Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital
Oleh: Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in IT Law

Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital

Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada 29 Juli 2003 (UUHC) ternyata menyisakan keresahan bagi komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk industri terkait seperti telekomunikasi, penyiaran dan content provider.

Bacaan 2 Menit
Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital
Hukumonline

 

Suatu karya cipta merupakan refleksi pribadi dari pencipta. Karenanya tidaklah dapat dibagi-bagi dan tidak pula dapat dilakukan perubahan atau modifikasi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan.

 

Perlindungan hak cipta di AS lebih mengarah kepada perlindungan ekonomi bagi para pencipta. Istilah copyright yang dipergunakan dapat dipahami secara sederhana sebagai the right to copy atau hak untuk memperbanyak atau menggandakan. Sehingga kompensasi materi bagi para pencipta berupa royalti merupakan hal yang signifikan. Hal dimaksud dapat dipahami sebagai langkah kompromistis dalam upaya mendorong ide dan kreativitas sekaligus pula memberikan kesempatan yang wajar untuk dapat digunakannya hasil-hasil karya cipta.

 

Dalam UUHC, nampaknya Indonesia menggunakan rezim gado-gado. Secara peristilahan dipergunakan terminologi hak cipta atau invention right, sehingga dapat dikategorikan sebagai moral right. Namun secara substansi, UUHC memiliki pula warna kental dalam hal perlindungan economic right.

 

Dalam Pasal 1 butir ke-1 UUHC disebutkan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, Bagian Ketujuh UUHC yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur tersendiri mengenai perlindungan hak moral terhadap karya cipta.

 

Perlindungan UUHC

UUHC merupakan amandemen keempat dari peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan pada 1982 silam. Seiring dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam jenisnya. Karya cipta berupa basis data (database) merupakan hal baru yang dilindungi UUHC.

 

Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa karya ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ciptaan yang dimaksud mencakup buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

 

Secara normatif tetap perlu dipahamai bahwa UUHC sejatinya melindungi hampir seluruh karya cipta yang dimungkinkan diciptakan oleh manusia. Namun, yang terjadi adalah isu perbedaan pendekatan yang dilakukan terhadap alih wujud dari karya cipta.

 

Karya cipta berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Selain itu, karya cipta di Indonesia akan dilindungi selama masa hidup Penciptanya ditambah 50 tahun lagi setelah pencipta dimaksud meninggal dunia.

 

Permasalahan yang muncul pada saat ini adalah bagaimana alih bentuk karya cipta ke bentuk (format) digital. Terkadang hal ini menimbulkan interpertasi berbeda-beda termasuk pelanggaran hak ciptanya. Ketika lagu atau musik yang sebelumnya didapatkan dalam bentuk kaset atau keping cakram (CD), maka bagaimana statusnya jika telah menjadi format MP3 atau MP5. Apakah tetap dapat dikategorikan karya cipta lagu atau program komputer?

 

Hal ini tentu diperlukan jalan keluar dimana salah satunya adalah dengan cara penyempurnaan beberapa ketentuan di dalam UUHC. Pada akhir 1998, menyikapi permasalahan serupa maka AS memberlakukan rezim sui generis melalui Digital Millennium Copyright Act (DCMA) sebagai upaya perlindungan HKI khususnya hak cipta di Internet.

 

Fair Use

Copyright di AS bukanlah suatu hak yang bersifat mutlak. Kewajaran penggunaan (fair use) merupakan doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan perundang-undangan dan praktek bisnis secara umum. Penggunaan hasil karya cipta yang dipergunakan untuk memberikan kritik atau komentar, laporan pemberitaan, tujuan pendidikan dan penelitian tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di AS.

 

US Copyright Act bahkan memberi acuan yang dapat dipergunakan sebagai faktor penentu untuk menilai apakah suatu kegiatan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright. Misalnya apabila tujuan dan karakter penggunaan karya ciptaan untuk kegiatan non-komersial atau tujuan pendidikan, sifat dari karya ciptaan maupun jumlah dan substansi karya ciptaan yang digunakan haruslah proporsional. Juga bila penggunaan, tidak memunculkan implikasi yang signifikan bagi pasar potensial pengguna karya cipta ataupun menurunnya nilai jual dari karya ciptaan.

 

Sangat disadari bahwa doktrin kewajaran penggunaan (fair use) dan acuan di dalam US Copyright Act tidaklah mudah digunakan dalam praktiknya. Namun, pihak pengadilan setidaknya memiliki indikator yang jelas apabila muncul sengketa hak cipta sehingga keseimbangan antara perlindungan terhadap karya cipta dan kebebasan untuk berekspresi dapat terwujud.

 

Dalam UUHC dikenal pula doktrin kewajaran penggunaan (fair use) sebagaimana termuat dalam Pasal 15 UUHC.  Antara lain disebutkan bahwa tidak merupakan pelanggaran hak cipta apabila penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Atau jika pengambilan ciptaan pihak lain itu guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.

 

Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya tidak pula dikategorikan pelanggaraan hak cipta. Namun memperbanyak untuk suatu program komputer merupakan suatu pelanggaran hak cipta. Pembuatan salinan cadangan (back-up copy) suatu program komputer oleh pemiliknya hanya dapat dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

 

Masa depan UUHC

Sebagaimana yang termuat dalam bagian konsideransnya, pemberlakuan UUHC adalah sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Karenanya, masyarakat sudah sewajarnya memiliki hak sama untuk diperhatikan pula kepentingannya tidak harus melulu UUHC dimaksudkan untuk perlindungan terhadap para pencipta.

 

*) Penulis adalah Dosen Hukum Telekomunikasi dan Cyber Law pada Fakultas Hukum dan Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran Bandung. Peneliti Utama pada Pusat Studi Cyberlaw Universitas Padjadjaran Bandung. Penulis juga anggota Tim Penyusun RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Interpretasi yang kadang berbeda dari pihak penegak hukum menjadikan pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan konvergensi TIK (kadang disebut juga Information Communication Technology atau ICT).

 

Sebagian masyarakat memandang pemberlakuan UUHC merupakan akal-akalan pihak internasional khususnya World Trade Organization (WTO) dan Amerika Serikat untuk menguasai pasar teknologi informasi Indonesia. Sebagian lainnya, memandang hal ini sebagai suatu proses pembelajaran dan batu loncatan bagi bangsa Indonesia untuk mulai menghargai dan melindungi hasil karya cipta.

 

Memperhatikan komitmen-komitmen Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) khususnya General Agreement on Trade in Services (GATS) dan General Agreement on Trade in Intellectual Property Rights (TRIPs), pada hakikatnya akan memberikan manfaat berupa kepastian hukum bagi investor asing dan daya tarik serta rangsangan bagi investasi di sektor industri TIK. Seiring dengan konvergensi di bidang TIK, maka permasalahan mengenai perlindungan HKI dalam industri TIK di Indonesia menjadi hal yang sangat signifikan.

 

Moral Right vs Economic Right

Hak cipta, yang merupakan bagian penting dalam rezim HKI, perlu dipahami lebih baik sebagai upaya perlindungan HKI. Dalam Konstitusi Amerika Serikat tahun 1776, hak cipta telah mendapatkan perlindungan yang mendasar. Disebutkan dalam dokumen itu …to promote the progress of science and useful arts, by securing for limited times to authors and inventors the exclusive right to their respective writings and discoveries.

 

Berbeda dengan negara-negara Eropa yang menganut hak cipta sebagai suatu hak moral atau moral right, AS memahami hak cipta sebagai suatu economic right. Hak cipta dengan corak moral right memberikan suatu pengakuan yang luhur bagi karya-karya ciptaan. Hak cipta diartikan sebagai invention right atau authors' right bukan sebagai copyright.

Halaman Selanjutnya:
Tags: