Otonomi Daerah Perlu Desain Komprehensif
Berita

Otonomi Daerah Perlu Desain Komprehensif

Jakarta, hukumonline. Salah satu perubahan mendasar yang sedang berlangsung saat ini adalah reformasi hubungan antara pusat dengan daeran yang mengarah kepada desentralisasi. Untuk mengatasi berbagai kendala yang ada, otonomi daerah perlu desain komprehensif.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Otonomi Daerah Perlu Desain Komprehensif
Hukumonline

Reformasi itu menyangkut desentralisasi politik, fiskal, maupun administrasi ke jenjang pemerintahan yang lebih rendah. Selain itu, fenomena ini juga merupakan respons terhadap tuntutan  otonomi lokal yang kian mendesak.

Indonesia sendiri sedang mengikuti kecenderungan ke arah itu dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Kesiapan pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah tampaknya juga tidak main-main. Hal tersebut terbukti dengan penyusunan peraturan pelaksana kedua undang-undang tersebut yang telah mendekati rampung.

Pengamat ekonomi INDEF, M. Nawir Messi, mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman beberapa negara yang telah melakukan desentralisasi, ternyata hal tersebut dapat membawa peluang emas bagi investasi yang sangat luas di berbagai daerah-daerah yang kuat dan mengintegrasikan diri pada pasar global.

Namun, persoalannya adalah apakah otonomi daerah yang saat ini tengah dijalankan oleh Indonesia mempunyai desain yang komprehensif atau tidak. "Sehingga, dapat mencegah terjadinya konflik-konflik antara daerah dengan pusat," ujarnya.

BUMN pun harus komprehensif

Menurut Nawir, adanya desain yang komprehensif pelaksanaan otonomi daerah, juga berkaitan dengan operasi dari BUMN-BUMN yang ada. BUMN-BUMN yang ada saat ini juga harus dipikirkan keberadaannya. Pasalnya, tidak semuanya berada di pusat, tetapi juga di daerah. Oleh kare itu menurut Nawir, BUMN tersebut juga harus dilihat keberadaannya secara komprehensif.

Nawir menjelaskan bahwa suatu BUMN yang komprehensif adalah suatu Badan Usaha Milik Negara yang tidak lagi mempunyai visi misi yang memiliki multi interpretasi. Alasannya, saat ini visi dan misi yang diemban oleh BUMN yang ada, dinilai masih multi interpretasi pada tingkat peraturan maupun tingkat operasional. Bahkan, semakin ke bawah tingkatannya, interpretasinya semakin berbeda-beda.

Ketidakjelasan visi dan misi BUMN sendiri pernah diakui oleh Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo dalam sebuah seminar BUMN Summit. di Jakarta. Prijadi mengatakan bahwa visi dan misi BUMN selama ini masih cenderung merupakan perpanjangan dari program-program pemerintah dalam konteks BUMN sebagai agent of development.

Dijelaskan pula oleh Nawir bahwa dalam rangka otonomi daerah ini, terhadap BUMN yang basis operasinya berada di daerah, sejumlah daerah menuntut kepemilikan saham, penempatan putra daerah dalam jajaran komisaris. Peluang kecenderungan seperti ini terbuka lebar mengingat regulatory framework untuk itu tampaknya sedikit terabaikan.

 

Tags: