Operator Mengeluhkan Sulitnya Memperoleh Ijin Mendirikan Menara BTS.
Berita

Operator Mengeluhkan Sulitnya Memperoleh Ijin Mendirikan Menara BTS.

Pemerintah Daerah (Pemda) enggan memberikan ijin untuk mendirikan menara BTS.

Oleh:
CRA
Bacaan 2 Menit
Operator Mengeluhkan Sulitnya Memperoleh Ijin Mendirikan Menara BTS.
Hukumonline

 

Jika telekomunikasi ini sebagai suatu investasi, maka pengaturannya harus lebih baik lagi, tukas Agus. Menurut Agus jika Pemda mengerti lebih baik lagi mengenai telekomunikasi, maka akan mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi dan daerah yang bersangkutan.

 

Agus menjelaskan bahwa Pemda melihat industri telekomunikasi sebagai suatu industri yang besar sekali, sehingga pemda-pemda setempat ingin ikut ambil bagian dalam industri ini sementara ada pemerintah pusat yang mengatur hal ini.

 

Pemerintah Pusat mengatur bagaimana pembagian terhadap pendapatan, pajak, dan komponen lainnya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan bagi Pemda-Pemda setempat apa yang mereka dapatkan dari industri telekomunikasi ini, terang Agus. Menurut Agus seharusnya ada kejelasan yang cukup baik antara Pemerintah Pusat dengan daerah tentang hal ini, sehingga pertumbuhan industri telekomunikasi ini juga bermanfaat bagi daerah.

 

Ketika ditanya apakah ada indikasi pungutan liar (pungli) oleh Pemda terhadap pihak operator dan penyedia jasa menara BTS dalam memberikan ijin mendirikan menara BTS, Agus menolak berkomentar.

 

Menyewakan Menara BTS

Dian mengatakan bahwa Excelcomindo akan menyewakan menara BTS-nya kepada operator lain. Sejauh ini sudah ada empat operator yang menyewa menara BTS kami, yaitu Hutchison, Bakrie Telecom, Natrindo, dan Sampoerna Telecom, terang Dian.

 

Hal ini dilakukan oleh Excelcomindo guna mengoptimalisasi infrastruktur yang sudah ada. Saat ini Excelcomindo memiliki 11.000 menara BTS, dan yang akan disewakan sekitar 7.000 menara BTS. Selain itu menurut Dian, Excelcomindo juga melirik besarnya peluang untuk meningkatkan revenue perusahaannya dengan menyewakan menara BTS perusahaannya.

Pengakuan itu terlontar dari mulut Direktur Jaringan Excelcomindo Dian Siswarini dalam sebuah seminar yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (16/1). Dia menduga, sulitnya memperoleh ijin mendirikan menara BTS dari Pemda terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi (Permen Menara BTS). Rancangan Permen ini, sekarang tengah digodok oleh Ditjen Postel bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

 

Menurut Direktur Standarisasi Ditjen Postel Azhar Hasyim, nantinya Rancangan Permen Menara BTS ini akan dijadikan pedoman bagi pemda-pemda setempat dalam memberikan ijin untuk mendirikan menara BTS. Kondisi ini tentu saja dijadikan alasan oleh Pemda untuk tidak memberikan ijin mendirikan BTS. Pemda masih menunggu Rancangan Permen Menara BTS ini disahkan. Itu sebabnya mereka enggan memberikan ijin untuk mendirikan menara BTS, ujar Dian.

 

Terkait dengan Rancangan Permen Menara BTS ini, Ketua Kelompok Kerja Otonomi Daerah Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) Agus P. Simorangkir berpendapat bahwa banyak sekali peraturan-peraturan di daerah yang bertentangan dengan peraturan di pusat. Beberapa waktu yang lalu kami membuat seminar tentang sebuah Peraturan Gubernur yang ternyata terungkap ada ribuan peraturan-peraturan di daerah yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di pusat, tutur Agus.

 

Agus berpendapat, kondisi seperti itu bisa dijembatani oleh Ditjen Postel. Selain itu, Agus juga berharap Ditjen Postel bisa menjadi media antara industri yang ada di bawah kewenangannya dengan Pemda.

 

Terkait dengan masalah ini, Agus mempertanyakan beberapa hal tentang sudut pandang Pemda  tentang telekomunikasi. Sebenarnya telekomunikasi ini dipandang sebagai apa bagi suatu daerah? Apakah suatu investasi? Suatu infrastruktur untuk pembangunan? tanya Agus.

Tags: