PKPU Panca Overseas
Pengesahan Perdamaian atau Pailit?
Berita

PKPU Panca Overseas
Pengesahan Perdamaian atau Pailit?

Jakarta, hukumonline. Praktis, pihak-pihak yang terlibat PKPU PT Panca Overseas Finance Tbk (POFI) tidak bisa berbuat apa-apa lagi sekarang. Kini, mereka menunggu putusan Majelis Hakim. Akankah laporan ke polisi dan pasal 269 ayat 2c Undang-Undang Kepailitan (UUK) menyangkut indikasi penipuan di balik rencana perdamaian POFI efektif untuk membatalkan, atau setidaknya menunda perdamaian?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>PKPU Panca Overseas</b></font><BR>Pengesahan Perdamaian atau Pailit?
Hukumonline

Luhut Pangaribuan, kuasa hukum International Finance Corporation, kepada hukumonline menjelaskan bahwa pihaknya sulit menduga putusan yang akan dijatuhkan karena pihaknya tidak pernah menghubungi hakim. "Kalau kami tidak menghubungi (hakim, red), biasanya putusannya juga tidak berpihak kepada kami," komentar Luhut.

Dalam sidang minggu lalu, Luhut telah meminta kepada Majelis Hakim untuk meminta membatalkan, atau setidaknya menunda pengesahan perdamaian. Dasar hukumnya, pasal 269 ayat 2c UUK.

Menurut catatan hukumonline, pada kasus indikasi kreditur fiktif PKPU PT Davomas Abadi Tbk (Davomas), permintaan Arab Banking Corp sebagai salah satu kreditur Davomas untuk membatalkan perdamaian karena ada indikasi penipuan ditolak oleh majelis hakim. Alasannya, untuk membuktikan adanya penipuan bukan merupakan wewenang Pengadilan Niaga, melainkan pihak Pengadilan Negeri.

Upaya tidak jujur

Mengomentari hal tersebut, Luhut mengemukakan bahwa dalam pasal 269 2c tersebut, bukan hanya penipuan yang bisa dijadikan dasar untuk membatalkan perdamaian, tetapi juga penggunaan upaya-upaya tidak jujur.

"Ketidakjujuran itu kami coba terjemahkan dengan fakta-fakta yang ada. Misalnya, waktu kami bicara pembayaran utang, dia (POFI, red) bilang minjam uang Rp1,6 triliun yang seterusnya uang tersebut dipinjamkan lagi ke pihak lain (Glory Dragon Securities,red), apa itu jujur. Bilang dong kalau dia dapat pinjaman sebesar itu, terus bayar dulu utang-utangnya, bukannya langsung meminjamkan ke pihak lain," ungkap Luhut.

Luhut yang sampai saat terakhir terus memonitor perkembangan POFI menjelang dibacakan putusan pada Selasa (30/1) menjelaskan bahwa berdasarkan informasi pihak kepolisian, hari ini Ken Bernardi selaku pengurus PKPU POFI telah dipanggil oleh pihak kepolisian.

Luhut menyatakan bahwa dirinya tahu, selain Ken yang juga sudah dipanggil oleh Kepolisian adalah Robin Oen Ilmuwan (Direktur Harvest Hero, Lay Ie Leng, Bambang Wiweko (Notaris yang melegalisasi akta perjanjian Harvest Hero dengan POFI), serta Rocky Awondatu (pengurus POFI sebelum diganti oleh Ken Bernardi).

Halaman Selanjutnya:
Tags: