Masa Penahanan Bob Hasan Diperpanjang
Berita

Masa Penahanan Bob Hasan Diperpanjang

Jakarta, Hukumonline. Pamor Bob Hasan sebagai konglomerat agaknya telah rontok. Bukan hanya usahanya yang babak belur, sang raja kayu ini mendekam di tahanan lebih lama lagi karena masa penahanannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah diperpanjang.

Oleh:
Agus
Bacaan 2 Menit
Masa Penahanan Bob Hasan Diperpanjang
Hukumonline
Siapa yang menyangka Bob bisa meringkuk lebih lama. Pada rezim Orde Baru, Bob mendapat sebutan the untouchable man. Ia memang orang kepercayaan mantan presiden Soeharto. Dengan bekal ‘surat sakti' itu, Bob mengantungi kavling usaha tanpa kerja keras.

Namun, praktik miring bisnisnya pula yang akhirnya menggiring Bob ke penjara Kejagung. Bos beberapa perusahaan kayu ini dituding melakukan korupsi, terutama penyelewengan dana Apkindo dan Mappindo.
Atas ulahnya itu, Bob yang pernah memimpin beberapa asosiasi perkayuan itu ditahan sejak 28 Maret 2000. Setelah ditahan selama hampir empat bulan sejak, seharusnya Bob dapat menghirup udara segar pada 24 Juli 2000. Sayang hasratnya menikmati kebebasan belum kesampaian juga lantaran pemeriksaan kasusnya belum rampung.

Kejagung telah mengeluarkan surat penahanan baru. Surat bernomor No 91/F.Fpk.1/07/2000 ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Kejagung, Ris Sihombing. Penahanan kembali ini untuk mempermudah pemeriksaan atau menghindari Bob kabur atau menghilangkan barang bukti.

Dengan surat penahanan baru ini, Bob akan tinggal di penjara Kejagung selama 20 hari. Ia kembali menempati selnya sejak 24 Juli 2000 hingga 12 Agustus 2000. Bob akan menjalani lagi masa-masa pemeriksaan yang mungkin akan melelahkannya. Untuk menghadapi pemeriksaan lanjutan itu, kini Bob didampingi oleh kuasa hukumnya Ruhut Sitompul dan Hotma Sitompoel.

Pada awal penehannya yang baru, pada 24 Juli Bob diperiksa kembali berkaitan dengan kasus Mapindo, perusahaan yang mendapatkan proyek pemotretan udara pada proyek lahan gambut sejuta hektare di Kalimantan Tengah. Setelah itu, Bob akan diperiksa untuk kasus penyelewengan dana Apkindo.

Aturan perpanjangan

Jika merujuk ke Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hitungan masa penahanan Bob sebagai berikut: 60 hari dalam proses penyidikan di kepolisian, 50 hari di dalam proses penuntutan di kejaksaan, dan 90 hari dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Berdasar KUHAP Pasal 24 Ayat 1 penahanan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari (Ayat 1) dan jika belum selesai dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari (Ayat 2). Setelah waktu 60 hari, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan (Ayat 4).

Berdasarkan KUHAP Pasal 25, perintah penahanan oleh Penuntut Umum hanya berlaku paling lama 20 hari (Ayat 1) dan dapat diperpanjang oleh Ketua PN untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai paling lama 30 hari (Ayat 2). Setelah waktu 50 hari, Penuntut Umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan (Ayat 4).

Menurut KUHAP Pasal 26, untuk mengadili perkara guna kepentingan pemeriksaan, hakim yang mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama 30 hari (Ayat 1). Bila pemeriksaan belum selesai, Ketua Pengadilan Negeri bersangkutan dapat memperpanjangnya paling lama 60 hari (Ayat 2). Setelah 90 hari, walaupun perkara belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Tindak korupsi

Menurut sumber Kejakgung, dari hasil penelitian diketahui ada 19 point penyelewengan yang diduga dilakukan oleh Bob Hasan dan Tjipto Wignjoprajitno dalam kasus dana Apkindo. Dari penyelewengan itu, yang paling besar adalah penyelewengan dana promosi sebesar AS$87 juta yang masuk ke kantong Bob sendiri.

Selama rezim Orde Baru, Bob telah dikenal sebagai raja kayu. Lewat tangan kuatnya, Bob menguasai ekspor kayu Indonesia melalui Apkindo yang dijual ke Jepang lewat PT Nippindo. Ternyata Nippindo yang berkedudukan di Jepang itu, 95% sahamnya milkik Bob dan 5% milik pengusaha Jepang, Nasaki.

Bob Hasan menjadi Ketua Dewan Pengurus Apkindo pada Munas 11 Juni 1996. Setelah diangkat menjadi Menperindag, Bob mundur pada Munas 14 Maret 1998 dan digantikan oleh Abbas Adhar dan wakilnya Aburizal Bakrie, sedangkan Tjipto Wignjoprajitno sebagai Ketua Badan Eksekutif.

Selama masa kepemimpinannya, Bob menentukan 111 pengusaha kayu anggota Apkindo yang mengeskpor panel kayu dikenakan dana program promosi AS$ 10 per meter kubik untuk semua jenis kayu yang diekspor sejak 1 Oktober 1989.

Dana promosi yang sempat ditarik dari anggota Apkindo itu sebagian masuk ke rekening BUN, Bukopin, Bank Umum Tugu yang sebagian sahamnya juga milik Bob. Dana titipan Apkindo di BUN sebesar AS 83,5 juta tidak bisa dikeluarkan karena BUN masuk BPPN. Sementara BPPN tidak mau mengeluarkan dana tersebut karena menganggap dana promosi itu masuk rekening Bob di BUN.

Atas perbuatannya, Bob dan Tjipto dikenai Pasal 1 ayat 1 (a) UU No.3/1971 tentang korupsi. Mereka tidak dituntut dengan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi yang mulai berlaku sejak 16 Agustus 1999.

Hal ini dimungkinkan mengingat UU No.31/1999 tidak mengatur aturan peralihan antara berlakunya UU No.3/1971 sampai dengan UU No.31/1999. Bob dan Tjipto tetap bisa dikenakan UU no.3/1971 dengan dasar kejadiannya terjadi pada saat belum berlakunya UU No.31/1999.

Sekali lagi Kejagung akan disorot oleh masyarakat. Jika Kejagung bisa membuktikan Bob bersalah dan harus dipenjara lebih lama, Kejagung telah bertindak tanpa pandang bulu.
Tags: