F-PKB Permasalahkan Laporan Pansus Buloggate
Berita

F-PKB Permasalahkan Laporan Pansus Buloggate

Jakarta, hukumonline. Agenda Rapat Paripurna DPR yang seharusnya diisi dengan mendengarkan laporan Pansus Buloggate dan Bruneigate, ternyata mengalami dua kali skorsing untuk lobi antarfraksi. Anggota F-PKB mempermasalahkan laporan Pansus yang akan dibacakan. Padahal selama ini anggota Dewan belum pernah menerima hasil kerja Pansus.

Oleh:
Nay/Fat/APr
Bacaan 2 Menit
F-PKB Permasalahkan Laporan Pansus Buloggate
Hukumonline

Beberapa anggota F-PKB tersebut menginterupsi ketika rapat yang berlangsung tertutup itu baru dimulai pada pukul 10.00 WIB. Mereka menyebut Pansus telah melanggar Pasal 156 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR-RI (Tatib) yang mengharuskan Pansus memberikan laporan secara tertulis secara berkala sekurang-kurangnya sekali sebulan pada pimpinan DPR, dan laporan tersebut dibagikan ke anggota serta disampaikan kepada Presiden.

Kemudian, dikutip juga Pasal 157 ayat (1) Tatib yang mengharuskan Pansus untuk membagikan laporannya kepada anggota. Menurut F-PKB, laporan Pansus itu dibagikan minimal dua hari sebelum rapat paripurna untuk dipelajari oleh para anggota. Padahal, sampai rapat dimulai, setidaknya anggota F-PKB sendiri belum merasa menerima laporan akhir Pansus tersebut.

"PKB berpegang pada Pasal 156 Tatib yang kepanjangan tangan dari UU Susduk (UU Nomor 4 Tahun 1999-red). Kalau forum ini bersepakat untuk berbeda dengan UU, berarti kita telah melangggar UU,"demikian dinyatakan Ali Asad dari F–PKB. Menurutnya, ini juga bukan masalah kompromi karena peraturan itu adalah suatu hal yang sudah jelas dan harus ditaati.

Interupsi F-PKB ini didukung juga oleh Dimyati Hartono dan Panda Nababan dari F-PDIP. Seraya mengutip pasal yang sama dari Tatib, Dimyati mengatakan bahwa sebelum Paripurna mengambil keputusan, hasil pekerjaan dari Pansus harus dilaporkan pada pimpinan DPR dan dibagikan pada semua anggota DPR. "Semua anggota mempelajari dan setelah mempelajari baru bisa mengambil keputusan, jangan dibalik-balik," tukas Dimyati.

Selain itu, dalam interupsinya, F-PKB kembali mempermasalahkan eksistensi Pansus yang mereka anggap illegal. F-PKB mengutip antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. Sebaliknya, dengan berpegang pada Pasal 157 Pansus tetap berpendapat hasil penyidikan Pansus bersifat rahasia sehingga tidak perlu dilaporkan kepada anggota.

Rapat diskors

Rapat paripurna itu lantas diskors untuk lobi antar fraksi. Pukul 12.20 WIB rapat dimulai lagi sekalipun pada saat itu rapat intern F-PKB masih berlangsung. Dalam rapat paripurna selanjutnya itu, menurut Ketua DPR Akbar Tandjung, hasil lobi antar fraksi dimentahkan kembali oleh anggota Dewan. Akibatnya, rapat diskors kembali untuk melakukan rapat antar fraksi untuk kemudian dilanjutkan dengan lobi antar fraksi lagii.

Akbar menginformasikan bahwa setelah lobi pertama disepakati bahwa di paripurna hari ini Ketua Pansus hanya akan membacakan pengantar. Sementara kesimpulannya akan dibagikan pada anggota secara tertulis.

Halaman Selanjutnya:
Tags: