Penggantian Kurator Dharmala Sakti
Hakim Ketua Akui
Berita

Penggantian Kurator Dharmala Sakti
Hakim Ketua Akui

Jakarta, hukumonline. Kontroversi penetapan Pengadilan Niaga untuk mengganti kurator PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) Tbk mulai memenui titik terang. Hasan Basri SH, Ketua Majelis Hakim yang menandatangani penetapan tersebut telah mengakui kesalahan dalam pembuatan penetapan itu. Lucunya, dia sendiri bilang kalau dirinya belum memeriksa penetapan yang ditandatangani oleh dirinya sendiri. Bagian dari skandal kepailitan DSS atau menyepelekan mekanisme penggantian kurator?

Oleh:
Leo/Apr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Penggantian Kurator Dharmala Sakti</b></font><BR>Hakim Ketua Akui
Hukumonline

Dalam keterangannya kepada hukumonline yang meminta penjelasan sehubungan dengan penggantian kurator DSS dari Ari Ahmad Effendi ke Paul Sukran, Hasan Basri mengakui bahwa dirinya memang telah membuat kesalahan dalam membuat penetapan. "Mungkin betul itu kekeliruan kami, tapi itu sudah diserahkan ke Mahkamah Agung bagaimana selanjutnya. Itu memang kesalahan dari hakim ketua (dirinya, red) bukan majelis hakim karena mungkin kurang teliti," ungkap Hasan Basri di ruang kerjanya.

Penggantian kurator DSS sendiri, menurut Hasan Basri, sebenarnya merupakan usul dari debitur (DSS,red) dan Hakim Pengawas. Debitur mengusulkan atas dasar Ari Ahmad Effendi banyak melalaikan kewajibannya sejak berada dalam tahanan. Hakim Pengawas mengusulkan penggantian  karena alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan lain.

Penetapan di luar sidang

Hasan Basri juga menjelaskan bahwa memang seharusnya dalam penetapan harus ada ikrar Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Seharusnya memang dalam penetapan harus ada Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya sendiri belum lihat dan periksa penetapan itu," jelas Hasan Basri yang juga menjadi Hakim Pengawas pada PKPU Panca Overseas.

Namun menyangkut penetapan yang hanya ditandatangani dirinya selaku Ketua Majelis, Hasan Basri berdalih karena penetapan itu dibuat di luar sidang. Alasannya, Ari Effendi saat itu masih berada dalam tahanan kepolisian.

Mengenai ketentuan pasal 67B Undang-Undang Kepailitan (UUK) yang menyebutkan bahwa kurator harus dipanggil atau didengar keterangannya sebelum diganti, lagi-lagi Hasan Basri mengatakan keberadaan Ari dalam tahanan menyebabkan pengadilan tidak bisa mendengar keterangan Ari sekaligus mengadakan sidang."Di Pengadilan Niaga kan tidak ada yang ditugaskan dan tidak ada mekanisme untuk memanggil Ari yang saat itu lagi dalam tahanan," cetus Hasan Basri.

Hasan Basri sendiri tetap menganggap bahwa saat ini Paul Sukran lah yang menjadi kurator dari DSS. "Namun karena Ari mengajukan kasasi, ya kami serahkan ke Mahkamah Agung (MA). Kalau nanti MA membatalkan penetapan kami, ya kami sidang lagi untuk mendengar usul Hakim Pengawas dan debitur, terus bikin penetapan baru. Kalaupun nanti Paul Sukran tetap dinyatakan sebagai kurator dan ternyata ada usul dari kreditur untuk tetap memakai Ari, ya kami rapat kreditur lagi kemudian baru voting," jelas Hasan Basri.

Perselisihan utang BPPN dan DSS

Saat ini berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, terdapat satu perkara yang berhubungan erat dengan kepailitan DSS. Perkara tersebut menyangkut perselisihan utang antara BPPN dengan DSS. BPPN sebagai pemegang tagihan Bank Tiara, Bank Lippo, dan Bank Putra Surya Perkasa. Kemarin (25/1) Majelis akhirnya memutuskan untuk menunda pemeriksaan perkara ini sampai ada putusan dari Makamah Agung.

Perselisihan ini tentunya sangat memerlukan keterangan dan informasi dari kurator, sedangkan siapa kurator dari DSS saat ini juga masih belum bisa ditentukan. Paul Sukran, kurator pengganti Ari, mengaku kalau dirinya belum memperoleh dokumen apapun dari Ari. Sementara Ari saat ini sedang mengajukan kasasi. Belum lagi ada keberatan yang diajukan oleh 11 kreditur DSS menyangkut penggantian Ari.

Sekilas, terlihat penyelesaian kepailitan DSS semakin ruwet dan berlarut-larut. Namun kalau kita jeli dan kritis dalam menganalisi kasus ini, justru semakin jelas dan terang bagaimana duduk persoalannya termasuk siapa yang ada di balik semua ini.

 

Tags: