Merasa Terancam, Keluarga Henry Leo Minta Perlindungan ke Polisi
Berita

Merasa Terancam, Keluarga Henry Leo Minta Perlindungan ke Polisi

Kuasa hukum Henry Leo, Taji Sianturi meminta perlindungan karena khawatir keluarga kliennya diancam oleh ‘pihak yang berkuasa'. Polisi minta bukti bentuk konkrit ancaman tersebut.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Merasa Terancam, Keluarga Henry Leo Minta Perlindungan ke Polisi
Hukumonline

 

Taji menjelaskan upaya minta perlindungan ini hanya merupakan tindakan preventif. Tekanan atau intimidasi sejauh ini sih belum ada, ujarnya. Sehingga, ia mengaku belum bisa bicara terlalu banyak. Tapi ia tetap mengharapkan perlindungan hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, bahkan dari lembaga politis sekalipun seperti DPR.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, meminta perlindungan hukum sudah pernah dilakukan dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kala itu, saksi Raymond Laituhamalo atau akrab disapa Ongen meminta perlindungan ke Komisi III DPR. Bahkan sempat ada perdebatan apakah tindakan Ongen ke komisi III itu murni perlindungan hukum atau politisasi kasus.

 

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto justru mempertanyakan ancaman seperti apa yang telah diterima oleh Yul beserta anak-anaknya. Perlindungan saksinya dalam kapasitas dan keadaan bagaimana? tanyanya.

 

Bahkan, Sisno menjelaskan apabila ancamannya cuma penyerangan, maka itu domain pengacaranya. Itu kerjanya pengacara dong untuk melindungi kliennya, ujarnya. Namun, apabila ancamannya berupa teror pembunuhan, maka polisi yang akan turun tangan. Sekarang ancamannya seperti apa? tanyanya lagi. Alasannya harus jelas, bukan karena ia merasa ketakutan sendiri, sebut Sisno.

 

Sisno menjelaskan kepolisian punya prosedur sendiri untuk melindungi saksi. Seperti rumah perlindungan saksi atau pengawalan khusus bahkan sampai diasingkan ke suatu daerah tertentu, jelasnya. Untuk menentukannya, lanjut Sisno, pihak kepolisian akan mempelajari surat permohonan perlindungan saksi tersebut. Ukurannya bukan berapa lama, tapi sejauh mana kepentingan dan seberapa besar ancamannya, tegasnya.

 

Namun, Sisno membuka bocoran bahwa yang dimaksud ancaman oleh pihak kepolisian adalah ancaman secara fisik. Kalau ancaman psikis, bagaimana melindunginya? tanyanya kembali. Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir juga sempat berpendapat senada dengan Sisno. Menurut Mudzakkir ukuran ancaman psikis sangat lah melebar. Seseorang diperiksa berjam-jam diperiksa polisi atau jaksa bisa merupakan ancaman secara psikis, ujarnya kala itu kepada hukumonline.

 

Upaya minta perlindungan saksi ini, menjadi menarik bila dikaitkan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Meski UU No 13 Tahun 2006 tentang LPSK sudah disahkan, tapi sampai saat ini lembaga tersebut belum ada penghuninya. Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) Choirul Anam, beberapa waktu lalu, mengatakan saat ini memang masih domain kepolisian.

 

Meskipun, kepolisian dapat menggunakan UU No 13 Tahun 2006. Pasal 28 telah menjabarkan syarat-syarat seseorang bisa mendapatkan perlindungan. Pertama, sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban. Kedua, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban. Ketiga, basil analisis tim medis atau psikologis terhadap saksi dan/atau korban. Terakhir, rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban. 

 

Upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melimpahkan kasus korupsi dana PT Asuransi ABRI (Asabri) ke pengadilan, tinggal menunggu waktu saja. Namun, meski kasus korupsi tersebut belum selesai, kuasa hukum kedua tersangka, Mantan Direktur Utama PT Asabri Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo malah kasak-kusuk menyambangi Mabes Polri. Sehingga kasus ini bertambah ruwet.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Subarda, MGS Muhammad Farizi melaporkan Henry ke Mabes Polri karena dianggap telah memalsukan surat dan keterangan palsu ke penyidik. Kemudian Henry membantah tuduhan Farizi tersebut. Kemarin (22/10), giliran kuasa hukum Henry, Taji M Sianturi yang menyambangi Mabes Polri. Tujuannya meminta perlindungan terhadap istri serta keluarga Henry.

 

Kepada hukumonline, Taji menjelaskan bahwa ia telah memasukan surat ke Mabes Polri, Kejagung, dan DPR untuk meminta perlindungan hukum dan perlindungan saksi. Kami harapkan ada perlindungan fisik untuk klien saya terutama keluarganya. Ibu Yul (Istri Henry, Yul Sulinah,-red) serta anak-anaknya, ujarnya. Selain itu, ada perlindungan hukum agar hak-hak Henry sebagai saksi kunci, agar tak didzalimi oleh pihak-pihak tertentu. Terutama yang mempunyai kekuasaan, tegasnya.

 

Sebagai catatan, kasus Asabri ini memang sempat menyeret nama mantan KASAD R. Hartono serta mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara TB Silalahi. Akibat nama bapaknya disangkutpautkan, Paul Baunaran Silalahi, anak TB Silalahi, malah melaporkan Yul Sulinah ke polisi dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

 

Namun, Taji menolak bila upaya meminta perlindungan disebabkan kasus ini melibatkan sejumlah purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebenarnya bukan hanya TNI, tapi pihak-pihak lain yang mencari kesempatan dan kesempitan atau kurang suka. Dan itu belum tentu TNI saja, jelasnya tanpa menyebut pihak yang dimaksud.

Tags: