Korporasi
Utama

Korporasi

Sebuah pengantar untuk edisi Lebaran 2007.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Korporasi
Hukumonline

 

Dunia usaha heboh. Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) ternyata mewajibkan setiap korporasi berbentuk PT mengalokasikan sejumlah dana di luar operasional perusahaan. Dana itu dianggap sebagai corporate social responsibility (CSR). Kalangan dunia usaha rada mengecam karena alokasi dana CSR itu diwajibkan. Imperatif! Itu belum termasuk uang-uang preman lain yang bisa saja keluar di tengah jalan.

 

Belakangan, atas nama investasi, Pemerintah tampaknya akan merenggangkan aturan CSR. Jumlah dana, waktu pemberian, dan sebab-sebab alokasinya kemungkinan bakal diatur lewat sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Beleid ini belum kelar, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menggodok pula rancangan undang-undang (RUU) tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum.

 

Pertimbangan menyusun rancangan tadi masih klasik, peraturan yang ada saat ini sudah out of date, tak sesuai lagi dengan kebutuhan dunia usaha yang semakin maju pesat. Peraturan dimaksud antara lain mengenai persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer. Persekutuan-persekutuan ini terus terang telah mengalami perkembangan. Regulasinya tak bisa lagi berpayung pada KUH Perdata dan KUH Dagang. Begitu pula dengan yayasan dan koperasi.

 

Tetapi, berapa sih jumlah perseroan terbatas, firma, CV, koperasi dan yayasan yang terdaftar di Indonesia? Jangan tanya, jawabnya pasti sulit dipastikan. Seperti layaknya manusia, perusahaan-perusahaan mengalami dinamika: berdiri, berkembang, dan tutup usia alias bubar. Ada perusahaan yang bubar karena kesulitan modal, ada yang melebur karena diambil alih perusahaan raksasa. Perusahaan yang diklaim besar dan menjadi diri bangsa bukan jaminan untuk lolos dari ancaman pailit seperti yang dialami PT Dirgantara Indonesia.

 

Maka, untuk bertahan hidup dan memperoleh profit yang besar, banyak cara yang dilakukan korporasi. Cara yang paling safe tentu saja mengikuti rel yang sudah ditetapkan. Sesekali mengeluarkan dana tambahan untuk memuluskan urusan birokrasi bukanlah rahasia lagi di negeri ini. Kadangkala, cara yang dilakukan terlalu kasar. Paling tidak menjadi kasar setelah kasat mata kejahatan korporasi terungkap. Itulah yang kemudian melahirkan sebutan corporate crime.

 

Kejahatan bukan dominasi perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Masih belum lepas dari ingatan dugaan suap yang dilakukan sebuah yayasan kepada anggota Dewan. Tujuannya adalah untuk mengegolkan rancangan undang-undang bidang perbankan. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memintai keterangan beberapa pengurus yayasan dimaksud.

 

Nah, memanfaatkan waktu liburan Idul Fitri 1428 Hijriyah kali ini, kami akan menyajikan beberapa tulisan berkaitan dengan badan hukum dan badan usaha. Terus terang, tak semua aspek dari badan hukum dan badan usaha bisa kami sajikan. Meskipun demikian, sejak awal kami berharap tulisan-tulisan ini bisa memberi manfaat. Selamat membaca!

 

Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1990-1998, Singgih, menulis sebuah buku berjudul ‘Kejahatan Korporasi yang Mengerikan'.  Tak kurang dari 38 kasus kejahatan korporasi yang diuraikan sepintas dalam buku bersampul merah itu.

 

Mulai dari bocornya reaktor nuklir di Ukraina pada 1986 hingga terbongkarnya transaksi-transaksi rahasia diktator Augusto Pinochet di Riggs Bank. Buku itu, seperti ditulis Singgih pada kata pengantarnya, ditulis agar ‘menjadi perhatian dan sikap kehati-hatian bagi para pimpinan korporasi, para pelaku usaha, jangan hanya mengejar profit semata-mata dengan mengabaikan aspek moral dan etika dalam bisnis'.

 

Sayang, sebagian besar kasus yang diuraikan Singgih terjadi di luar negeri. Apakah tidak ada kejahatan korporasi yang mengerikan di Indonesia? Laporan terbaru justru menyebutkan Indonesia sebagai penyumbang terbesar penghancuran hutan dan emisi karbon di Asia Pasifik. Deforestrisasi berlanjut terus menggunduli jutaan hektare lahan. Apakah itu dilakukan orang perorang? Akal sehat rasanya berpendapat lain. Korporasi patut diduga terlibat.

 

Dugaan itu pula yang membuat Kapolda Riau gigih menyigi perusahaan-perusahaan tertentu ke jalur hukum. Bagaimanapun, korporasi harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan. Korporasi, apapun bentuk badan usahanya, tak bisa sepenuhnya lepas dari tanggung jawab. Belum lama berselang, misalnya, juri di pengadilan Amerika Serikat menghukum perusahaan makanan cepat saji McDonald membayar ganti rugi kepada seorang gadis senilai AS$6,1 juta. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam melakukan tindak pidana, begitulah spirit yang dibawa pasal 44 RUU KUHP versi tahun 2000.

 

Nun jauh dari pedalaman hutan Riau. Di Jakarta, wakil rakyat bersepakat merevisi ketentuan yang mengatur sebuah perseroan terbatas. Setelah melalui pembahasan yang minim publikasi, DPR dan Pemerintah pun meluncurkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tags: