Rabu, 31 January 2001
Syahril Sabirin Jadi Saksi Mahkota
Jakarta, hukumonline. Kejaksaan Agung menyatakan Syahril Sabirin sebagai saksi mahkota dalam kasus Bank Bali. Namun penasehat Syahril menyatakan bahwa Syahril yang pernah menjadi saksi tidak bisa dijadikan tersangka.
Tri/AWi/APr
Dibaca: 657 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Sulistyo SH, salah satu penasehat hukum terdakwa Syahril Sabirin, menyatakan bahwa terdapat dua hal prinsipiil yang tidak diperhatikan jaksa Yan W. Mere dalam menanggapi eksepsi penasehat hukum pada kasus terdakwa Syahril Sabirin. Menurut Sulistyo, pertama sebagai saksi yang pernah diambil di bawah sumpah tidak bisa dijadikan tersangka.

Menurut penasehat hukum mantan Gubernur BI ini, sebelumnya Syahril Sabirin sudah menjadi saksi terhadap terdakwa sebelumnya pada kasus yang sama, yaitu Joko Tjandra dan Pande N. Lubis. Kedua, dalam tanggapan atas eksepsi penasehat hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyentuh sama sekali mengenai kerugian negara.

Mengenai kerugian negara, Sulis lebih lanjut mengatakan bahwa aset BDNI yang sekarang disita oleh BPPN telah dihitung. Sulistyo menyatakan, kemungkinan nilainya lebih besar dari klaim Bank Bali terhadap BDNI sebesar Rp904 miliar seperti yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya.

Sulistyo menambahkan bahwa masalah cessie antara Bank Bali dengan PT Era Giat Prima (EGP) bukanlah kewenangan BI. "Sehingga, kalaupun Bank Bali menyalahi perjanjian cessie itu merupakan tanggung jawab Rudy Ramli dan bukan tanggung jawab Syahril Sabirin," tegas Sulistyo kepada hukumonline.

Oleh karena itu menurut Sulistyo, jika kedua prinsip tersebut tidak disentuh sama sekali oleh JPU dalam tanggapannya terhadapa eksepsi penasehat hukum. "Bisa diasumsikan bahwa JPU tidak membantah dan bisa jadi membenarkan apa yang kami sampaikan dalam eksepsi," tutur Sulistyo. Ia berharap bahwa kedua kedua hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela yang akan dibacakan besok (1/2).

Saksi mahkota

Pendapat yang diungkapkan oleh penasehat hukum Syahril Sabirin itu memang sah-sah saja. Tetapi yang jelas itu berbeda dengan yang diutarakan oleh Muljoharjo, Kapuspenkum Kejaksaan Agung ketika dikonfirmasikan mengenai hal yang sama.

"Jadi saya tidak sependapat dengan mereka dan itu hak mereka untuk mengatakan demikan," ujar Mulyo. Menurut Muljo, pihak kejaksaan sudah menjelaskan adanya kerugian negara dalam skandal Bank Bali.

Berkaitan dengan Syahril Sabirin yang sebelumnya pernah diperiksa menjadi saksi dan kemudian dijadikan tersangka yang sekarang menjadi terdakwa kasus Bank Bali, Muljo menjelaskan bahwa mengenai hal itu memang pasti akan terjadi perbedaan kepentingan.

Namun, secara hukum saksi yang pernah dimintai keterangannya bisa saja menjadi tersangka. "Ini namanya saksi mahkota, di dalam KUHAP memang tidak diatur bahwa saksi menjadi tersangka. Akan tetapi, sudah banyak perkara di mana saksi dapat menjadi tersangka," protes Mulyo ketika ditemui di ruang kerjanya di Kejaksaan Agung.

Menurut Muljo, tersangka bisa menjadi saksi untuk tersangka yang lainnya. Sedang berkaitan dengan jumlah kerugian yang tidak disebutkan dalam tanggapan JPU atas eksepsi penasehat hukum, Mulyo menanggapi bahwa hal tersebut sudah masuk dalam materi perkara. "Yang dinamakan eksepsi itu sebatas kewenangan pengadilan untuk mengadili dan lalin-lain," jelas Mulyo.

Berkenaan mengenai perbedaan pendapat perihal aset BDNI yang dinilai lebih besar dari klaim Bank Bali, Muljo menegaskan bahwa Syahril Sabirin didakwa karena tidak melakukan verifikasi. Sedang masalah mengenai cessie, Muljo menjelaskan bahwa cessie tersebut hanyalah saran oleh mereka untuk mencairkan klaim Bank Bali. Namun, ternyata uang pencairan klaim tersebut malah dibagikann kepada pihak lain yang tidak berhak.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.