Penyelidikan Pansus Buloggate Secara Hukum Tidak Berguna
Berita

Penyelidikan Pansus Buloggate Secara Hukum Tidak Berguna

Jakarta, hukumonline. Semangat Panitia Khusus (Pansus) Buloggate menyelidiki keterlibatan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) secara hukum tidak berguna. Kenyataan ini merujuk dari hasil Pansus Bank Bali, yang ternyata tidak dipakai oleh pengadilan.

Oleh:
Tri/Zae
Bacaan 2 Menit
Penyelidikan Pansus Buloggate Secara Hukum Tidak Berguna
Hukumonline

Pernyataan tersebut diungkap oleh praktisi hukum Luhut MP. Pangaribuan, dalam acara diskusi obrolan merdeka di Hotel Paninsula, Sabtu (27/1). Luhut menegaskan, sebenarnya apa yang dikerjakan oleh pansus itu overlaping dengan apa yang sedang dikerjakan oleh badan yudikatif. "Kasus buloggate ini proses hukumnya sedang berjalan," tegas Luhut.

Lebih lanjut Luhut, yang juga penasihat hukum Gus Dur, melihat bahwa rangkaian landasan hukum yang digunakan oleh Pansus Bulog Gate belumlah cukup. Pasalnya, pansus hanya membaca sebagian-sebagian dari UU no. 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket. "Dalam UU tersebut jelas lah presiden tidak dapat dipanggil. Pemanggilan presiden harus melalui MA," tegas Luht lagi.

Luhut juga menyarankan, sebaiknya yang dilakukan oleh DPR adalah membuat lembaga impeachment, sehingga presiden bisa diadili. Menurut Luhut, apa yang dilakukan oleh pansus selama ini adalah rule by law, dan bukan rule of law. Dimana, seolah-olah yang dilakukan oleh DPR adalah hukum, padahal bukan hukum.

Dasar hukum Pansus jelas

Di lain pihak, Didi Supriyanto, wakil ketua Pansus Buloggate, pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa dasar hukum pansus sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 perubahan kedua UUD 1945, DPR mempunyai fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. "Saya berani berargumentasi mengenai hal itu," tegas Didi.

Selain itu, uajr Didi, dalam UU No 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR, DPR mempunyai hak-hak, diantaranya; hak interpelasi, hak angket dan hak mengajukan pendapat. "Hak angket inilah yang kemudian digunakan oleh DPR sebagai fungsi dari pengawasan untuk menyelidiki keterlibatan presiden, dalam rangka komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dari KKN," jelas Didi.

Didi juga menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional dari UU Hak Angket merujuk pada UU No. 6 Tahun 1954, tentang Hak Angket, yang memang belum dicabut.  Menurutnya, berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, ketentuan tersebut masih dapat dipergunakan sebagai dasar hukum.

Sudah didaftarkan

Yang juga menjadi pedebatan dalam kegiatan Pansus DPR ini adalah kewajiban Pansus mendaftarkan diri dalam berita negara, sesuai ketentuan UU Hak Angket. Menaggapi hal tersebut, Didi mengatakan bahwa Pansus sudah didaftarkan pada 28 November 2000. "Bahkan, perubahan keanggotaan dari pansus sendiri sudah dilaporkan. Jadi, permasalahan legal formal dari pansus sudah  kuat," tegas Didi.

Saat ditanya tentang kesimpulan rapat pansus di DPR semalam (26/1), Didi tidak mau berkomentar. "Yang diputuskan tadi malam bersifat tertutup,". Ujar Didi.

Tags: