Ayo, Rame-Rame Pantau Legislasi!
Resensi

Ayo, Rame-Rame Pantau Legislasi!

Sebuah buku panduan yang disertai tips advokasi.

Oleh:
KML
Bacaan 2 Menit
Ayo, <i>Rame-Rame</i> Pantau Legislasi!
Hukumonline

 

Informasi merupakan kunci di sini. Makanya, penting untuk mengetahui sampai tahap mana sebuah rancangan dibahas. Oleh karenanya, Bab II dari buku ini berusaha menjelaskan runutan proses pembuatan Undang-Undang sejak awal hingga akhir. Baik RUU yang diusulkan DPR, Presiden, maupun DPD.

  

 

Memantau Parlemen, Mendorong Lahirnya Legislasi:                                    Panduan Praktis Pemantauan Legislasi

 

Tim Penulis: Erni Setyowati et al.

Penerbit: Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan

Terbit Sejak: Mei 2007

Halaman : 96 + XXVIII

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalau sudah tahu prosesnya, pemantau disodorkan kiat-kiat umum, dan cara melakukan pemantauan sejak RUU dirancang dan diusulkan, pembahasan tingkat I, pembahasan tingkat II, hingga memantau saat reses. Bab III buku ini menyertakan tips-tips saat memantau maupun advokasi, seperti pentingnya informasi dan perlunya kesabaran saat memantau. Selain itu ada juga ‘prosedur pemantauan' misalnya tempat pendaftaran pemantau dan cara mendapatkan surat ijin Pemantauan.

 

Sebagai sebuah buku yang didasari pengalaman, buku ini juga memiliki kekurangan.  Terutama saat membaca dua puluh dua halaman petunjuk pemantauan yang rasanya terlalu singkat. Tetapi sebagai sebuah manual, buku ini cukup memberi informasi awal. 

 

Sesuai namanya, isi panduan ini cukup teknis. Selain menginformasikan cara memantau dan tips-tipsnya, cara berpakaian seperti jangan memakai sendal juga disinggung dalam buku ini. Panduan ini juga dilengkapi lampiran warna-warni proses legislasi, denah kompleks DPR-MPR RI dan nomor kontak biro, unit atau bagian-bagian di DPR serta DPD.

 

Menurut PSHK, kedekatan dan relasi yang baik terhadap para aktor dalam proses legislasi adalah hal efektif dalam pemantauan dan advokasi. Salah satu sebabnya, tidak semua pembahasan RUU bersifat terbuka untuk umum. Misalnya pembahasan di Panitia Kerja (Panja) yang sifatnya tertutup dan tahap rawan politik dagang sapi.

 

Buat Anda yang benar-benar niat ‘mempengaruhi' kebijakan, Bab IV panduan ini juga mencantumkan cara dan tips strategi advokasi. Di situ diterangkan mulai dari pentingnya menentukan target advokasi, manajemen isu, menggalang opini, serta identifikasi aktor pembuat kebijakan maupun pemangku kepentingan lain. 

 

Selamat memantau!

Sejatinya setiap orang dapat memantau proses pembuatan legislasi, walau kenyataannya mekanisme partisipasi dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum diatur jelas. Hal ini pula yang menyebabkan rendahnya pengetahuan soal partisipasi dan masih minimnya partisipasi masyarakat di DPR.

 

Mungkin, kurangnya pengetahuan masyarakat tercermin dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Investasi di DPR. Saat pembahasan sudah masuk ke tahap akhir, baru muncul keberatan dari sebagian masyarakat. Sempat terjadi interupsi saat pendapat akhir mini fraksi komisi VI dibacakan. Mereka menyebar ratusan leaflet berisi penolakan RUU dari atas balkon ruang rapat. Bentuk ‘partisipasi' ini agak terlambat, sebab saat itu RUU siap dibawa ke tingkat II untuk disahkan. Andaikan mereka tahu dan berpartisipasi sejak awal, mungkin kejadiannya akan lain. 

 

Kapan dan bagaimana pemantauan dan advokasi dapat dilakukan merupakan pertanyaan yang berusaha dijawab buku Panduan Praktis Pemantauan Legislasi. Panduan ini juga diharapkan mendorong semakin banyak orang untuk memantau dan advokasi. Buku setebal 96 halaman ini dibuat berdasarkan pengalaman dan pemantauan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), serta kajian lembaga tersebut dalam proses legislasi.

 

Proses pemantauan dan advokasi dapat dilakukan sejak dimulainya perencanaan, hingga setelah UU disahkan. Perencanaan merupakan tahap yang mudah diintervensi, misalnya dengan membuat rancangan tandingan, walau bisanya proses perancangan sangat tertutup.

Tags: