Masih Ada Diskriminasi dalam Mengurus Surat Keterangan Waris
Utama

Masih Ada Diskriminasi dalam Mengurus Surat Keterangan Waris

Pernah diuj materiil-kan ke Mahkamah Agung. Keputusan MA: NO alias permohonan tidak dapat diterima.

Oleh:
Her
Bacaan 2 Menit
Masih Ada Diskriminasi dalam Mengurus Surat Keterangan Waris
Hukumonline

 

SKW merupakan terjemahan dari verklaring van erfrecht. Kalau kita mau membaca Kamus Hukum Bahasa Belanda, kita akan menemukan arti atau pengertian mengenai verklaring van erfrecht, terutama arti verklaring, kata Habib Adjie, ketika Joni menyambanginya, pertengahan 2006 silam. Habib Adjie kembali menceritakan hal itu kepada hukumonline, Senin (14/1) kemarin.

 

Habib menjelaskan, verklaring mempunyai dua arti, yaitu menerangkan dan menyatakan. 'Menerangkan' merupakan arti secara umum, yang dalam Bahasa Inggris disebut information. Jadi hanya merupakan pemberian keterangan dalam arti yang umum dan tidak mengikat secara hukum siapapun, baik yang memberikan keterangan maupun yang menerima keterangan, kata Habib.

 

Sedangkan verklaring dalam arti 'menyatakan' berarti penjelasan dalam arti yang khusus dan mengikat secara hukum bagi yang menerima pernyataan, dan mereka yang tidak menerima pernyataan tersebut wajib untuk membuktikannya secara hukum. Pernyataan seperti ini dalam Bahasa Inggris disebut declaration, Habib menjelaskan.

 

Di Akta Keterangan Waris, lanjut Habib, yang ditegaskan hanya siapa ahli waris dari siapa. Soal rincian berapa persen yang diterima ahli waris, itu terserah para pihak. Ingin pakai hukum perdata biasa atau hukum Islam, imbuhnya.

 

Sejatinya Joni sulit mencerna penjelasan Habib. Namun ia tidak hendak bertanya lebih jauh soal pengertian verklaring. Ia lebih suka diberi penjelasan: mengapa orang seperti dirinya ditolak oleh banyak institusi ketika mengurus SKW? Soal ini, Habib punya jawaban singkat: Karena hukum kita masih diskrimanatif.

 

Pembuatan SKW, kata Habib, didasarkan kepada dua peraturan. Dua peraturan itu ialah Surat Direktorat Pendaftaran Tanah Ditjen Agraria Depdagri No. Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan, dan Pasal 111 ayat (1) huruf C Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

 

Sejatinya dua peraturan itu hanya menyangkut implikasi kewarisan di bidang pertanahan. Namun praktiknya, kata Habib, peraturan itu berimplikasi juga pada bidang-bidang lain seperti perbankan dan asuransi.

 

Uji materiil tidak diterima

Selain bertentangan dengan UUD 1945, menurut Habib, dua peraturan itu bertolak belakang dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.  Karena itu, dua tahun silam, tepatnya 24 Januari 2006, Habib pernah mengajukan uji materiil atas dua peraturan di atas. Ketika itu UU Kewarganegaraan 2006 belum lahir. Habib menuntut MA agar menyatakan dua peraturan 'antik' itu tidak diberlakukan lagi lantaran bertentangan dengan UU HAM.

 

Tak lama setelah diajukan, permohonan itu segera dijawab MA. Lembaga yang dipimpin Bagir Manan ini memberi putusan NO alias permohonan tidak dapat diterima. Alasan majelis MA, permohonan Habib telah lewat waktu. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan MA No. 1 Tahun 2004, permohonan uji materiil tidak boleh diajukan 180 hari sejak peraturan yang bersangkutan ditetapkan.

 

Kandasnya permohonan itu, menurut Habib, mengakibatkan diskriminasi dalam pembuatan bukti ahli waris makin langgeng. Apalagi, ujarnya, BPN tetap memberlakukan tiga jenis SKW untuk keperluan balik nama. BPN tidak mau mengakui Akta Pernyataan sebagai ahli waris dari notaris, ungkapnya.

 

Kondisi demikian, imbuh Habib, diperparah dengan sikap notaris sendiri. Jika ditilik lebih cermat, notaris sebenarnya punya peluang besar untuk menambah jangkauan profesinya. Sayang, notaris masih takut membuat bukti sebagai ahli waris tanpa berdasarkan etnis, keluh Habib.

 

Dikonfirmasi soal ini, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tien Norman Lubis tidak bersedia berkomentar. Nanti saja. Saya sedang tidak enak badan, kilahnya.

 

Memiliki Ibu keturunan Tionghoa dan ayah keturunan Madura ternyata membuat Joni –sebut saja begitu—serba salah ketika mengurus Surat Keterangan Waris (SKW). Mula-mula lelaki asal Surabaya ini mendatangi seorang notaris. Tapi usahanya tak membuahkan hasil, karena sang notaris menolak membuatkan SKW. Alasan notaris, ia hanya membuat SKW untuk warga keturunan Tionghoa, bukan warga keturunan Pulau Garam!

 

Joni lalu mendatangi lurah di tempat ia tinggal. Namun si lurah juga membuyarkan harapannya. Lurah mengatakan tidak berwenang membuat SKW untuk warga keturunan Tionghoa. Hanya untuk pribumi, ujarnya.

 

Kontan saja Joni kelimpungan. Sebenarnya ia bisa mendatangi satu instansi lagi: Balai Peninggalan Harta (BPH). Tapi ia tak mungkin melakukannya. Sebab, BPH hanya bersedia membuatkan SKW untuk Warga Timur Asing selain Tionghoa. So, terpakulah Joni diterpa kekesalan.

 

Dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba Joni mendapatkan kabar gembira. Ia mendengar ada notaris yang bersedia membuatkan surat bukti ahli waris. Bukan SKW yang ia bikin, melainkan Akta Keterangan Waris. Wah, apa bedanya? Joni bingung lagi.

Tags: