Disiapkan Perangkat UU bagi Penyandang Cacat
Berita

Disiapkan Perangkat UU bagi Penyandang Cacat

Jakarta, hukumonline. Ada kabar gembira bagi para penyandang cacat di Indonesia. Saat ini, Depkeh dan HAM tengah menyiapkan perangkat perundang-undangan bagi para penyandang cacat. Kelak, ada fasilitas dan kesempatan kerja bagi para penyandang cacat.

Oleh:
Ari/Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Disiapkan Perangkat UU bagi Penyandang Cacat
Hukumonline

Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengemukakan bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan perangkat perundang-undangan bagi penyandang cacat. Alasannya, hal tersebut merupakan salah satu subjek dari Depkeh dan HAM, yaitu menyusun langkah-langkah untuk kemajuan di bidang HAM.

Langkah-langkah tersebut antara lain, menyusun petunjuk yang harus diberikan kepada instansi lain dalam memberikan kesempatan dan perlakuan khusus bagi para penyandang cacat.

Yusril memberi contoh, dalam bangunan pabrik, supermarket atau kantor pemerintah harus disediakan suatu jalan khusus bagi penyandang cacat yang menggunakan kursi roda. Selain itu, juga pembangunan tempat-tempat pelayanan umum, seperti toilet yang khusus bagi penyandang cacat.

"Langkah-langkah ini sedang kami lakukan, dan karena pelaksanaan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia itu adalah merupakan tugas dari semua pihak," jelas Yusril. Ia menjelaskan, Depkeh dan HAM telah menyampaikan kepada  Menko Polsoskam dan Kapolri bahwa dalam mengantisipasi para demonstran, tidak mengambil tindakan-tindakan yang dapat dikategorokan sebagai pelanggaraan HAM.

Posisi marjinal

Selama bertahun-tahun, penyandang cacat di Indonesia berada dalam posisi yang marjinal sebagai kaum yang "tersisihkan". Sampai saat ini, penyandang cacat di Indonesia belum terlindungi dan terjamin hak-hak asasinya yang memadai.

Lahirnya UU No.4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang kemudian dijabarkan dengan diberlakukannya PP No.43 tahun 1998 tentang Peningkatan Kesejahteraan Penyandang Cacat ternyata belum mengangkat harkat dan martabat penyandang cacat di indonesia.

Segenap ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan pelaksananya pun belum sepenuhnya dilaksanakan secara konsisten. Sementara itu, banyak produk hukum lainnya yang masih bersifat diskriminatif. Bahkan, tidak menghormati dan melanggar hak asasi penyandang cacat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: