Aksi pembakaran buku-buku teks pelajaran sejarah sudah tak kedengaran lagi. Padahal, pada medio 2007 lalu, aksi pemberangusan itu marak terjadi dan disaksikan pejabat pemerintahan setempat. Di Bogor misalnya. Aksi pembakaran 1.340 eksemplar buku sejarah di depan kantor Kejaksaan Negeri disaksikan langsung Kepala Kejari Bogor Monang Pardede, Walikota Bogor Diani Budiarto, Kapolresta Bogor, Ketua DPRD, Kepala Kantor Departemen Agama dan Kadis Pendidikan.
Pembakaran buku tersebut merupakan buntut keputusan Kejaksaan Agung yang melarang sejumlah buku sejarah be
Nah, memasuki tahun 2008 ini, para penulis buku sejarah sedikit mendapat ‘arahan'. Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menerbitkan Permendiknas No. 48 Tahun 2007. Beleid ini menetapkan buku-buku teks pelajaran sejarah yang memenuhi syarat kelayakan untuk dipakai dalam proses pembelajaran. Dalam kondiserannya, Menteri mengacu pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Menilik pasal 43 ayat (50) PP ini, Badan Standar Nasional pendidikan perlu meneliti kelayakan suatu buku teks baik dari segi isi dan bahasa maupun dari segi penyajian.
Berdasarkan beleid Mendiknas ini, para penulis yang ingin menyusun atau mengubah buku teks sejarah wajib mendapat persetujuan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Desember lalu.
Permendiknas No. 48 juga menetapkan buku-buku sejarah untuk level SMA yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai teks dalam proses pembelajaran.
Sebenarnya, bukan hanya buku sejarah yang kelayakannya sudah ditetapkan. Sebelum ini, Mendiknas sudah menetapkan kelayakan buku teks pelajaran lain lewat Permendiknas No. 22 dan No. 46 Tahun 2007.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan operasi pemusnahan buku tetap berjalan, terutama di daerah-daerah. Sayangnya, ia lupa berapa kisaran buku yang telah dimusnahkan. Operasi itu
Wisnu menjelaskan dalam pemusnahan buku tersebut penerbitnya tidak dikenai sanksi. Penerbit
Sesuai UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik