Lagi, Tunjangan Hakim Ad Hoc PHI Telat
Berita

Lagi, Tunjangan Hakim Ad Hoc PHI Telat

Genap setahun umur Pengadilan Hubungan Industrial, hakim ad hoc masih mempermasalahkan soal tunjangan yang minim dan telat pembayarannya.

Oleh:
CRP
Bacaan 2 Menit
Lagi, Tunjangan Hakim Ad Hoc PHI Telat
Hukumonline

 

Contohnya di Kepulauan Riau dan Lampung, sudah lebih dua bulan tunjangan tak kunjung turun. Lebih parah lagi, tambah Juanda, Di Sulawesi Barat, bahkan sudah setahun tunjangan belum turun sama sekali.

 

Menanggapi keluhan para hakim itu, Sekretaris MA M Rum Nessa mengatakan bahwa dalam proses realisasi anggaran tunjangan kehormatan itu sejak awal terjadi kekeliruan karena kekosongan aturan mengenai tunjangan kehormatan. Terjadilah kekurangan pagu pada Daftar  Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), ujarnya.

 

Menurut Nessa, MA telah mengambil langkah jangka pendek dengan meminta menteri keuangan agar tunjangan kehormatan dibayarkan seperti laiknya gaji pegawai negeri. Tapi karena menyangkut instansi lain, lanjut Nessa, Hal ini tak bisa terburu-buru.

 

Lebih lanjut Kepala Keuangan MA Dermawan S Djamian menganggap persoalan telatnya tunjangan itu muncul karena dana DIPA yang dirancang untuk hakim ad Hoc PHI selama ini memang cuma cukup untuk 5-7 bulan. Padahal PHI sudah beroperasi sejak Mei 2006. Sayang Dermawan tidak menjelaskan lebih jauh kenapa bisa ada selisih itu.

 

Padahal jika dirunut lagi, jumlah hakim Ad Hoc PHI yang ada sekarang ini masih di bawah ketentuan UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Ketua Muda Perdata MA, Harifin Tumpa mengakui hal itu dan beralasan saat perekrutan banyak calon hakim dianggap tak memenuhi syarat.

 

Dermawan menjelaskan, selama ini berapapun biaya yang terpakai di pengadilan akan dibayar oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, pansek (Panitera dan Sekretaris) pengadilan di daerah, ujarnya sering khawatir  uang nanti tidak diganti karena tak tercantum dalam DIPA. Sehingga yang terjadi, Pansek mengikuti anggaran pada DIPA, Yang jelas-jelas kurang, tambah Dermawan.

 

Dermawan menuturkan, selama ini MA sudah memperhatikan persoalan ini.Ia menerangkan DIPA yang telah disusun akan direvisi sesuai kebutuhan masing-masing  PHI. Untuk jangka pendek, Kami minta menteri keuangan supaya menginstruksikan ke seluruh kantor layanan perbendaharaan negara di daerah agar menjamin ketika pengadilan meng-anfraag (mengajukan permohonan-red) anggaran,  tanpa mengacu anggaran yang ada pada DIPA, tapi mengacu pada pengeluaran yang dibutuhkan, ujar Dermawan.

 

Menurut penuturan hakim ad hoc PHI dari Pengadilan Kepulauan Riau Widiyono Agung, pengelolaan dana DIPA selama ini tidak transparan sehingga melahirkan distorsi anggaran.

 

Selama ini dana DIPA diurus oleh Pansek Pengadilan Negeri tempat mereka bernaung. Dalam pertemuan hakim ad hoc PHI para hakim sepakat meminta MA agar melibatkan mereka dalam perancangan pagu anggaran di DIPA.

 

Pemotongan PPh juga berbeda

Sistem pembayaran tunjangan juga berbeda-beda tiap daerah. Ada yang dibayar pada awal bulan berjalan (sebelum bekerja), ada pula yang dibayar setelah mereka bekerja. Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) juga diterapkan bervariatif. Ada yang tidak dipotong sama sekali, ada pula yang dipotong dengan besaran potongan tak sama antara daerah satu dengan lainnya. Padahal besar tunjangannya sama. Ini kan tidak sesuai dengan aturan Pasal 21 dan pasal 23 UU PPh ujar Juanda.

 

Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan berlainan di tempat satu dan lainnya itu tidak betul, sebab kata Dermawan, PPh untuk tunjangan kehormatan hakim ad Hoc dipukul rata, yakni dipotong 15 persen.

 

Minta tunjangan dinaikkan

Selain itu, para hakim juga meminta anggaran tunjangan mereka dinaikkan sekelas dengan hakim ad Hoc lainnya. Menurut Perpres No. 96/ 2006 tunjangan hakim ad hoc sebesar Rp3,75 juta untuk hakim PHI tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) dan Rp7,5 juta buat hakim PHI kasasi pada MA. Jika dibandingkan dengan tunjangan kehormatan buat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor misalnya, tunjangan hakim ad Hoc PHI memang hanya setengahnya.

 

Karena ini mereka meminta tunjangan bagi hakim ad hoc PHI tingkat PN dari semula Rp3,75 juta menjadi Rp10 juta. Sementara untuk hakim ad hoc pada MA dari semula Rp7,5 juta dinaikkan menjadi Rp14 juta.

 

Hakim Ad Hoc Tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) Arsyad mengaku tidak lagi bisa mengobyek kerjaan sambilan seperti saat ia masih bekerja di perusahaan dulu. Ia menganggap pendapatannya tidak realistis untuk hidup di ibukota.

 

Meski jumlah yang diterimanya masih lebih besar dibanding gaji yang didapat dari pekerjaan lamanya, Arsyad menilai beban kerja sebagai hakimk begitu besar sehingga tunjangan berasa timpang. Dulu masih ada waktu tersisa buat mencari uang tambahan, sekarang malah kerjaan harus dibawa sampai ke rumah, ujarnya.

 

Selain tuntutan seputaran tunjangan kehormatan, para hakim ad Hoc PHI juga menuntut diberikannya  tunjangan kesejahteraan, seperti asuransi kesehatan yang selama ini tak pernah mereka nikmati laiknya hakim ad hoc pada pengadilan khusus lainnya.

Usai dilantik pada caturwulan pertama 2006, para hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sudah mempertanyakan tunjangan kehormatan yang pengaturannya belum jelas. Kini, setelah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya bagi Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial, tunjangan yang digadang-gadang sejak akhir 2006 itu masih juga terlambat dibayarkan.

 

Pekan lalu (11/6), sejumlah hakim ad Hoc PHI dari seluruh Indonesia menyambangi Mahkamah Agung (MA) untuk menanyakan nasib tunjangan mereka. Sebetulnya ini bukan kasus baru. hakim ad hoc Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi malah bernasib lebih buruk.

 

Kasus semacam ini pernah dialami MA ketika menuntaskan masalah uang kehormatan hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)..

 

Menurut penuturan Hakim Ad Hoc PHI Jakarta Juanda Pangaribuan, pembayaran tunjangan jabatan umumnya terlambat dan baru dibayarkan antara tanggal 10 hingga 15 tiap bulannya. Malah di beberapa propinsi, keterlambatan pembayaran tunjangan sampai beberapa bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: