih ragu apakah majelis hakim akan menghukum Jeffry dan Ronny. Kami tetap yakin pada dakwaan. Soal bagaimana nanti putusannnya itu terserah hakim, ujar Hendrizal mantap.

 

Pasal 3 UU Tipikor dan SK Kepala BPN

Hendrizal juga menjelaskan, pihaknya sengaja menggunakan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsider Ali dan Pontjo, kendati keduanya tidak termasuk pejabat negara. Ia beralasan telah ada yurisprudensi yang membolehkan penggunaan pasal itu, sepanjang tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama dengan pejabat negara.

 

Karena itu dalam dakwaan subsider, selain menggunakan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999, kami juga menunjuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebab tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan pejabat negara yang karena jabatan atau kedudukannya telah menyalahgunakan wewenang, jelas Hendrizal.

 

Pasal 3 dimaksud menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana antara 1 hingga 20 tahun.

 

Lain halnya dengan Jeffrey, kubu Ronny menuding Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 169/HPL/BPN/89 Tahun 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan (HPL) mengandung cacat hukum.

 

SK 169 cacat formil karena pemegang HPL yakni Sekretariat Negara c.q. Badan Pengelola Gelora Senayan tidak memberi ganti rugi kepada PT Indobuildco. Sedangkan cacat materil karena di atas tanah hak pengelolaan itu ada hak yang diakui Undang-Undang, yakni HGB. SK ini juga bertentangan dengan AUPB (Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik) karena begitu SK keluar di tahun 1989, pemegang HGB tidak diberitahukan, beber Muhammad Mukhlas, kuasa hukum Ronny.

 

Ia juga menyitir putusan Ali dan Pontjo kemarin sebagai alasan membebaskan kliennya dari dakwaan. Terlebih lagi menurutnya, kliennya tidak mempunyai posisi untuk menyetujui perpanjangan sertifikat. Terdakwa II (Ronny) hanya mengusulkan perpanjangan sertifikat, ujarnya.

 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin boleh dibilang cukup mengejutkan banyak kalangan. Pasalnya, kendati tidak ada perjanjian kerjasama, dalam putusannya majelis hakim bersikukuh perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton sesuai peraturan, hingga tidak ada unsur melawan hukum di dalamnya.

 

Betulkah perpanjangan sertifikat HGB itu tidak melawan hukum/sesuai hukum positif yang berlaku? Majelis hakim dipimpin Andriani Nurdin sudah menjatuhkan putusannya. Bagi pihak yang tidak puas atas pandangan dan pertimbangan hakim, tentu saja bisa mengajukan banding.

 

Dihubungi per telepon, dosen Hukum Agraria Universitas Trisakti, Hasni mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim. Sesuai PP Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, perpanjangan HGB tetap harus dengan usulan dan perjanjian. Hukum itu harus sesuai dengan ketentuan, bukan dengan penafsiran seperti yang hakim lakukan, ujarnya.

 

Ia menambahkan, kendati kedua aturan itu tidak memuat sanksi hukum, namun sesuai doktrin, jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perpanjangan HGB cacat hukum. Cacat hukum itu batal demi hukum, sejak semula memang tidak ada perpanjangan, jelasnya.

 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996

 

Pasal 22 ayat (2)

Hak guna bangunan atas hak pengelolaan diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang hak guna bangunan setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

 

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999

Pasal 4 ayat (2)

Dalam hal tanah yang dimohon merupakan Hak Pengelolaan, pemohon harus terlebih dahulu memperoleh penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang Hak Pengelolaan.

Tags: