Trio Pengacara Muda Andalkan Azas Nebis in Idem
Sengketa Sewa Ruangan

Trio Pengacara Muda Andalkan Azas Nebis in Idem

Meski sudah kalah di BPSK Bogor dan PN Jakarta Selatan, Duta Anggada Realty pantang menyerah. Kalaupun kalah, perusahaan terbuka ini ingin kalah terhormat.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Trio Pengacara Muda Andalkan Azas <i>Nebis in Idem</i>
Hukumonline

 

Pantang mundur

Sementara itu, kuasa hukum DAR Mura P Hutagalung mengaku pantang mundur untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami optimis akan menang. Kalapun kalah, maka kalah terhormat, ungkapnya kepada hukumonline, usai sidang.

 

Mura menambahkan, hasil akhir sengketa ini memiliki dampak yang besar terhadap kelangsungan usaha DAR. Dia khawatir, jika Novizal dkk memenangkan sengketa ini maka akan ada pihak lain yang meniru upaya mereka.

 

Dalam gugatannya, DAR menuding Novizal dkk telah melakukan wanprestasi karena secara sepihak membatalkan lease proposal penyewaan ruang kantor di gedung Plaza Great River, Jakarta Selatan. Merasa dirugikan, DAR pun menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta. DAR juga menuntut agar telephone deposit yang sudah ada di tangan Novizal dkk dikembalikan. Selain itu, DAR meminta agar majelis hakim menyatakan security deposit sebagai haknya. Lebih dari itu, DAR juga menuntut agar putusan BPSK Bogor dibatalkan.

 

Perkara ini akan disidangkan lagi pada Senin (19/11). Majelis hakim yang diketuai Martini Mardja memberi kesempatan kepada pihak DAR untuk menyampaikan replik.

 

Novizal Kristianto, Dwi Anita Daruherdani, dan W Yogi Widodo tidak kehabisan argumen untuk menangkal gugatan wanprestasi yang diajukan Duta Anggada Realty (DAR). Dalam lanjutan sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (12/11), trio pengacara muda ini menilai gugatan DAR tak bisa diteruskan karena terhalang azas nebis in idem. Sesuai pasal 1917 KUHPerdata, azas nebis in idem berlaku untuk perkara sengketa gugatan dan pihaknya lebih dari satu, ungkap Novizal dkk dalam Jawabannya atas gugatan bernomor 271/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST ini.

 

Sebelum perkara ini berlabuh di PN Jakpus, Novizal dkk., telah berseteru dengan DAR di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Bogor dan PN Jakarta Selatan. Novizal dkk meraup kemenangan di dua institusi itu. Bahkan, kata mereka, putusan PN Jaksel tertanggal 4 April 2007 kini sudah berkekuatan hukum tetap. Penggugat tidak pernah mengajukan kasasi kepada MA atas putusan PN Jaksel, kata Novizal dkk. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, para pihak punya waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sejak perkara itu diputus Pengadilan Negeri. Kesempatan untuk menempuh kasasi itu ternyata tidak dimanfaatkan pihak DAR.

 

Masih menurut Novizal dkk, azas nebis in idem bisa diterapkan dalam perkara ini karena obyek yang disengketakan sama. Permasalahan dan pihak-pihak yang terlibat pun idem ditto. Dengan demikian gugatan wanprestasi ini harus ditolak, cetus mereka.

 

Selain berharap majelis hakim menolak gugatan wanprestasi ini, Novizal dkk juga melakukan serangan balik dengan menyodorkan gugatan rekonpensi. Mereka menuntut agar majelis hakim menguatkan putusan BPSK Bogor. Bertolak pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, mereka juga berharap majelis hakim menyatakan lease proposal antara DAR dan Novizal dkk batal demi hukum.

 

Novizal dkk juga berharap majelis hakim menjatuhkan sanksi administratif kepada DAR. Besarnya sanksi itu Rp200 juta, merujuk pada ketentuan Pasal 14 jo Pasal 40 UU Perlindungan Konsumen. Di samping itu, Novizal dkk juga menuntut ganti rugi meteriil sebesar Rp1 miliar.

Tags: