Saksi Bank Aspac Sudutkan Terdakwa
Berita

Saksi Bank Aspac Sudutkan Terdakwa

Jakarta, hukumonline. Saksi Yayan Eman Suryawan, staf pengawasan Bank Indonesia mengakui adanya promes yang di-endors oleh Bank Aspac dari PT. Graha Papan Permai sebesar kurang lebih AS$ 9 juta dan PT Makmur Jaya Sejati sebesar AS$10 juta. Saksi sudutkan terdakwa Hendrawan Harjono.

Oleh:
Tri/AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Saksi Bank Aspac Sudutkan Terdakwa
Hukumonline

Namun, transaksi tersebut tidak dicatatkan dalam aktiva Bank Aspac. Hal ini melanggar ketentutan Bank Indonesia sebagaimana surat dakwaan kedua jaksa bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana perbankan selain didakwa juga terhadap pelanggaran penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Seyogyanya, transaksi tersebut dicatatkan pada 29 September 1997 pada saat PT. Bank Aspac meng-endors promes tersebut yang dianggap telah menyembunyikan transaksi tersebut. Saksi mengakui bahwa pengecekan ada atau tidaknya pencatatan peng-endors-an promes tersebut berdasarkan titipan dari Dewi Astuti yang juga melakukan pemeriksaan terhadap Bank Aspak.

Namun, setelah dilakukan pengecekan tidak ditemui pencatatan transaksi tersebut dalam pembukuan Bank Aspac. Selain itu, tidak ditemukan dokumen perjanjian pokok dari promes tersebut.

Lebih lanjut dalam kesaksianya, Yayan juga menegaskan bahwa pemeriksaan tentang promisssory notes tersebut telah dikonfirmasikan kepada terdakwa yang pada waktu itu menjabat wakil direktur utama Bank Aspac dan juga Direktur kredit Bank Aspac. Terdakwa menjawab bahwa hal tersebut akan ditanyakan kepada Direktur Utama Bank Aspac.

Saksi juga menegaskan bahwa sejak Juni 1998 diinformasikan bahwa promissory notes tersebut telah jatuh tempo dan harus segera dipenuhi kewajibannya oleh Bank Aspac kepada Bank Exim yang membeli promissory notes tersebut.

Hilangkan transaksi promissory notes

Dalam kesaksiannya, saksi juga menjelaskan kepada majelis hakim bahwa selama pemeriksaan kepada Bank Aspac diketahui kondisi CAR Bank Aspac minus 0,6%. Padahal berdasarkan ketentuan Bank Indonesia kondisi CAR minimum 4%. Hal ini disebabkan karena banyak kredit yang dikucurkan Bank Aspac masuk dalam kategori tidak lancar, diragukan, dan kurang wajar.

Sementara itu jaksa pengganti Sidik Latukonsina mengatakan bahwa dari dua orang saksi yang mengatakan hari  ini hanya saksi Yayan yang mendukung surat dakwaan. "Berdasarkan ketentutan Bank Indonesia promisorry notes itu harus didaftar. Bahkan di depan persidangan saksi mengatakan bahwa Bank Aspac berusaha menghilangkan transaksi promissory notes tersebut," ujar Sidik Latukonsina.

Tags: