JPU: Rokhmin Aktor Intelektual Pengumpulan Dana Non Budgeter DKP
Berita

JPU: Rokhmin Aktor Intelektual Pengumpulan Dana Non Budgeter DKP

Meskipun secara aktual Rokhmin tidak mengumpulkan dana non budgeter, tetapi ia adalah orang yang menjadi penentu pengumpulan dan penggunaan dana non budgeter DKP.

Oleh:
CRM
Bacaan 2 Menit
JPU: Rokhmin Aktor Intelektual Pengumpulan Dana Non Budgeter DKP
Hukumonline

 

Dari fakta itu, JPU menarik kesimpulan bahwa antara Rokhmin dan Andin ada kerja sama yang erat dan diinsyafi (samenwerking) baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana. JPU juga menegaskan bahwa kedudukan Rokhmin sebagai pelaku (pleger).

 

Selain itu, JPU berpendapat bahwa rangkaian penerimaan yang diterima dari tahun 2002-2004 dikategorikan sebagai gabungan beberapa tindak pidana (concursus). Dengan demikian, lengkaplah sudah semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu kedua. Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 11 No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tegas JPU Suwardji.

 

Tidak berhenti sampai disitu. JPU kembali membidik Rokhmin dengan dakwaan kedua. Mengingat dakwaan berbentuk kombinasi, tutur Suwardji. Pasalnya, selain menerima hadiah Rp11,395 miliar, Rokhmin juga kecipratan hadiah uang dari koleganya secara pribadi sebagai seorang menteri. Jumlah pemberian dan jenis uangnya pun beragam. Dari ratusan juta sampai miliaran, jenisnya dari rupiah, dolar Singapura sampai dolar Amerika.

 

Dalam tuntutan setebal 557 halaman tercatat Direktur PT D. Concorsium memberikan uang sejumlah Rp150 juta, Husni Manggabarani (Dirjen Perikanan Tangkap) sebesar US $ 5000 dan mobil Toyota Camry, Komisaris Utama PT Infoasia Teknologi Global sebesar Rp1,5 miliar, Paskah Gumilar (Kepala Subdit Pranata Sosial pada Dirjen Pemberdayaan Pesisir Departemen Kelautan dan Perikanan) sebesar Rp55 juta, Sofyan Basir (Direktur Utama Bank Bukopin) sebesar Rp10 juta, Glen Glenardi (Direktur Usaha kecil Mikro Koperasi bank Bukopin) sebesar Rp100 juta, Sumpeno Putro (Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Ikan) sebesar Rp90 juta, serta trio pemilik kapal yang ditangkap Tim Pengawan Penambangan Pasir Laut (Joni, Peter dan Michael) sebesar Sin $400.000.

 

Akibatnya, lagi-lagi Rokhmin dituduh bersalah melanggar Pasal 11 No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sementara itu, usai persidangan Rokhmin menggelar jumpa pers. Tuntutan jaksa terlalu sadis, tegasnya. Padahal hukuman maksimal Pasal 11 hanya lima tahun penjara. Apalagi, lanjut Rokhmin, dana itu dicatat secara rapi, baik pemasukan dan penggunaannya. Dari sisi pemasukannya pun berasal dari sumbangan sukarela pihak ketiga, jelasnya.

 

M. Asegaf, penasihat hukum Rokhmin, menuturkan bahwa dalam kasus ini tidak terkait dengan kerugian keuangan negara. Jadi masuk ranah hukum administrasi, Bahkan proyek yang dilaksanakan DKP pun berhasil. Tidak terganggu dengan himbauan pengumpulan dana, jelasnya berapi-api. Sementara, proyek itu masih menyisakan dana, karenanya disisihkan untuk membantu masyarakat nelayan. Mengapa ini tidak dipertimbangkan oleh JPU ?, tanyanya.

 

Menurut Asegaf, pencatatan dana non bugeter DKP merupakan bentuk transparansi dan kejujuran. Kalau orang mau nyolong, mau korupsi, tidak akan dicatat dengan rapi, tambahnya. Asegaf menambahkan tuntutan JPU sangat tidak tepat. Yang namanya gratifikasi ditujukan secara personal, bukan institusi, tegasnya.

 

Tuntutan melenceng

Mengomentari kasus ini, Romly Atmasasmita pakar hukum pidana universitas Padjadjaran menyatakan seharusnya dalam kasus pengumpulan dana non budgeter JPU menggunakan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Karena uangnya diambil dari potongan dana dekonsentrasi. Itu kan uang negara, jelasnya.

 

Sementara, Chairul Huda, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, menyatakan bahwa Rokhmin tidak bisa disalahkan karena pengumpulan dana non budgeter, meskipun ada penyelewengan penggunaan dana non budgeter. Pasalnya, dalam UU Keuangan negara dimungkinkan untuk mengumpulkan dana non budgeter. Namun masalahnya, UU itu tidak mengatur bagaimana cara pengumpulan dan peruntukannya.

 

Chairul menegaskan jika Rokhmin dituntut dengan Pasal 11 seharusnya Rokhmin hanya bisa diminta pertanggungjawaban berdasarkan apa yang ia terima secara pribadi atau keluarganya. Senada dengan itu, Romly juga menyatakan bahwa hadiah yang diterima oleh Rokhmin sebagai gratifikasi.

 

Terkait dengan tuntutan hukuman penjara, Romly menyatakan tuntutan enam tahun terlalu berat. Karena dia (Rokhmin) tidak sendirian (menerima uang), uangnya juga banyak mengalir kemana-mana, tegasnya. Romly memperkirakan vonis yang dijatuhkan maksimal dua sampai tiga tahun penjara.

 

Lain lagi dengan pendapat Chairul. Menurutnya jumlah tuntutan hukuman penjara terhadap Rokhmin cukup tepat. Ada pemberatan disitu, karena ada perbarengan perbuatan, tuturnya. Jadi pemidanaannya adalah kumulasi terbatas yaitu permidanaannya jumlah hukuman diperberat tapi tidak boleh lebih berat dari hukuman maksimal ditambah sepertiga. Kalu lima tahun, berarti sekitar tujuh tahunan maksimal. Jadi tuntutan 6 tahun itu benar, paparnya.

 

Selain itu, Chairul setuju dengan kesimpulan JPU yang menegaskan Rokhmin sebagai aktor intelektual (pelaku/pleger). Rokhmin adalah decision maker, tegasnya. Sementara Andin hanya turut serta. Andin tidak akan mengeluarkan uang kalau tidak ada instruksi dari Rokhmin, tandasnya.

 

Raut wajah Mantan Menteri DKP Rokhmin Dahuri kusut setelah dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/6) di Pengadilan Tipikor. Apalagi ditambah denda Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan. Surat tuntutan pun langsung dibanting begitu diserahkan oleh JPU. Tuntutan melebihi batas maksimal, ini politisasi dari KPK, tegasnya.

 

Tidak ketinggalan pendukung Rokhmin. Sebagian menangis, sambil mengelu-elukan Rokhmin sebagai pahlawan mereka. Pak Rokhmin orang baik. Dia suka kasih sembako, kalau tidak nelayan kelaparan, tutur seorang pengunjung terisak. Begitu pula dengan anak dan istri Rokhmin, mata mereka terlihat berkaca-kaca.

 

Tuntutan enam tahun ini merupakan ‘buah' dari pengumpulan dana non budgeter DKP. Rokhim sendiri yang memunculkan ide pengumpulan dana siluman saat rapat pimpinan (Rapim) 2002 lalu. Dana ini untuk menunjang kegiatan DKP yang tidak dianggarkan APBN, jelas JPU Tumpak Simanjuntak saat membacakan tuntutan.

 

Demi merealisasikan ide itu, Rokhmin menunjuk Andin H. Taryoto, Sekjen DKP sebagai koordinator dalam pengumpulan dana. Dalam kurun waktu 2002-2004, pria yang lahir di kampung nelayan Gebang Ilir ini, mengetahui penerimaan dana yang masuk ke DKP. Setiap dua bulan sekali Rokhmin menerima laporan penerimaan dana yang dikumpulkan dari pejabat Eselon I, II dan kepala dinas DKP. Keseluruhan penerimaan itu berjumlah Rp11,395 miliar. Menurut JPU, perbuatan Rokhmin tersebut dikualifisir sebagai menerima hadiah.

 

JPU menduga hadiah itu diberikan karena Rokhmin berkedudukan sebagai menteri kelautan dan perikanan ketika itu. Hanya saja, JPU menyatakan hadiah itu tidak diterima langsung oleh Rokhmin, melainkan melalui Andin.

Halaman Selanjutnya:
Tags: