Potensi Besar, E-commerce Butuh UU Cyberlaw
Berita

Potensi Besar, E-commerce Butuh UU Cyberlaw

Jakarta, hukumonline. Potensi e-commerce di Indonesia sangat besar, tapi masalah keamanan masih menjadi kendala. Karena itu, perlu kajian perlu tidaknya undang-undang cyberlaw.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Potensi Besar, <I>E-commerce</I> Butuh UU <I>Cyberlaw</I>
Hukumonline

Ketua Departemen Informatika Kadin Indonesia, Hillman M. Sulaiman, mengemukakan beberapa hal yang menjadi penyebab bisnis dotcom berguguran.  Pertama, salah dalam menentukan pilihan jenis usaha dan target konsumennya. Kedua, kebanyakan dotcomers bergerak pada bidang breaking news saja.

Menurut Hillman, dalam pembangunan sebuah perusahaan dotcom, kalangan bisnis perlu melakukan branding communication dan juga melakukan pembangunan komunitas (community building), sehingga ada target pasar yang jelas.

Hillman melihat prospek yang besar dari transaksi e-commerce. Menurutnya, diperkirakan pada 2003 transaksi e-commerce di dunia akan mencapai nilai AS$3,2 triliun. Sedangkan untuk transaksi e-commerce di Inonesia, berdasarkan data BCA pada 1999, nilainya mencapai Rp36 triliun per tahun atau Rp98 miliar per hari.

Namun saat ini, ada beberapa kelemahan dari transaksi e-commerce yang ada. Yang terpenting adalah masalah keamanan, yang menurutnya perlu diambil tindakan khusus untuk menjamin kerahasiaan. "Perlu integritas data transaksi dan non-repudiation (tidak dapat disangkalnya suatu transaksi)," ujarnya.

Kelemahan-kelemahan ini menurutnya akan membutuhkan adanya pihak ketiga sebagai trusted third party  yang akan menjamin transaksi yang terjadi. Selain itu, ia melihat Indonesia memerlukan perangkat hukum yang dapat mengakomodasi kepentingan yang ada, meliputi tanda tangan digital dan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Cyberlaw sudah ada

Pengamat hukum telematika Edmon Makarim mengemukakan, apakah perlu atau tidaknya cyberlaw di Indonesia saat ini telah terjawab dalam hukum yang ada. "Sebenarnya hukum Indonesia sudah mengatur mengenai cyberlaw ini," ujarnya.

Edmon mengingatkan, hukum jangan hanya dipandang hanya dari perangkat hukum tertulis saja. Namun, juga dari hukum tidak tertulis dan hukum yang menjadi kesepakatan di antara kalangan komunitas tertentu. Dalam hal ini  komunitas internet sebagai jaringan global.

Tags: