hukumonline
Selasa, 08 January 2008
Setoran Tenaga Kerja Asing Bermasalah, Pekerja Asing Liar Bertebaran
Dinas Ketenagakerjaan disinyalir menjadi sarang korupsi dana pengembangan keahlian dan keterampilan yang harus dibayar tenaga kerja asing
Mon
Dibaca: 473 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail

Maraknya tenaga kerja asing illegal di Indonesia ditengarai akibat korupsi di level  Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi tidak menyetor dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) yang seharusnya dibayar oleh tenaga kerja asing. Setiap tahun tenaga kerja ‘asing' harus membayar DPKK AS$1200.

 

Begitulah antara lain temuan audit investigasi yang dilakukan oleh Depnakertrans. Audit itu dikomandoi Marudin Saur Marulitua Simanihuruk, Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans. Banyak koruptor yang berkeliaran, kata Simanihuruk.

 

Alih-alih sinyalemen Simanihuruk terungkap tuntas. Yang terjadi malah sebaliknya. Ia duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor bersama bekas anak buahnya Suseno Tjipto Mantoro. Sinyalemen tentang tenaga kerja asing illegal di atas pun merupakan bagian dari eksepsi Simanihuruk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (8/1). 

 

Dalam eksepsinya, Manihuruk mencatat lebih dari 110.000 tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tanpa Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA). Di era kepemimpinannya, hanya tercatat sekitar 17.000 tenaga kerja asing yang memiliki IKTA. Dengan tidak memegang IKTA, tenaga kerja asing lolos dari kewajiban membayar DPKK. Ini berpotensi merugikan negara, katanya.

 

Manihuruk sempat ragu untuk mengambil tindakan. Namun setelah mendapat dukungan dari Taufiequrrahman Ruki, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Manihuruk berani bersikap untuk melakukan audit investigasi terhadap 46 Dinas Ketenagakerjaan di daerah. Tidak perlu takut, toh maksud kita adalah agar para koruptor jangan meneruskan kejahatan mereka, ujar Ruki kepada Manihuruk.

 

Dari hasil audit investigasi itu Manihuruk menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp163,232 miliar dari Dinas Ketenagakerjaan di 40 provinsi. Nilai ini dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja asing illegal dikalikan dengan DPKK yang harus dibayar. Sisanya, enam Dinas belum bersedia diaudit dengan berbagai alasan. Selain itu, ditemukan dua rekening penerima DPKK.

 

Secara resmi temuan itu telah dilaporkan kepada KPK April 2005. Tapi hingga sekarang belum ditangani KPK, malah saya yang dijadikan pesakitan terangnya lunglai. Saat ditanya apakah pernah melakukan konfirmasi ke KPK, Manihuruk menjawab belum pernah. Saya keburu pensiun kawan, katanya kepada wartawan.

 

Menurut Manihuruk, dakwaan jaksa penuntut umum merupakan suatu kecelakaan hukum dan pembunuhan karakter penegakan hukum di Indonesia. Pelapor malah jadi terdakwa, katanya geram.

 

Bagaimana tidak, audit investigatif yang dilakukan pada 2004 itu telah membuahkan hasil sekarang. Pendaftaran tenaga kerja asing meningkat dari 17.000 hingga 70.000. Pengembalian DPKK yang biasanya dikorupsi, sudah dikembalikan lebih dari Rp30 miliar. Kalau kerja saya didukung, korupsi tersebut bisa cepat terungkap, katanya.

 

Manihuruk menampik jika audit investigatif itu dikatakan melawan hukum. Semuanya dikerjakan dalam rangka melaksanakan tugas, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tegasnya.

 

Hanya Korban

Dalam persidangan yang sama, Direktur Pengawasan Tenaga Kerja Suseno Tjipto Mantoro juga mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Penasihat hukum Terdakwa II, Syamsul Huda menyatakan Suseno hanya menjadi korban dalam dugaan korupsi investigasi audit. Suseno hanya melaksanakan perintah Terdakwa I (Manihuruk), katanya kepada majelis hakim pimpinan Martini Mardja.

 

Syamsul membantah keterlibatan Suseno dalam menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Barus untuk investigasi audit. Ini adalah inisiatif Terdakwa I sendiri, katanya. Permohonan itu sendiri berdasarkan pada Nota Dinas yang dibuat Manihuruk. Terdakwa II tidak mengetahui perihal pengajuan nota dinas, terang Syamsul.

 

Namun Syamsul mengakui bahwa Suseno telah menandatangani dokumen-dokumen untuk pencairan anggaran tahun anggaran 2004 Hanya, itu bentuk kepatuhan bawahan kepada atasan. Terdakwa II tidak bisa menolak perintah lisan dari Terdakwa I, terangnya.

 

Usai pembacaan eksepsi para terdakwa, jaksa M. Rum, meminta waktu kepada majelis untuk membuat tanggapan. Pekan depan, katanya. Permintaan itu diamini oleh hakim Martini.

 

Share:
tanggapan
Setoran TKASyopida 14.10.08 11:14
Masalah Setoran TKA yang dikenal juga dengan Dana Kompensasi (DPKK) yang menurut artikel di atas banyak diselewengkan dan banyak TKA Ilegal alias tidak membayar dana tsb. Sebelumnya kita coba mengkaji ke dalam diri pemerintah yang membuat peraturan tsb terlebih dahulu, apakah peraturan yang mengharuskan TKA membayar dana kompensasi tsb sudah kuat dan berlaku dengan baik. Sampai sekarang saja masalah kewenangan penerima setoran tsb masih saling berebutan antara Pemarintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sudah berpuluh-puluh tahun, masalah ini tidak selesai juga, selalu terjadi perebutan kewenangan. Kalau Pemerintah mau tegas dan konsisten, selesaikan dulu masalah kewenanagn ini, supaya perusahaan pengguna TKA tidak bingung dan menjadi korban atas ketidak pastian ketentuan hukum ini. Pastikan apakah akan menjadi pemasukan daerah atau pemasukan pemerintah pusat, lalu berapa persentase yang bisa diterima oleh daerah. Katanya negara Hukum, kok hukumnya malah tidak kuat dan konsisten.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.