PERADI Lantik 772 Advokat Baru untuk Wilayah DKI Jakarta
Utama

PERADI Lantik 772 Advokat Baru untuk Wilayah DKI Jakarta

Saya dan jajaran pengurus PERADI mengucapkan selamat kepada kalian karena lulus dengan zero KKN, kata Otto Hasibuan.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
PERADI Lantik 772 Advokat Baru untuk Wilayah DKI Jakarta
Hukumonline

 

Selanjutnya, Otto berpesan bahwa tantangan ke depan bagi para advokat tidaklah mudah. Pasalnya, mereka tidak hanya harus mengembalikan citra advokat yang sempat terpuruk, tetapi juga mengemban status sebagai penegak hukum sebagaimana ditegaskan UU Advokat. Posisi ini, menurut Otto, terkadang menjadi dilematis karena tidak jarang advokat menghadapi situasi dimana kepentingan hukum bersinggungan dengan kepentingan klien yang dibela. Oleh karenanya, seluruh advokat harus memandang status penegak hukum sebagai kewajiban bukan hak, ujarnya.

 

Jalannya pelantikan

Sementara itu, berdasarkan pengamatan hukumonline di lokasi, prosesi pelantikan dapat dikatakan berjalan cukup lancar walaupun sempat molor satu jam dari yang dijadwalkan. Berbusana toga, seluruh advokat berbaris dikelompokan berdasarkan agama mereka masing-masing. Mayoritas dari mereka terlihat cukup khidmat mengikuti tahap demi tahap pelantikan, meskipun ada sejumlah advokat yang terlihat acuh dan asik berbicara sendiri.

 

Beberapa advokat yang ditemui hukumonline selepas pelantikan menyampaikan komentar yang beragam. Kurniadi Sulistyomo menganggap kemasan acara pelantikan jauh dari kesan sakral. Panitia, menurutnya, kurang serius mempersiapkan acara sehingga kesakralan prosesi pelantikan menjadi berkurang. Meskipun buat kebanyakan dari kita sebenarnya acara ini memang hanya formalitas belaka, sambung Kurniadi.

 

Sementera itu, Beny Lesmana mengomentari kelayakan tempat berlangsungnya acara yang dinilai cukup minim. Menurut Beny, ruangan tersebut tidak dilengkapi air conditioner yang mencukupi. Terlebih lagi, mereka harus mengenakan toga sepanjang acara dan sempat dibuat menunggu berdiri selama satu jam. Padahal, acara ini kan tidak gratis, protesnya.

 

Ricuh KTPA

Berdasarkan Surat PERADI No. 172/Peradi-DPN/VII/07, setiap calon advokat di wilayah DKI Jakarta memang dibebankan biaya pengangkatan sumpah, konsumsi dan pelantikan serta pembuatan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) sebesar Rp400 ribu. Sementara, untuk acara pelantikan di wilayah Riau dikenakan biaya yang sedikit lebih murah, Rp350 ribu.

 

Nada tidak puas juga disuarakan Redynal Saat. Advokat muda lulusan FHUI ini merasa menjadi korban ketidakberesan acara pelantikan. Redy protes karena KTPA atas nama dirinya belum tercetak, padahal ia sudah mengantri berjam-jam. Panitia hanya memberikan janji KTPA yang belum selesai akan dapat diambil hari Kamis (9/7). Mengecewakan, panitia tidak profesional dan terkesan tidak serius membuat acara ini, ujarnya dengan nada kesal.

 

Kepada hukumonline (8/8), Sekjen DPN PERADI Harry Ponto mengatakan pada dasarnya panitia sudah mengupayakan semaksimal mungkin agar acara dapat berjalan lancar dan memuaskan semua pihak. Apabila ada kekurangan di sana-sini, Harry berharap semua pihak maklum karena ini adalah kali pertama acara pelantikan advokat ditangani langsung oleh organisasi advokat. Terlebih lagi, panitia harus menangani jumlah advokat yang tidak sedikit, setidaknya jika dibandingkan dua perhelatan sebelumnya di Surabaya dan Pekanbaru yang terbilang cukup sukses. Mengenai KTPA, spirit-nya kita berkeinginan semua bisa selesai pada hari itu juga, bagi yang belum kami akan serahkan sesegera mungkin, pungkasnya.

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terus bersafari dari satu daerah ke daerah yang lain menyelenggarakan pelantikan advokat baru. Setelah sebelumnya Jawa Timur dan Riau, hari ini (7/8), giliran calon-calon advokat untuk wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dilantik. Bertempat di Wisma Serbaguna Bung Karno Senayan, total ada 772 orang yang dilantik oleh Ketua DPN PERADI Otto Hasibuan dan disaksikan pula oleh jajaran pengurus DPN PERADI lainnya.

 

Pengucapan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ben Suhanda Syah. Dalam pidato sambutannya, Ben mengatakan peran advokat dalam penegakan hukum sangat penting. Advokat mengemban misi mulia membela kepentingan hukum warga negara dalam proses peradilan. Pada perkembangannya saat ini peran advokat tidak lagi terbatas pada praktek di pengadilan tetapi juga mencakup pemberian jasa hukum lainnya seperti jasa konsultasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 

Untuk itu, saya mengharapkan para advokat dapat menjalankan profesinya secara profesional dengan berlandaskan pada hati nurani dan moral mereka masing-masing, kata Ben.

 

Sementara itu, Otto menyatakan lega karena telah berhasil mengantarkan para calon advokat menjadi advokat seutuhnya. Dia menyadari pelaksanaan tugas PERADI dalam proses pengangkatan advokat seringkali mendapat kritikan, keluhan, ataupun protes dari berbagai kalangan. Menurut Otto, terlepas dari kekurangan yang ada, PERADI berusaha seoptimal mungkin menjalankan amanat yang digariskan oleh UU Advokat demi peningkatan kualitas advokat Indonesia. Dia berjanji proses yang telah dilalui akan dijadikan pelajaran berharga buat PERADI agar pelaksanaan tugas berikutnya lebih baik.

 

Zero KKN

Dia menambahkan bahwa para advokat yang baru saja dilantik harus berbangga hati karena mereka telah menempuh proses yang tidak mudah. Otto bahkan memastikan bahwa mekanisme pengangkatan advokat sekarang relatif lebih baik dibandingkan yang terdahulu. Sejak berlakunya UU No. 18 Tahun 2003, setiap orang yang berkeinginan menjadi advokat harus menempuh sejumlah tahap mulai dari pendidikan, ujian, dan magang. Saya dan jajaran pengurus PERADI mengucapkan selamat kepada kalian karena lulus dengan zero KKN, kata Otto kepada para advokat yang dilantik.

Tags: