Pledoi Bob Hasan
Penuntut Umum Terpeleset Mengartikan Turut Serta
Berita

Pledoi Bob Hasan
Penuntut Umum Terpeleset Mengartikan Turut Serta

Jakarta, hukumonlinePenasehat Hukum Bob Hasan mengemukakan bahwa Terdakwa Bob Hasan dituduh turut serta dalam melakukan korupsi proyek pemotretan udara dan pemetaan areal HPH. Seharusnya, ada terdakwa lain yang diajukan ke persidangan mengingat Bob didakwa turut serta dalam perbuatan tersebut. Peluang Bob untuk lolos semakin besar?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Pledoi Bob Hasan</b></font><BR>Penuntut Umum Terpeleset Mengartikan Turut Serta
Hukumonline

Dakwaan primer menyebutkan Bob Hasan melanggar ketentuan pasal 1(a) Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) KUHP. Agustinus Hutajulu, penasehat hukum Bob, secara khusus menyoroti dakwaan yang menyebutkan Bob turut serta melakukan tindak pidana. Dalam surat dakwaan, tidak pernah disebutkan adanya terdakwa lain, sehingga perbuatan terdakwa tidak bisa dikualifisir sebagai turut serta.

Agustinus mengutip Arrest Hoge Raad pada 9 Februari 1914 yang menyatakan bahwa setiap pelaku dalam 'turut serta' harus mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan bersama dan haruslah dibuktikan dan terbukti bahwa tiap-tiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu. Jakse penuntut umum (JPU) tidak pernah menguraikan dan membuktikan kualifikasi perbuatan Bob Hasan sebagai 'turut serta'(medepleger).

Selain itu, menurut tim penasehat hukum Bob Hasan, unsur-unsur melawan hukum maupun memperkaya diri sendiri, sebagaimana dimaksud pasal 1(1a) UU No.3/1971 juga tidak bisa dibuktikan dalam persidangan.

Minta Bob dibebaskan

Perbuatan Bob Hasan untuk membeli dan mengambil alih saham PT Adikerto Printindo 4 hari setelah ditandatangani kontrak antara APHI dan Adikerto semata-mata disebabkan Adikerto tidak punya cukup dana untuk memulai proyek pemotretan tersebut. Lagi pula perbuatan membeli saham tersebut tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Mengenai keuangan negara yang juga turut dirugikan karena APHI juga memungut iuran pemotretan dari Inhutani 1-5 yang berstatus BUMN, tim penasehat hukum menjelaskan bahwa pekerjaan pemotretan untuk Inhutani adalah berdasarkan suatu kontrak tersenditi. Hasil pekerjaan yang menjadi hak Inhutani 1-5, menurut keterangan beberapa saksi juga telah diterima dengan baik oleh pihak Inhutani.

Dengan tidak terbutikanya dakwaan primer pelanggaran pasal 1(1a) UU No.3/1971 jo. Pasal 55 KUHP, tim penasehat hukum berpendapat bahwa dakwaan pasal lainnya tidak perlu mereka bantah lagi.

Terakhir, mereka minta kepada Majelis Hakim agar menyatakn terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan. Konsekuensinya tim penasehat hukum meminta agar Majelis membebaskan terdakwa Bob Hasan dari segala dakwaan dan memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Menurut rencana, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan atas perkara dengan terdakwa Bob Hasan pada Jumat 2 Februari 2001. Akankah Bob "sang raja hutan" akan lolos dari jerat hukum?

 

Tags: