Kamis, 21 June 2007
Larangan Bertamu ke Ruangan Hakim Tak Sepenuhnya Dijalankan
Ruangan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial tingkat kasasi tidak dijaga, sehingga tamu-tamu bebas masuk, termasuk pihak yang berperkara.
CRP
Dibaca: 253 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Siapapun bisa datang ke taman kota untuk  bercengkerama atau sekedar rehat menikmati sejuknya pepohonan taman. Tapi tak sembarang orang bisa bertamu ke Mahkamah Agung. Sebab belum juga kaki Anda memasuki gedung kotak MA, sudah nampak papan peringatan, MA Tidak Menerima Tamu yang Berhubungan Dengan Perkara.

 

Peringatan itu terdengar sangar, gagah menempel di sudut-sudut  pintu masuk gedung MA yang punya puluhan pintu. Siapapun yang pernah menyambangi MA beberapa waktu belakangan ini, pasti pernah membaca papan peringatan itu. Benarkah tamu yang berhubungan dengan perkara tidak diterima di MA?

 

Dari pengamatan hukumonline di gedung MA, dengan teramat santai seorang pekerja yang perkaranya sedang dimohonkan kasasi tengah asik mengobrol dengan seorang hakim ad Hoc PHI di MA. Sebut saja nama tamu itu Robert. Uniknya, mereka terlibat asik mengobrol di ruang Hakim Ad Hoc PHI tingkat kasasi di lantai dasar MA.

 

Terang-terangan Robert mengaku pada hukumonline, kedatangannya ke MA itu hendak menjelaskan kalau  dalam perkara yang ia jalani, dirinya difitnah oleh perusahaan yang memecatnya. Segepok bukti ia sodorkan pada hukumonline. Sebelumnya bukti-bukti itu juga ia kemukakan pada si hakim. Pak hakim hanya manggut-manggut dengan senyum terseyum penuh arti.

 

Pak Hakim PHI yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja itu juga dengan santai mengaku, Saya tidak enak menolak tamu. Alasannya, ruangan pak Hakim  memang amat memungkinkan tamu bebas keluar masuk. Kalau sudah nyelonong masuk, kami tak mungkin menghardik tamu keluar lagi, ujar pak Hakim yang bernama Arsyad itu.

 

Arsyad justru mengeluhkan fasilitas Hakim Ad Hoc MA yang sangat minim. Selain tidak memiliki staf, pintu masuk memang tidak dijaga pegawai  laiknya ruangan hakim-hakim di lingkungan MA lainnya. Parahnya lagi, satu ruangan berukuran sekira 7 kali 8 meter itu mesti  diisi 4 hakim ad Hoc PHI. Kondisinya juga cukup berantakan. Sampai-sampai, orang kali pertama masuk sama sekali tak mengira kalau itu ruangan  hakim tingkat kasasi. Hakim yang setara dengan hakim agung.

 

Jika dibandingkan ruangan hakim lainnya, dari kusen pintu saja bisa ketahuan, ruangan baut para hakim Ad Hoc PHI benar-benar memprihatinkan. Arsyad mengaku, sampai saat ini keempat hakim ad Hoc itu bekerja tanpa bantuan satu staf pun. Kalau ada staf di ruangan yang terpisah seperti ruang-ruang hakim lain, pasti kami bisa menolak orang-orang berperkara masuk bertemu kami, ujarnya.

 

Maksud Arsyad tentu saja adalah ruangan tempat hakim agung lain. Sangat berbeda dengan ruangan Arsyad yang hanya berbatas satu pintu dengan dunia luar, ruangan  hakim agung memang tidak seterbuka itu. Sebelum memasuki ruang kerja hakim, Anda bakal berhadapan dengan ruangan staf yang siap menanyai keperluan sebelum bertemu dengan hakim agung yang dimaksud. Belum lagi petugas keamanan di setiap sudut menuju deretan ruangan hakim agung.

 

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto menilai MA memang hanya memampang papan peringatan bak sekedar hiasan. Di sudut-sudut gedung juga ada kamera CCTV yang mengarah ke lorong-lorong. Tapi siapa bisa memastikan kamera itu berfungsi? ujar Hasril.

 

Tapi yang jelas, pembicaraan perkara di ruang hakim bukanlah hal yang diharamkan di kantor hakim Ad Hoc PHI MA. Tapi jelas kami pasti bakal jadi bulan-bulanan jika kepergok menemui pengusaha! kata Arsyad.

 

Jadi, siapapun Anda yang tengah memohon kasasi dalam perkara hubungan industrial, tak perlu janjian di kafe atau tempat semacam itu. Silahkan bertamu langsung saja ke ruang kerja para hakim ad Hoc PHI di gedung MA. Ruangan mereka gampang dicari. Begitu masuk gedung MA dari pintu depan, tanyakan pada pertugas piket di pojok kiri ruang lobby. Tak sampai sepuluh langkah dari situ, Anda sudah bisa menemui hakim yang siap menyambut dengan ramah.

 

Jika sudah bertemu  hakim yang Anda cari, bisa jadi Anda akan tersenyum membaca papan peringatan yang melarang pihak berperkara bertamu ke MA. Seperti kata pribahasa Papan menggonggong kafilah tetap berlalu....

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (2 Komentar)
setujunurdin @li 17.10.08 14:19
sangat setuju kalau gedung hakim agung bisa dibuka untuk umum yang berperkara, bukan untuk tamu yang akan menyuap sang hakim. TQ
mafia peradilanZamrony, SH. 27.06.07 16:47
Membiarkan para pihak yang berperkara dan advokat menemui hakim yang bersangkutan di ruang kerja merupakan bentuk pelanggaran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Kma/104a/Sk/Xii/2006 Tentang: Pedoman Perilaku Hakim. Pada angka 5.1.2 dan 5.1.3 SK MA tersebut, Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat yang sering berperkara di wilayah hukum Pengadilan tempat Hakim tersebut menjabat. Peraturan sekelas Undang-undang yang memiliki sanksi pidana saja sering diterobos apalagi Cuma SK Ketua MA yang mengatur pedoman perilaku hakim yang tidak memiliki sanksi yang tegas. Publik bisa menebak kalau seumpama kasus ini terekspos media massa pasti nantinya modus operandinya berubah. Kalau sebelumnya advokat mendatangi ruangan hakim maka bisa saja berubah via telepon, email atau uang tunai maupun via transfer. Sudah menjadi rahasia umum bahwa terjadi gerakan pembiaran terhadap praktek-praktek tidak sehat ini, alangkah baiknya jika masyarakat bisa mendokumentasikan hal ini dan melaporkannya kepada komisi yudisial berikut alat buktinya. Peranan ketua pengadilan tempat hakim bernaung dalam menertibkan hakim-hakim “komunikatif” tersebut sangat besar, tetapi akan menjadi kontraproduktif kalau justru pimpinan lembaga peradilan tersebut yang menjadi lokomotif perilaku tersebut. Ibarat pepatah, guru kencing berdiri, murid kencing berlari…lha wong ketua pengadilannya saja begitu apalagi saya sebagai bawahan. Sudahkah Negara kita merdeka dari korupsi??? Zamrony, SH. (Staf Indonesian Court Monitoring/ICM dan Mhs S2 Notariat UGM)

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.