hukumonline
Rabu, 02 January 2008
Pelarangan Buku
Mendiknas Tetapkan Buku Sejarah yang Layak
Berdasarkan beleid Mendiknas, para penulis yang ingin menyusun atau mengubah buku teks sejarah wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Mys/Ali
Dibaca: 783 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Aksi pembakaran buku-buku teks pelajaran sejarah sudah tak kedengaran lagi. Padahal, pada medio 2007 lalu, aksi pemberangusan itu marak terjadi dan disaksikan pejabat pemerintahan setempat. Di Bogor misalnya. Aksi pembakaran 1.340 eksemplar buku sejarah di depan kantor Kejaksaan Negeri disaksikan langsung Kepala Kejari Bogor Monang Pardede, Walikota Bogor Diani Budiarto, Kapolresta Bogor, Ketua DPRD, Kepala Kantor Departemen Agama dan Kadis Pendidikan.

 

Pembakaran buku tersebut merupakan buntut keputusan Kejaksaan Agung yang melarang sejumlah buku sejarah beredar di masyarakat. Yang dilarang adalah buku yang tak mencantumkan kata PKI dalam penulisan peristiwa G.30.S. Keputusan itu diterbitkan setelah Kejaksaan meneliti buku-buku teks sejarah untuk SMP dan SMA. Dalam praktek, pelarangan itu menimbulkan prokontra. Penyebabnya antara lain parameter yang digunakan belum jelas.

 

Nah, memasuki tahun 2008 ini, para penulis buku sejarah sedikit mendapat ‘arahan'. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menerbitkan Permendiknas No. 48 Tahun 2007. Beleid ini menetapkan buku-buku teks pelajaran sejarah yang memenuhi syarat kelayakan untuk dipakai dalam proses pembelajaran. Dalam kondiserannya, Menteri mengacu pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Menilik pasal 43 ayat (50) PP ini, Badan Standar Nasional pendidikan perlu meneliti kelayakan suatu buku teks baik dari segi isi dan bahasa maupun dari segi penyajian.

 

Berdasarkan beleid Mendiknas ini, para penulis yang ingin menyusun atau mengubah buku teks sejarah wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Desember lalu.

 

Permendiknas No. 48 juga menetapkan buku-buku sejarah untuk level SMA yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai teks dalam proses pembelajaran. Para penulis yang tempo hari bukunya dilarang seolah terkena blacklist. Nama Anwar Kurnia, Edhie Wurjantoro, dan M Habib Mustofo tak ada lagi, demikian pula nama sejumlah penerbit. Kini, buku sejarah yang ditetapkan memenuhi syarat adalah terbitan Cv Armico Bandung, CV Arya Duta, PT Bumi Aksara, PT Cempaka Putih, Erlangga, Grahadi, PT Perca, dan CV Regina Bogor.

 

Sebenarnya, bukan hanya buku sejarah yang kelayakannya sudah ditetapkan. Sebelum ini, Mendiknas sudah menetapkan kelayakan buku teks pelajaran lain lewat Permendiknas No. 22 dan No. 46 Tahun 2007.

 

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan operasi pemusnahan buku tetap berjalan, terutama di daerah-daerah. Sayangnya, ia lupa berapa kisaran buku yang telah dimusnahkan. Operasi itu kan sudah lama, sebelum saya jadi Jamintel, dalihnya. Tetapi laporan buku dimusnahkan tetap masuk ke saya, tambahnya.

 

Wisnu menjelaskan dalam pemusnahan buku tersebut penerbitnya tidak dikenai sanksi. Penerbit kan hanya menerbitkan saja, ujarnya. Sedangkan ketika ditanya terkait posisi penulisnya, Wisnu tak menjawab. Nantilah di kantor. Saya juga belum jelas apa larangannya, katanya.

 

Sesuai UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung berwenang mengawasi barang cetakan. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf c menyatakan Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan peredaran barang cetakan.

 

Wisnu menambahkan selain melakukan operasi pemusnahan buku di daerah, Kejaksaan juga mengawasi pengadaan buku sekolah. Itu kan banyak juga korupsinya, pungkas pria bertubuh besar ini.
Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.