Hartono Mardjono: DPR Tidak Bisa Digugat
Berita

Hartono Mardjono: DPR Tidak Bisa Digugat

Jakarta, hukumonline. Hartono Mardjono, anggota Komisi II DPR, menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa digugat oleh pengadilan dalam kasus gugatan Siti Farikha cs. Sebaliknya, Pansus DPR tidak bisa memberi rekomendasi untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap presiden, walaupun ada indikasi tindak pidana.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Hartono Mardjono: DPR Tidak Bisa Digugat
Hukumonline

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Bulan Bintang ini dalam rapat komisi II beberapa waktu  lalu juga dipilih untuk menjadi ketua dari Tim 9. Tim ini adalah tim yang akan merumuskan dan  memberi rekomendasi kepada sidang pleno DPR untuk memberi kuasa atau tidak memberi kuasa serta siapa kuasa hukumnya dalam menghadapi gugatan Siti Farikha cs terhadap DPR.

Tim tersebut juga akan merumuskan, menganalisis, dan memberi pendapat apakah DPR sebagai lembaga dapat digugat secara perdata. "Jika dapat, apa alasannya  dan jika tidak bisa alasannya apa?," cetusnya kepada hukumonline.

Namun, Hartono berpendapat bahwa DPR tidak dapat digugat. "Saya kira DPR tidak bisa digugat. Sebab kalau bisa digugat oleh pengadilan, semua orang nanti akan bisa mengugat UU. Presiden bisa menggugat jika misalnya DPR membuat memorandum atau membuat rekomendasi mengenai presiden," ujarnya.

Hartono juga menyayangkan keadaan MA yang dianggapnya lemah. Menurut Hartono, seharusnya MA memberikan pertimbangan hukum mengenai masalah ini. Karena sesuai dengan pasal 37 UU No. 14 tahun 1985 tentang MA, MA dapat memberi pertimbangan hukum bagi lembaga tinggi negara, baik diminta maupun tidak.

Memberikan masukan

Walaupun menganggap DPR tidak bisa digugat, Tim 9  akan tetap memberi masukan agar DPR memberi kuasa untuk menghadapi gugatan itu. "Secara hukum acara, gugatan itu harus dihadapi. Karena jika tidak hadir dianggap menerima gugatan. Nanti terserah pengadilan akan menerima atau menolak gugatan itu" kata Hartono.

Hartono juga mempertanyakan apakah pengadilan dapat menyatakan pembentukan pansus tidak sah. Menurutnya, yang menyatakan sah atau tidaknya pembentukan pansus adalah rapat paripurna DPR dan bukan pengadilan. "Jika dapat, maka akan kacau. Pengadilan mengadili hak implementasi kedaulatan rakyat," ujarnya.

Menurut Hartono, kalaupun pansus tidak mengumumkan pembentukannya di berita negara, maka itu bukan berarti pansus tidak sah. Namun, hanya mengakibatkan pansus tidak mempunyai kekuatan mengikat, terutama bagi mereka yang dimintai keterangan oleh pansus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: