Aturan Konsultan Hukum Pasar Modal Bakal Direvisi
Berita

Aturan Konsultan Hukum Pasar Modal Bakal Direvisi

Nantinya, kantor konsultan hukum wajib menerapkan sistem pengendalian mutu secara berkala kepada konsultan hukum dan rekannya. Mereka juga wajib mengajukan permohonan jika ingin cuti.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
Aturan Konsultan Hukum Pasar Modal Bakal Direvisi
Hukumonline

 

Sistem pengendalian mutu ini, kata Robinson, sama halnya dengan prinsip good corporate governance (GCG) di suatu instansi. Di setiap kantor kan harus ada bagian pengawasannya, kalau dulu kan tidak ada. Pokoknya, pegawainya itu harus berpendidikan berkelanjutan supaya ilmunya tidak hilang, cetusnya.

 

Praktisi hukum pasar modal Sri Indrastuti Hadiputranto merespon positif rancangan beleid itu. Peraturan itu sendiri masuk akal, sebab itu bisa menjadi integritas dari konsultan hukum itu sendiri, ujarnya kepada hukumonline, Rabu (15/8).

 

Ia mengakui sistem pengendalian mutu ini sebenarnya juga sudah diatur dalam standar profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Hanya saja, HKHPM tidak mengeluarkan format atau bentuk baku untuk legal opinion. Standar profesi yang mengikat seluruh anggota HKHPM itu hanya menjelaskan unsur apa saja yang harus ada dalam legal opinion tersebut.

 

Wakil Ketua III HKHPM itu menjelaskan beberapa kantor konsultan hukum juga mempunyai standar mutu masing-masing. Namun, pakemnya tetap merujuk pada standar profesi yang dikeluarkan oleh HKHPM.

 

Wajib ikut Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL)

Rancangan beleid itu juga mengiatur syarat-syarat konsultan hukum yang dapat melakukan kegiatan di pasar modal. Salah satu syaratnya, konsultan hukum wajib memiliki keahlian di bidang pasar modal. Persyaratan keahlian itu dapat dipenuhi melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) atau pihak lain yang disetujui oleh HKHPM. Untuk pertama kalinya pendidikan itu minimal memenuhi 30 Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam satu kali keikutsertaan.

 

Racangan Peratuan No. VIII.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK

Angka 3

Persyaratan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 peraturan ini adalah sebagai berikut:

a.   Warga Negara Indonesia;

b.   telah diangkat sebagai Advokat sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat;

c.    telah menjadi anggota Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Advokat;

d.   telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);

e.   bergelar sarjana dalam pendidikan tinggi hukum (S1);

f.    tidak pemah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;

g.   memiliki akhlak dan moral yang baik; dan

h.   wajib memiliki keahlian di bidang Pasar Modal. Persyaratan keahlian tersebut dapat dipenuhi melalui program Pendidikan Profesi yang diselenggarakan oleh HKHPM atau Pihak lain yang disetujui oleh HKHPM dengan jumlah paling kurang 30 (tiga puluh) Satuan Kredit Profesi (SKP) dalam satu kali keikutsertaan.

 

Angka 10

Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Bapepam dan LK wajib:

a.   secara terus-menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang peraturan perundang-undangan Pasar Modal dan hukum yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi  yang diselenggarakan oleh HKHPM atau pihak lain yang disetujui oleh HKHPM dengan jumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) SKP setiap tahun.

b.   melaporkan keikutsertaannya dalam program PPL sebagaimana dimaksud dalam angka 10 huruf a peraturan ini kepada Bapepam dan LK disertai bukti pendukung, secara berkala paling lambat  pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya;

      Dalam hal tanggal 15 Januari jatuh pada hari libur maka laporan disampaikan pada satu hari kerja sebelumnya.

c.    melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum  sesuai dengan Standar Profesi HKHPM atau standar profesi lainnya di bidang hukum yang ditetapkan oleh asosiasi Konsultan Hukum lain sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh HKHPM;

d.   menaati kode etik profesi yang disusun oleh HKHPM;

e.   bersikap independen, obyektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;

f.    melaporkan kepada Bapepam dan LK setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi dari Konsultan Hukum termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi sebagaimana diatur pada angka 4 peraturan ini paling lambat 14 (empat belas) hari sejak terjadinya perubahan tersebut; dan

g.   berkedudukan sebagai rekan yang memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan Pihak ketiga atas nama Kantor Konsultan  Hukum  yang memenuhi  persyaratan sebagai berikut:

1)   dipimpin oleh rekan yang bertanggung jawab atas uji tuntas hukum dan pendapat hukum;

2)   dalam melakukan uji tuntas hukum, menerapkan paling tidak 2 (dua) jenjang pengendalian (supervisi) yaitu rekan yang bertanggung jawab menandatangani laporan, dan pengawas menengah yang melakukan pengawasan terhadap staf pelaksana;

3)   memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat hukum; dan

4)   bagi Kantor Konsultan Hukum yang hanya memiliki 1 (satu) orang rekan yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum di Bapepam dan LK, untuk dapat melaksanakan kegiatan di Pasar Modal wajib membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kantor Konsultan Hukum lain  yang memiliki rekan yang sudah terdaftar di Bapepam dan LK tentang pengalihan tanggung jawab apabila Konsultan Hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya.

 

 

Nantinya, konsultan hukum yang telah terdaftar di Bapepam-LK wajib secara terus-menerus mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) di bidang pasar modal yang diselenggarakan oleh HKHPM atau pihak lain yang disetujui oleh HKHPM. PPL harus diikuti sekurangnya 5 SKP setiap tahun.

 

Jika, konsultan hukum tidak mengikuti program PPL, maka Bapepam-LK akan mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Dan jika dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut konsultan hukum tidak mengikuti program PPL, atau jika dalam jangka waktu 5 tahun tidak mengikuti PPL sebanyak 3 kali, maka konsultan hukum akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha di bidang pasar modal.

 

Tuti-panggilan akrab Sri Indrastuti Hadiputranto- juga sependapat dengan aturan sanksi ini. Menurut saya itu yang benar. Itu konsekuensi daripada suatu profesi. Semua profesi kan seharusnya seperti itu, kata partner Kantor Hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) ini.

 

Namun dia memberi catatan. Jumlah pendidikan dalam bidang hukum pasar modal tidak terlalu sering diadakan, mungkin hanya beberapa kali setahunnya. Oleh karena itu, ia menambahkan, PPL hendaknya tidak harus bersifat dalam bidang hukum pasar modal saja, melainkan juga bidang lain selama berkaitan dengan kegiatan ekonomi.

 

Mau cuti? Lapor dulu...

Ada hal menarik lainnya dalam rancangan peraturan tersebut. Seperti halnya notaris, konsultan hukum yang akan mengajukan cuti alias tidak menjalankan kegiatan di pasar modal dalam jangka waktu tertentu, harus mengajukan surat permohonan cuti ke Bapepam-LK.

 

Terhadap permohonan itu, Robinson Simbolon menyatakan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (STTD) atas nama konsultan hukum bersangkutan akan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara, sesuai dengan jangka waktu cuti yang diajukan. Soal lama 'jangka waktu tertentu' yang tak dirinci dalam rancangan peraturan, menurut Robinson akan ditetapkan berdasarkan masukan dari para konsultan hukum.

 

Apabila konsultan hukum akan aktif kembali melakukan kegiatan di pasar modal setelah masa cuti berakhir, maka konsultan hukum tersebut wajib memberitahukan kepada Bapepam-LK dengan menyertakan beberap dokumen.

 

Angka 15 c

Apabila Konsultan Hukum dimaksud akan aktif kembali melakukan  kegiatan di Pasar Modal setelah masa cuti berakhir, maka Konsultan Hukum wajib memberitahukan kepada Bapepam dan LK dan menyertakan:

1)   bukti telah mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan setiap tahunnya, jika dalam jangka waktu cuti tersebut Konsultan Hukum bersangkutan  masih mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 10 huruf a peraturan ini; atau

2)   fotokopi sertifikat program Pendidikan Profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam angka 3 huruf h  peraturan ini yang diperoleh paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir dan telah dilegalisasi, apabila dalam jangka waktu cuti tersebut Konsultan Hukum bersangkutan tidak mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan setiap tahun sebagaimana diatur dalam angka 10 huruf a peraturan ini; dan

3)   daftar perubahan data dan informasi dari Konsultan Hukum apabila ada perubahan yang terjadi dengan disertai bukti pendukung.

 

 

 

Tuti kontan tak setuju dengan aturan mengenai cuti itu. Alasannya aturan itu tak tepat dikenakan kepada profesi konsultan hukum. Sebab selama ini, berdasarkan standar profesi HKHPM disebutkan selalu ada partner yang bertanggungjawab, jika seorang konsultan hukum ingin cuti dari kegiatan pasar modal.

 

Harusnya nggak lah, kayanya nggak pantas. Ini kan profesi, kalau notaris kan pantas. Karena notaris yang ditunjuk satu, yang terdaftar dia, bukan kantornya, sambung wanita yang sudah lebih dari 25 tahun berkecimpung di dunia hukum ini.

 

Lalu bagaimana dengan kantor konsultan hukum yang hanya memiliki satu rekan alias partner, dan partner-nya itu ingin cuti? Tuti menjelaskan standar profesi HKHPM mewajibkan kantor hukum yang hanya memiliki satu orang rekan untuk membuat perjanjian bersama dengan kantor lain. Perjanjian itu  mengatur pengalihan tanggung jawab apabila konsultan hukum yang bersangkutan berhalangan untuk melakukan tugasnya.

 

Untuk itu, Tuti akan mempertanyakan aturan cuti ini kepada HKHPM prihal cuti ini. Saya kurang setuju kalau cuti itu diatur. Saya akan tanyakan juga ke organisasi mengenai cuti ini, tukasnya.

Bila tidak ada aral melintang, rencananya akhir Agustus ini, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menetapkan hasil revisi terhadap Peraturan Bapepam No. VIII.B.1 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, serta revisi terhadap Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal.

 

Revisi itu terkait dengan diundangkannya Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Akibatnya, mau tidak mau otoritas pasar modal itu, harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang ada dalam aturan tersebut terhadap UU Advokat. Dulu kita belum tahu UU Advokat itu bentuknya seperti apa. Sebab, UU advokat sendiri baru dua tahun kemudian berlaku sejak diundangkan, jelas Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon.

 

Selain untuk menyesuaikan UU Advokat, kata dia, revisi dilakukan guna meningkatkan perlindungan kepada pemodal. Namun menurutnya, bukan hanya ketentuan tentang konsultan hukum saja yang akan diubah, tapi juga semua aturan baru yang berkaitan dengan profesi, yakni akuntan, penilai dan lain-lain.

 

Robinson mengatakan semua ketentuan dalam peraturan baru itu hampir sama dengan peraturan yang lama. Saat ini, katanya, draf rancangan peraturan tersebut sudah dikirim ke seluruh kantor konsultan hukum pasar modal. Diharapkan paling lambat pada 6 Agustus 2007, mereka sudah memberikan tanggapan ke Bapepam-LK.

 

Dalam draf yang diterima hukumonline, peraturan baru itu antara lain mengatur penyelarasan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mewajibkan kepada setiap orang yang berprofesi memberi jasa hukum untuk terlebih dahulu diangkat sebagai advokat. Disamping itu, draft ini juga akan mewajibkan kantor konsultan hukum pasar modal untuk memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan kegiatannya di pasar modal.

Tags: