Hukum Waris Islam Tak Mengenal Hak Ingkar
Berita

Hukum Waris Islam Tak Mengenal Hak Ingkar

Pengacara mengatakan ahli waris bisa menolak 'warisan' dalam kasus perdata Soeharto. Tetapi hukum waris Islam, agama yang dianut oleh Soeharto dan keluarga, tak mengenal hak ingkar.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Hukum Waris Islam Tak Mengenal Hak Ingkar
Hukumonline

 

Menurut Tahir, Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah jelas mengatur. Untuk orang Islam berlaku hukum waris Islam, kecuali, pewaris dan ahli waris pindah agama. Artinya mereka sudah melepaskan diri dari hukum Islam.

 

Assegaf tak membantah pendapat Tahir bahwa waris Islam tak mengenal hak menolak warisan. Setiap ahli waris punya kewajiban untuk membayar semua utang orangtuanya. Saya tidak tahu, nanti akan diterapkan hukum apa? Meski pak Harto beragama Islam, tapi ada kejawennya juga. Saya tidak bisa menjawab, elaknya.

 

Sementara itu, Direktur LBH Jakarta Asfinawati ikut pula berkomentar. Asfin, sapaan akrabnya, menilai perdebatan ini hanya kekonyolan-kekonyolan yang dipertotonkan saja. Kecuali, dari awal mereka keluar dari clannya Soeharto dan tidak menggunakan segala fasilitasnya, ujarnya di Kejagung, Senin (5/1).  Asfin mengatakan selain kekayaan Soeharto yang sudah dinikmati oleh anaknya, utangnya pun juga ikut diwariskan. Kalau nanti meninggal, maka ahli warisnya harus bertanggung jawab atas putusan, katanya.

 

Surat kuasa gugur

Selain itu, M Assegaf juga menyatakan surat kuasa yang dipegangnya akan gugur secara otomatis bila Soeharto meninggal dunia. Yang jelas surat kuasa akan berakhir setelah yang memberi kuasa atau penerima kuasa meninggal dunia, ujarnya kepada hukumonline. Artinya, kita tak bisa lagi mendampingi lagi di persidangan kecuali ada surat kuasa baru, tambahnya.

 

Surat kuasa yang dimiliki jaksa agung dan Jaksa pengacara negara juga bisa sewaktu-waktu dicabut. Apabila desakan untuk 'mendeponering' juga merembet pada kasus perdata. Kalau kasus perdata istilahnya bukan deponering, tetapi mencabut gugatan, ujar Asfinawati. Kalau dicabut (surat kuasa,-red), ya saya berhenti. Saya tiarap, kata Hendarman. Mantan Plt Jampidsus ini mengatakan dalam gugatan perdata, posisinya hanya sebagai penerima kuasa dari pemerintah.

 

Meski begitu, Hendarman berharap agar kasus ini tetap diteruskan. Selain yayasan Supersemar, lanjutnya, kejaksaan masih memburu enam yayasan yang lain. Kalau ini selesai, perdata itu kan win-win solution, bukan win and lose. Kalau win-win solution bisa selesai dalam satu kasus, maka kasus-kasus yang lainnya bisa diselesaikan, pungkasnya.

Kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto yang tak kunjung membaik, membuat spekulasi hukum mengenai kasusnya terus berkembang. Bila sebelumnya menyangkut permintaan deponering dalam kasus pidana, kali ini kasus perdatanya yang diperbincangkan. Jaksa Agung Hendarman Supandji memang sudah menegaskan akan meneruskan gugatan perdata Yayasan Supersemar, dimana Soeharto sebagai tergugat satu, meski akhirnya ajal menjemput mantan orang nomor satu di Indonesia ini. Kan jatuh ke ahli waris, ujarnya di Kejagung, Senin (7/1). 

 

Kuasa Hukum Soeharto, M Assegaf mengatakan bila kejaksaan meneruskan gugatan ke ahli waris kliennya, timbul pertanyaan hukum: apakah ahli warisnya bersedia atau tidak? Menurut Assegaf, seorang ahli waris berhak untuk tidak menerima warisan dan pada saat yang sama harus menolak kewajiban. Misalnya, kewajiban menolak membayar utang. Dalam hukum itu dimungkinkan tapi saat bersamaan Anda tak bisa menuntut hak Anda, jelasnya.    

 

Lantas, bisakah konsep itu diterapkan pada keluarga dimana pewaris dan ahli waris beragama Islam? Guru Besar Hukum Perdata Islam Universitas Indonesia Prof. Tahir Azhary menjelaskan hak untuk menolak warisan hanya dikenal dalam hukum waris perdata barat. Dalam konteks Soeharto ini, yang seharusnya digunakan adalah hukum waris Islam. Sebab, keluarga Soeharto beragama Islam. Dalam hukum waris Islam, ahli waris tak boleh menolak warisan, ujarnya kepada hukumonline..

 

KUH Perdata
Hal Menolak Warisan

 

Pasal 1057

Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.

 

Pasal 1058

Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

 

Pasal 1059

Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.

 

Pasal 1060

Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.

 

Pasal 1061

Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.

 

Pasal 1062

Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena lewat waktu.

Tags: