Pengacara Perlu Kuasai Drafting Akad Syariah
Berita

Pengacara Perlu Kuasai Drafting Akad Syariah

Ekonomi syariah merupakan lahan yang belum banyak digarap pengacara. BI perlu menggandeng PERADI.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Pengacara Perlu Kuasai <i>Drafting</i> Akad Syariah
Hukumonline

 

Anehnya, kata Agustianto, para pengacara di Jakarta tertinggal  selangkah dari pengacara di sejumlah daerah. Pelatihan mengenai pembuatan akad syariah sudah digelar oleh sejumlah perguruan tinggi di daerah. Di Jakarta yang merupakan pusat berkembangnya ekonomi syariah malah belum pernah ada pelatihan, ujarnya.

 

Untuk tahap awal, saran Agustianto, para pengacara perlu memahami teknik membuat draf akad yang sudah dikenal masyarakat seperti mudharabah, musyarakah, salam, ijarah, atau hiwalah. Untuk akad lain yang merupakan pengembangan atau kombinasi, bisa dipelajari belakangan.

 

 

BAB III

SYARAT-SYARAT UMUM AKAD

 

Bagian 1

Unsur-unsur Akad

Untuk melaksanakan akad harus ada:

a.             pihak-pihak yang berakad (al-Aqidaen);

b.             obyek akad (al-Ma'quud 'alaih atau mahal al-Aqd).

c.              tujuan-pokok akad (Maudlu al-Aqdi).

d.            bentuk akad (shighat al-Aqdi).

 

Bagian 2

Obyek Akad

Obyek akad adalah benda atau manfaat benda yang memiliki nilai ekonomis dalam kehidupan manusia.

Bagian 3

Tujuan Pokok Akad

Tujuan-pokok akad adalah:

a.             Kepemilikan harta dan atau manfaat.

b.            Kerjasama dalam memiliki harta dan atau manfaat.

c.              Pemberian kekuasaan dalam memiliki harta dan atau manfaat

d.            Pemeliharaan atau titipan harta dan atau manfaat.

 

Bagian 4

Bentuk Akad

Hukum akad terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

a.             akad yang sah,

b.            akad yang fasad,

c.              akad yang batal,

BAB IV

HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI AKAD

Hal-hal yang mempengaruhi kehendak untuk melakukan akad adalah:

a.             Pemaksaan,

b.            Penipuan,

c.              Keraguan pada pihak-pihak yang berakad,

d.            Ketidakmampuan dalam akad

 

Sumber: Draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

 

 

BI perlu gandeng PERADI

Pakar ekonomi syariah, Adiwarman Karim, berharap BI mau mensosialisasikan teknik membuat draft akad syariah. Beberapa kali BI bersama MUI pernah menggelar pelatihan untuk para notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia. Tapi dengan pengacara belum pernah, ujarnya.

 

Sejatinya, menurut Adiwarman, sosialisasi pembuatan akad syariah merupakan program BI. Ke depan, ia berharap BI lebih aktif. Semestinya BI bekerja sama dengan PERADI untuk menggelar pelatihan drafting akad syariah, kata President Director Karim Business Consulting ini.

 

Untuk membuat draf akad syariah, sebenarnya para pengacara bisa merujuk pada Peraturan BI No. 7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Meski tak semua akad tercakup di situ, Adiwarman menilai Peraturan BI tersebut bisa diandalkan.

 

Meski ekonomi syariah terus berkembang, para pengacara ternyata belum memiliki pemahaman yang bagus mengenai akad atau kontrak syariah. Sebab, akad syariah dalam banyak hal berbeda dengan akad konvensional.

 

Hal itu ditandaskan Sekjen Ikatan Ahli Ekomomi Syariah, Agustianto.  Pengacara masih jarang yang memahami teknik pembuatan kontrak syariah, terutama dalam perbankan. Mereka rata-rata masih bingung. Apalagi ada kombinasi-kombinasi akad, kata Agustianto di Jakarta, Jumat (6/7).

 

Tak bisa dipungkiri, ekonomi syariah memang 'barang' yang relatif baru di Indonesia. Namun, pelan tapi pasti, berbagai akad syariah bermunculan. Kalau merujuk pada fatwa DSN-MUI, akad syariah kini mencapai 61. Sebagian di antaranya sudah dibakukan Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

 

Bagi pengacara dan praktisi hukum, beragamnya akad syariah itu menjadi lahan baru yang menggiurkan. Apalagi, lahan baru itu belum digarap secara optimal. Agustianto menyarankan agar para pengacara membekali diri dengan pengetahuan soal pembuatan akad syariah agar bisa memanfaatkan peluang itu. Pada dasarnya, akad syariah sama dengan akad konvensional. Yang membedakan misalnya tidak boleh ada gharar (penipuan) atau maysir (perjudian). Selain itu yang pasti adalah jenis-jenis akad itu sendiri, ungkap Agustianto.

Tags: