Ruangan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi tidak dijaga, sehingga tamu-tamu bebas masuk, termasuk pihak yang berperkara.
Siapapun bisa datang ke taman kota untuk bercengkerama atau sekedar rehat menikmati sejuknya pepohonan taman. Tapi tak sembarang orang bisa bertamu ke Mahkamah Agung. Sebab belum juga kaki Anda memasuki gedung kotak MA, sudah nampak papan peringatan, MA Tidak Menerima Tamu yang Berhubungan Dengan Perkara.
Peringatan itu terdengar sangar, gagah menempel di sudut-sudut pintu masuk gedung MA yang punya puluhan pintu. Siapapun yang pernah menyambangi MA beberapa waktu belakangan ini, pasti pernah membaca papan peringatan itu. Benarkah tamu yang berhubungan dengan perkara tidak diterima di MA?
Dari pengamatan hukumonline di gedung MA, dengan teramat santai seorang pekerja yang perkaranya sedang dimohonkan kasasi tengah asik mengobrol dengan seorang hakim ad Hoc PHI di MA. Sebut saja nama tamu itu Robert. Uniknya, mereka terlibat asik mengobrol di ruang Hakim Ad Hoc PHI tingkat kasasi di lantai dasar MA.
Terang-terangan Robert mengaku pada hukumonline, kedatangannya ke MA itu hendak menjelaskan kalau dalam perkara yang ia jalani, dirinya difitnah oleh perusahaan yang memecatnya. Segepok bukti ia sodorkan pada hukumonline. Sebelumnya bukti-bukti itu juga ia kemukakan pada si hakim. Pak hakim hanya manggut-manggut dengan senyum terseyum penuh arti.
Pak Hakim PHI yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja itu juga dengan santai mengaku, Saya tidak enak menolak tamu. Alasannya, ruangan pak Hakim memang amat memungkinkan tamu bebas keluar masuk. Kalau sudah nyelonong masuk, kami tak mungkin menghardik tamu keluar lagi, ujar pak Hakim yang bernama Arsyad itu.
Arsyad justru mengeluhkan fasilitas Hakim Ad Hoc MA yang sangat minim. Selain tidak memiliki staf, pintu masuk memang tidak dijaga pegawai laiknya ruangan hakim-hakim di lingkungan MA lainnya. Parahnya lagi, satu ruangan berukuran sekira 7 kali 8 meter itu mesti diisi 4 hakim ad Hoc PHI. Kondisinya juga cukup berantakan. Sampai-sampai, orang kali pertama masuk sama sekali tak mengira kalau itu ruangan hakim tingkat kasasi. Hakim yang setara dengan hakim agung.
Jika dibandingkan ruangan hakim lainnya, dari kusen pintu saja bisa ketahuan, ruangan baut para hakim Ad Hoc PHI benar-benar memprihatinkan. Arsyad mengaku, sampai saat ini keempat hakim ad Hoc itu bekerja tanpa bantuan satu staf pun. Kalau ada staf di ruangan yang terpisah seperti ruang-ruang hakim lain, pasti kami bisa menolak orang-orang berperkara masuk bertemu kami, ujarnya.
Maksud Arsyad tentu saja adalah ruangan tempat hakim agung lain. Sangat berbeda dengan ruangan Arsyad yang hanya berbatas satu pintu dengan dunia luar, ruangan hakim agung memang tidak seterbuka itu. Sebelum memasuki ruang kerja hakim, Anda bakal berhadapan dengan ruangan staf yang siap menanyai keperluan sebelum bertemu dengan hakim agung yang dimaksud. Belum lagi petugas keamanan di setiap sudut menuju deretan ruangan hakim agung.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto menilai MA memang hanya memampang papan peringatan bak sekedar hiasan. Di sudut-sudut gedung juga ada kamera CCTV yang mengarah ke lorong-lorong. Tapi siapa bisa memastikan kamera itu berfungsi? ujar Hasril.
Tapi yang jelas, pembicaraan perkara di ruang hakim bukanlah hal yang diharamkan di kantor hakim Ad Hoc PHI MA. Tapi jelas kami pasti bakal jadi bulan-bulanan jika kepergok menemui pengusaha! kata Arsyad.
Jadi, siapapun Anda yang tengah memohon kasasi dalam perkara hubungan industrial, tak perlu janjian di kafe atau tempat semacam itu. Silahkan bertamu langsung saja ke ruang kerja para hakim ad Hoc PHI di gedung MA. Ruangan mereka gampang dicari. Begitu masuk gedung MA dari pintu depan, tanyakan pada pertugas piket di pojok kiri ruang lobby. Tak sampai sepuluh langkah dari situ, Anda sudah bisa menemui hakim yang siap menyambut dengan ramah.
Jika sudah bertemu hakim yang Anda cari, bisa jadi Anda akan tersenyum membaca papan peringatan yang melarang pihak berperkara bertamu ke MA. Seperti kata pribahasa Papan menggonggong kafilah tetap berlalu....