Putusan Teguran Kepada Notaris Tidak Bisa Naik Banding
Berita

Putusan Teguran Kepada Notaris Tidak Bisa Naik Banding

Majelis Pengawas Notaris (MPN) Pusat memutuskan bahwa putusan teguran kepada notaris dari MPN Wilayah bukan materi banding. Karena teguran bersifat final.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Putusan Teguran Kepada Notaris Tidak Bisa Naik Banding
Hukumonline

 

Di tingkat banding di MPN Pusat, perkara Afdal Fikri yang dilaporkan oleh R. Gatot Roesmanto dan dipegang oleh majelis pemeriksa yang dipimpin Syamsudin Manan Sinaga dari unsur Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Anggotanya Akhyar Salmi dari akademisi dan Irawaty Marzuki yang organisasi notaris.

 

Perkara banding Novita yang diajukan M. Husni (pihak pelapor) disidangkan oleh Soegeng Santoso dari unsur organisasi notaris, selaku ketua majelis. Anggota majelis terdiri dari Abdul Wahid Masru dari Depkumham dan Akhyar Salmi.

 

Kendati, kedua perkara itu diperiksa oleh majelis yang berbeda, namun pertimbangan hukum dalam putusan banding memiliki esensi yang sama. Putusan itu merujuk pada Pasal 73 ayat (1) huruf c jo ayat (2) UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Ketentuan itu mengatur bahwa MPN Wilayah berwenang memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis yang bersifat final. Menginterpretasikan yang dimaksud dengan bersifat final itu, majelis mengacu pada Pasal 73 ayat (2) UU No. 30/2004. Pasal ini menentukan ‘bersifat final' artinya mengika dan tidak dapat diajukan banding kepada majelis pengawas pusat.

 

Karena itu, perkara Afdal Fikri dan Novita dinyatakan tidak cukup beralasan sehingga tidak dapat diterima. Putusan dalam perkara Afdal Fikri diketuk palu pada 27 Agustus 2007 lalu. Sementara Novita, diputus pada 7 September 2007.

 

Afdal Fikri vs R. Gatot Roesmanto

Kasus ini bermula saat R. Gatot Roesmanto menghadap Afdal Fikri untuk membuat akta perjanjian jual beli tanah. Gatot saat itu hendak menjual tanahnya kepada Amay Syarifudin Hidayat.

 

Menurut versi Gatot, saat pembacaan dan penandatanganan Minuta Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Jual tanggal 26 Maret 2006, Afdal Fikri tidak menghadirkan pihak pembeli dan penjual. Tidak pula dihadiri oleh dua orang saksi. Padahal namanya tercantum dalam kedua minuta akta tersebut. Namun tetap dibacakan dan disahkan oleh Afdal Fikri.

 

Setelah membacakan minuta akta itu, Afdal mendantanganinya. Padahal sebelumnya Gatot meminta agar pendatanganan ditunda sebelum pembayaran tanah lunas. Akibatnya Gatot masih belum menerima kekurangan uang pembayaran sebesar Rp82,910 juta. Menurut Gatot yang berprofesi sebagai pengacara, perbuatan Afdal masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Selain melalui, jalur MPN, Gatot juga tengah memperkarakan Afdal ke jalur pidana. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 November 2006.

 

Sebaliknya menurut Afdal, ia telah menjalankan jabatan notaris di wilayah kerjanya, serta disaksikan oleh dua orang karyawan notaris. Pembacaan akta sendiri sudah dilakukan di hadapan penghadap.

 

Dalam kasus ini lain, M. Husni selaku pelapor keberatan atas akta perjanjian jual beli yang dikeluarkan oleh notaris Novita. Pasalnya, akta yang berisi tentang penjualan tanahnya kepada Tanoto Sutanto, pada halaman terakhirnya tidak disertai tanda tangan para pihak, notaris dan saksi-saksi. Apalagi akta yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2006 itu tidak dibubuhi dengan stempel notaris. Atas pelaporan M. Husni ke MPN Wilayah Jambi itu, Novita hanya bungkam. Ia tidak memberikan tanggapan.

 

Sepanjang tahun 2007, Majelis Pengawas Notaris (MPN) Pusat sudah memutus dua perkara. Kasus itu datang dari MPN Wilayah Riau dan Jawa Barat. Para pelapor tidak puas dengan putusan MPN Wilayah sehingga mengajukan banding ke MPN Pusat. Namun kedua perkara yang diajukan tersebut pada akhirnya ditolak MPN Pusat. Dasarnya perkara yang diajukan ke MPN bukan materi banding.

 

Sebelumnya, meski diperiksa di wilayah yang berbeda, kedua kasus yang memperkarakan notaris Afdal Fikri dan Novita itu memiliki putusan yang sama. Baik majelis pemeriksa MPN Wilayah Jawa Barat dan Riau sama-sama memutuskan untuk memberikan teguran kepada notaris yang dilaporkan.

 

Notaris Afdal Fikri yang beroperasi di wilayah Bekasi diberi teguran tertulis oleh MPN Wilayah Jawa Barat pada 26 Maret 2007 lalu. Melalui putusan bernomor 207/MPW-JABAR/III/2007, majelis pemeriksa menegur Afdal agar lebih seksama dan cermat dalam melaksanakan jabatan notaris.

 

Sementara, notaris Novita kena teguran lisan dari majelis pemeriksa MPN Wilayah Riau. Dalam putusan No.W20.02/MPW/I/2007 tanggal 31 Januari, majelis memutuskan perlu dilakukan pembinaan terhadap Notaris Novitas atas kecerobohannya mengeluarkan fotokopi minuta akta tanpa seizin Majelis Pengawas Daerah Ndengan Berita Acara Penyerahan dan diberikan sanksi berupa teguran lisan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: