Bisa Dipenjara karena Mengaku Bujangan
Poligami

Bisa Dipenjara karena Mengaku Bujangan

Kalau tak dapat ijin dari istri pertama, jangan memaksakan diri berpoligami. Bisa diganjar pidana, apalagi dengan cara mengaku masih bujangan.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Bisa Dipenjara karena Mengaku Bujangan
Hukumonline

 

Tindak pidana perkawinan?

Inilah sebuah delik yang jarang diketahui publik. Sejatinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) punya beberapa pasal yang mengaturnya. Sanksi pidananya juga tak remeh. Pasal 279, misalnya, mengancam yang menyembunyikan asal-usul perkawinan dengan pidana lima tahun.

 

Pasal 279 KUHP

 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

Sebenarnya tidak hanya Pasal 279 KUHP. Banyak pasal lain yang bisa digunakan untuk menjerat suami yang menikah lagi tanpa ijin istri pertama. Tapi umumnya sang suami mengaku masih bujangan ketika kawin lagi, kata Ropaun Rambe, seorang advokat yang sering menangani perkara perceraian.

 

Menurut Ropuan, Pasal 284 KUHP bisa juga digunakan untuk menjerat suami yang hobi kawin. Pasal itu menegaskan, seorang suami diancam hukuman maksimal sembilan bulan jika melakukan gendak (berzina) dengan perempuan lain, padahal baginya berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal demikian termasuk delik aduan menyangkut kejahatan terhadap kesusilaan, kata Ropuan.

 

Pasal 27 KUHPerdata menyatakan, pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang.

 

Syarat berpoligami tertuang dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan, Pasal 5 UU Perkawinan menyatakan, untuk dapat mengajukan poligami kepada pengadilan, seorang suami harus mendapat persetujuan dari istri.

 

Dua bulan lalu saya mendampingi seorang istri yang suaminya kawin lagi di Surabaya, cerita Ropuan. Setelah bercerai, istri itu mengadukan suaminya dengan menggunakan dasar Pasal 279 KUHP. Karena dulunya si suami mengaku masih bujangan. Hakim akhirnya memutuskan suami itu bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan bulan.

 

Ada yurisprudensi

UU Perkawinan memang tidak mengatur sanksi pidana bagi sang suami yang menikah lagi tanpa seijin istri pertama, kedua, atau ketiga. Yang diatur hanya pembatalan perkawinan, jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan.

 

Soal pembatalan perkawinan akibat poligami, Mahkamah Agung (MA) pernah melakukannya.  Pada 10 Maret 1999, melalui putusan bernomor 2039 K/Pdt/1997, MA menetapkan pembatalan perkawinan antara Mukalo Alam Wibowo dan Widi Astuti.

 

Mukalo, seorang beragama Kristen, tanpa sepengetahuan istri pertamanya, Tjietra Mulyani, berpoligami dengan Widi Astuti. Mukalo menikahi Tjietra pada 1959 dan menikahi Widi pada 1977. Namun poligami itu baru terkuak setelah Mukalo meninggal dunia pada 1995.

 

Tak lama setelah Mukalo meninggal, Widi tiba-tiba mendatangi Tjietra. Ia mengaku sebagai istri sah Mukalo dan menikah pada 1977. Ia membawa bukti berupa akta perkawinan dari Kantor Catatan Sipil (KCS) Salatiga. Perkawinan itu bahkan menghasilkan empat anak.

 

Pengadilan Negeri Semarang menemukan fakta surat yang digunakan untuk melaporkan perkawinan Mukalo-Widi cacat hukum. Sebab, di surat itu Mukalo mengaku masih jejaka, padahal ia sudah beristri Tjietra. Karena itu, pendaftaran perkawinan Mukalo dengan Widi di KCS Salatiga dinyatakan tidak sah dan akhirnya dibatalkan.

 

Majelis kasasi MA yang diketuai M Yahya Harahap memutuskan perkawinan Mukalo-Widi tak memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan. Pasal 4 UU Perkawinan menyatakan, jika hendak berpoligami, seorang suami harus mengajukan ijin kepada pengadilan setempat. Sementara itu, pasal 5 UU Perkawinan menegaskan, salah satu syarat mengajukan permohonan poligami adalah adanya persetujuan dari istri.

 

Alhasil, perkawinan Mukalo-Widi itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Bahkan, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.

 

Jika demikian halnya, Halimah dan wanita-wanita lain yang suaminya menikah lagi sebenarnya punya posisi yang kuat di mata hukum. Kalau mereka tak berdaya, tentu ada sebabnya. Mereka ogah ke pengadilan, kecuali yang berduit. Ibaratnya, telur yang dicari, eh kambing malah hilang, ungkap Ropuan.

Sulit menyimpulkan, wanita berkerudung itu sedang tersenyum atau terisak. Mengenakan kaca mata cokelat, wajahnya tak henti-hentinya dijepret puluhan kamera pekerja infotainment. Ia bergegas ke mobilnya setelah menghadiri sidang di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

 

Halimah Agustina Kamil, begitu nama wanita itu, sedang dirundung masalah. Meski kini telah angkat kaki ke Perancis untuk berlibur, ia masih harus berurusan dengan pengadilan. Yah, sang suami, Bambang Trihatmodjo, berusaha menceraikannya. Akhir Mei lalu putra mantan Presiden Soeharto ini mengajukan permohonan cerai terhadap istri yang telah memberikannya tiga anak itu.

 

Dalam sidang Senin (2/7), majelis hakim berusaha mendamaikan keduanya. Sebagaimana dilansir okezone, Ketua Majelis Hakim M Arsyad Mawardi menyarankan agar mahligai rumah tangga yang telah dijalin 26 tahun itu dipertahankan.

 

Sudah jadi rahasia umum keretakan biduk rumah tangga Bambang-Halimah karena adanya pihak ketiga: Mayangsari. Penyanyi ini belakangan bahkan ‘terbukti' telah menikah secara diam-diam dengan Bambang tujuh tahun silam.

 

Pengacara Halimah kontan mempersoalkan status perkawinan Bambang-Mayangsari itu. Ada indikasi Bambang telah melakukan tindak pidana perkawinan. Sebab, tanpa seijin Halimah selaku istri pertama, Bambang tak punya hak untuk menjalin rumah tangga dengan Mayangsari.

Tags: