Pembuktian Sederhana dan Perhitungan Uang Pensiun
Permohonan Pailit PT DI

Pembuktian Sederhana dan Perhitungan Uang Pensiun

Pekerja menghitung pembayaran uang pensiun dari gaji pokok serta tunjangan sementara perusahaan menghitung dari gaji pokok.

Oleh:
Kml
Bacaan 2 Menit
Pembuktian Sederhana dan Perhitungan Uang Pensiun
Hukumonline

 

PT DI telah melaksanakan kewajiban

Sementara itu, PT DI yang menghitung dari gaji pokok saja, mengaku telah memenuhi seluruh kewajibannya. Hal ini disampaikan kuasa hukum PT DI Willing Learned. PT DI hanya wajib memberi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Menurutnya pendiri Dana Pensiun IPTN lah yang seharusnya membayar upah pensiun sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

 

Ia kemudian menjelaskan peraturan yang dibuat Dana Pensiun IPTN menyatakan penghasilan dasar pensiun ialah gaji pokok bukan upah terakhir yang termasuk tunjangan-tunjangan. Pekerja membayar 6% dari upah pokok terakhir, dan perusahaan membayar 17% juga dari upah pokok ujarnya. Minggu depan akan kami beri data-data soal itu tandasnya.

 

Menurut Willing, kompensasi  PHKnya yang telah dibayar sejak tahun 2004 oleh PT DI sudah sesuai ketentuan PHK karena efisiensi. Kompensasi tersebut berjumlah dua kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

 

Sementara itu, Ratna menuturkan, dari sekitar 6.500 karyawan ada tiga ribu karyawan yang belum menerima dana tersebut. Minggu depan mungkin PT DI akan membuktikan lewat bukti transfer dan sebagainya, yang menurutnya akan ia cocokkan ke surat PHK. Ia kemudian mencontohkan nasib Heryono sebagai salah satu pemohon. Gaji pokoknya sebesar Rp1,8 juta, tetapi dalam pembayaran hitungannya hanya Rp700 ribu. Ini yang menyebabkan karyawan menolak sistem kalkulasi (PT DI-red) ujarnya. 

 

Kalau utang memang tidak seberapa ada dua opsi penyelesaian, kalau tidak bayar ya pailit. Disini kita mengharapkan objektifitas majelis, tutur Ratna kemudian.

Permohonan pailit terhadap PT PT Dirgantara Indonesia (PT DI) yang diajukan tiga pekerjanya mempermasalahkan kekurangan pembayaran dana pensiun, yang mereka anggap sebagai utang. Sidang pailit PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berlanjut dengan agenda pembuktian dari pekerja sebagai pemohon pailit.

 

Permasalahan ini berakar pada perbedaan penghitungan pembayaran uang pensiun setelah pekerja di-PHK. Menurut pekerja, mengacu pada putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No 142/2004, perhitungan pembayaran uang pensiun dihitung dari gaji pokok serta tunjangan. Sementara itu pengusaha menghitung dana pensiun hanya dari gaji pokok.

 

Dalam memeriksa permohonan pailit, Pengadilan Niaga harus memeriksa apakah ada minimal dua utang yang salah satunya telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Adanya utang dan jatuh temponya harus dapat dibuktikan secara sederhana.

 

Bukti adanya utang, menurut kuasa hukum pekerja Ratna Wening Purbawati ada pada putusan P4P. Salah satu amarnya mewajibkan PT DI untuk memberi kompensasi pensiun sesuai dengan upah terakhir, dengan patokan gaji pokok serta tunjangan tetap. Jumlah ini harus dibayarkan selambatnya 30 hari setelah putusan. Jadi unsur adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dibuktikan secara sederhana dengan invoice berdasarkan putusan P4P ujarnya.

 

Ratna memaparkan, Putusan P4P ini dikuatkan oleh Surat Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Depnakertrans tanggal 5 Oktober 2004, perihal sisa kekurangan pembayaran dana pensiun. Dalam surat itu, Dirjen meminta membayar sesuai Putusan P4P, dan menurut Ratna, juga menyatakan perhitungan dana pensiun PT DI sepihak dan tak sesuai dengan putusan P4P.

Halaman Selanjutnya:
Tags: