Pelaku Penyiksaan Diusulkan Dihukum Berat
Berita

Pelaku Penyiksaan Diusulkan Dihukum Berat

Pelapor khusus PBB mengusulkan agar pelaku tindak pidana penyiksaan dihukum berat. Karena merusak fisik dan mental.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Pelaku Penyiksaan Diusulkan Dihukum Berat
Hukumonline

 

Adrianus mengatakan, dalam konteks internasional hukuman berat bagi para penyiksa memang diatur. Terutama bagi negara yang telah mengadopsi undang-undang HAM.Indonesia sendiri kan sudah mengadopsi UU, jadi harus patuh dengan aturan itu, ungkapnya.

 

Komitmen Penegakan HAM

Manfred, menurut Direktur Kerjasama HAM Depkumham, Dimas Samudra Rum datang ke Indonesia atas undangan pemerintah. hal itu dilakukan untuk menunjukan kepada dunia internasional bahwa Indonesia komitmen terhadap penegakan HAM. Dia mendapat mandat untuk mendapatkan informasi langsung terkait penyiksaan dan faktor-faktor yang memberikan kontribusi bagi praktik semacam itu. terangnya saat ditemui di gedung Dirjen HAM, Rabu (14/11).

 

Selain itu, undangan itu dilakukan karena Indonesia merupakan salah satu negara anggota dari ‘Convention Againts Torture' (CAT) atau negara penandatangan konvensi melawan tindak penyiksaan.

 

Untuk mencari data tentang penyiksaan di Indonesia, Manfred akan mengunjungi tempat penahan Kepolisian, LP, rumah tahanan militer, penjara wanita, dan penjara remaja. Andi menuturkan hal itu karena tempa tersebut rentan dilakukan penyiksaan. Baik terpidana maupun tahanan maupun terpidana, terangnya. Begitupula dengan proses penahanan.

 

Hasil laporan tersebut, kata Dimas, direncanakan untuk dipresentasikan dihadapan presiden dan selanjutnya akan dipaparkan pada Dewan HAM PBB. Laporan ini akan dibahas padalaporan periodik CAT bulan April 2008, jelasnya.

 

Dijamin

Dalam rangka pencarian data itu, Dimas mewanti agar aparat terkait agar memberikan kemudahan akses bagi Nowak. Supaya jangan ada persepsi negatif, katanya.

 

Dirjen Pemasyarakatan Depkumham, Untung Sugiono, lewat saluran telepon mengaku sudah menyurati beberapa Kanwil yang akan dikunjungi pelapor khusus PBB, termasuk Poso dan DKI.

 

Untung mengingatkan agar utusan PBB itu ttidak membandingkan lapas Indonesia dengan lapas di Eropa atau negara-negara maju lainnya. Namun ia bersikukuh bahwa Indonesua sudah memiliki kebijakan dan juga perundang-undangan yang memiliki nuansa HAM.  Jadi kebijakan kita (Dirjenpas) tidak lepas dari nuansa HAM, terangnya.

 

Meskipun ada kunjungan, Untung tidak berharap ada kucuran bantuan dari PBB untuk memperbaiki Lapas. Itu bukan tugas mereka, katanya. Ia mengaku sudah bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk memperbaiki kondisi LP seperti dengan (ICRC).

 

Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Manfred Nowak mengusulkan agar Indonesia memberlakukan hukuman berat bagi pelaku tindak penyiksaan. Permintaan tersebut disampaikan langsung Nowak kepada Menteri hukum dan HAM Andi Mattalatta di lantai tujuh Gedung Dephukham, Jakarta, Selasa (13/11) sore kemarin.

 

Menhukham ketika ditemui Rabu (14/11) sesaat sebelum meninggalkan gedung Dephukham menjelaskan penyiksaan itu tidak hanya merusak fisik, tapi juga mengganggu mental. Karena itu Nowak meminta agar dijatuhi hukuman pidana berat.

 

Andi melanjutkan, hal ini akan menjadi salah satu tugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga ini yang bisa melindungi korban untuk memperjuangkan hak-haknya. Menjawab usul Nowak, Andi tidak langsung mengiyakan. Saya bilang kita lihat saja, kita punya norma hukum tersendiri, tegasnya.

 

Kriminolog Adrianus Meliala menyatakan, keinginan Manfred adalah hal yang wajar dan harus diterima sebagai tugas pelapor PBB. Menurutnya, pendapat Nowak tersebut secara tidak langsung ancaman tersendiri bagi para pelaku penyiksaan.

Tags: