RUU Ormas Nggak Penting?
Berita

RUU Ormas Nggak Penting?

Menolak RUU Ormas bukan berarti tak mau diatur. Aktivis LSM menyarankan pengaturan difokuskan ke UU Yayasan dan RUU Perkumpulan Berbadan Hukum. Alasannya agar ada tertib hukum.

Oleh:
Ali/Kml
Bacaan 2 Menit
RUU Ormas <i>Nggak</i> Penting?
Hukumonline

 

Meski alergi dengan UU Ormas serta usulan Depdagri untuk merevisi melalui RUU Ormas, Ery menolak bila pihaknya (Lembaga Swadaya Masyarakat) dikatakan tidak mau diatur. Kita setuju diatur. Tapi pengaturannya lewat mana? ujarnya. 

 

Seharusnya, lanjutnya, bila mau ada pengaturan maka harus lewat kerangka hukum yang jelas. Ia meminta pemerintah dan pembentuk UU untuk memaksimalkan peraturan perundang-undangan yang ada.

 

Ery menjelaskan bila ditinjau secara hukum, ada dua macam organisasi. Organisasi tanpa anggota (Non-Membership Organisation) dan organisasi berdasarkan keanggotaan (Membership Based Organisation), ujarnya.

 

Untuk organisasi tanpa anggota, lanjut Ery, hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum yayasan yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Sederhananya, yayasan adalah sekumpulan kekayaan yang disisihkan untuk tujuan sosial.

 

Sedangkan untuk organisasi berdasarkan keanggotaan, hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum perkumpulan yang diatur dalam Stb. 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Sederhananya, perkumpulan berbadan hukum adalah sekumpulan orang yang berkumpul untuk tujuan sosial. Peraturannya sudah usang memang. Bahkan, lanjut Ery, peraturan kolonial tersebut hanya mencantumkan sebelas pasal.

 

RUU perkumpulan berbadan hukum

Oleh sebab itu, Ery menyarankan kepada pemerintah untuk fokus membenahi RUU Perkumpulan Berbadan Hukum tersebut. Segala jenis ormas akan terjaring ke dalam UU Yayasan dan UU Perkumpulan Berbadan Hukum (bila nanti sudah ada,-red), ujarnya.

 

DPR pun setali tiga uang dengan Ery. Menurut Nasir, Baleg juga sudah meminta pemerintah untuk memaksimalkan UU Yayasan dan aturan tentang perkumpulan berbadan hukum. Berlakunya UU Yayasan sudah dianggap cukup aman, meski menurut Ery masih ada kekurangan di sana sini, karenanya Nasir meminta pemerintah menyiapkan RUU Perkumpulan Berbadan Hukum. Selain itu, berdasarkan dokumen yang diperoleh hukumonline, Dephukham juga sedang menyusun RUU tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum.

 

Pastinya, jelas Ery, pengaturan perkumpulan berbadan hukum sebaiknya lebih maju dari peraturan kolonial sebelumnya. Masak peraturan abad 21 kalah dengan peraturan abad 18. Belanda saja sudah mengatur orang kumpul-kumpul sejak lama. 

Puluhan Rancangan Undang Undang (RUU) telah diproritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2008 yang telah ditetapkan awal Oktober 2007 lalu. Namun, berbeda halnya dengan RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Jangankan menjadi prioritas, masuk ke dalam Prolegnas pun tidak.

 

RUU yang diharapkan pemerintah menjadi payung hukum pengaturan semua ormas di Indonesia terpaksa ditolak oleh Badan legislasi (Baleg) karena dianggap tidak urgent. Baleg melihat tak ada urgensi RUU tersebut dimasukan ke dalam Prolegnas, jelas anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil. Bahkan Nasir mengaku tak tahu bagaimana nasib RUU Ormas ke depan.

 

Dalam naskah akademik RUU Ormas yang dibuat Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Pemerintah justru berpandangan RUU Ormas penting dan mendesak untuk dibuat. Alasannya, UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas beserta peraturan pelaksananya sudah tak memadai untuk mengakomodasi seluruh dinamika masyarakat dan ormas yang ada sekarang ini.

 

Soal UU No. 8 Tahun 1985 ini, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho punya cerita tersendiri. Menurut Ery, sapaan akrabnya, UU tersebut merupakan perwujudan doktrin wadah tunggal milik Orde Baru yang berusaha menempatkan segala jenis organisasi ke dalam satu jenis format organisasi sehingga lebih mudah untuk dikontrol.

 

Ery mempersilahkan untuk melihat risalah persidangan pembahasan UU Ormas kala itu. Diskusinya betul-betul mengenai asas tunggal Pancasila. Karena itu, Ery berpendapat UU Ormas 1985 lebih baik dicabut saja karena sudah tak sesuai dengan kondisi sekarang. Faktanya, sejak diundangkan, hanya segelintir ormas yang terdaftar di pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: