Nasib buruk Pollycarpus Budihari Priyanto yang divonis 20 tahun penjara ternyata tidak menular ke Indra Setiawan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia ini hanya divonis satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Indra dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena telah memberikan kesempatan, sarana atau keterangan kepada Pollycarpus dalam pembunuhan aktivis HAM, Munir. Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Indra dengan Pasal 340 jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Kepada hukumonline, Ketua Majelis Hakim Heru Pramono menjelaskan, Indra dianggap memberikan kesempatan karena menerbitkan
Selain itu, majelis juga melihat adanya konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan pejabat tinggi Badan Intelejen Negara (BIN), dimana Indra berkedudukan sebagai korban konspirasi tersebut. Indra praktis tidak bisa berbuat apa-apa karena dia tidak bisa menggunakan nalar sehatnya, tambah Heru menjelaskan dasar matematis bagi majelis dalam menentukan masa hukuman buat Indra.
Atas putusan ini, Indra langsung menyatakan banding. Antawirya, penasihat hukum terdakwa, mengemukakan alasan pengajuan banding didasarkan pada tiga hal. Pertama, majelis dianggap terlalu memaksakan pertimbangan hukum yang menjelaskan bahwa unsur tindak pidana seperti yang didakwakan JPU terbukti. Kedua, dilihat dari fakta hukum yang diambil majelis tidak ada yang bisa menunjukan bahwa Indra terlibat sebagai pembantu dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut. Ketiga, ada kontradiksi dalam putusan majelis. Di satu sisi, majelis menilai Indra hanya korban konspirasi, tetapi di sisi lain Indra dinyatakan membantu Pollycarpus.
Meski masa tahanan Indra tersisa dua bulan lagi, Antawirya mengaku sudah mempertimbangkan matang-matang mengenai rencana banding. Pak Indra sendiri sudah menyatakan kepada kami bahwa yang perlu dikejar dalam perkara ini adalah kebenaran materil. Karena Pak Indra merasa tidak bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Munir, maka dia memutuskan untuk banding, ujarnya.
Dimintai komentarnya, Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengatakan putusan majelis tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhum Munir dan aktivis HAM. Choirul menyayangkan putusan majelis yang memandang tindakan Indra menerbitkan
Choirul mempertanyakan vonis satu tahun penjara terhadap Indra. Walaupun tuntutan JPU hanya 1,5 tahun, majelis seharusnya mengedepankan aspek keadilan bagi keluarga korban. Majelis bisa saja mengindahkan tuntutan JPU dan berpegangan pada pasal yang didakwakan. Secara prosedural dan substansial putusan hakim tidak tepat, ujarnya.
Selain itu, Choirul juga menyatakan kecewa terhadap putusan majelis yang tidak mengindahkan keberadaan Convention on International Civil Aviation yang ditandatangani pada
Majelis Ragu
Sementara itu, Mohammad Assegaf yang sempat menjadi penasihat hukum Indra menilai putusan tersebut menyiratkan adanya keraguan pada diri majelis. Assegaf sendiri mengaku sejak awal merasa tidak yakin
Dia juga merasa heran dengan vonis ‘ringan' yang dijatuhi majelis. Berdasarkan pengalamannya, Assegaf mengaku tidak pernah mendapati putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana dengan vonis 1 (satu) tahun. Mengingat Pollycarpus telah divonis 20 tahun penjara, maka Indra apabila terbukti membantu terjadinya pembunuhan terhadap Munir, setidaknya dihukum separuhnya. Seharusnya hampir 10 tahun. Jangan lupa, dia (Indra, red.) membantu seseorang melakukan pembunuhan berencana, ujarnya.
Walaupun tidak mau menuduh adanya ‘sesuatu', Assegaf juga mempertanyakan tuntutan JPU yang hanya 1,5 tahun penjara. Pak indra sudah telanjur ditahan. Kalau dibebaskan sama saja menampar polisi. Jadi setahun lah untuk basa-basi, paparnya.
Peran Medepledger
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam
Merujuk pada KUHP, Pasal 57 ayat (1) menyatakan dalam hal pembantuan, maka maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga. Ayat berikutnya menyatakan jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhi pidana penjara selama
Lagi-lagi dalam hukum pidana, peran medepledger dapat dibedakan atas peran yang sifatnya independen dan peran yang subordinatif. Dari segi kualitas, peran medepledger juga dibagi ke dalam peran membantu saat persiapan melakukan tindak pidana dan peran membantu pada pelaksanaan tindak pidana. Teorinya, beban hukuman bagi pembantu dalam tahap persiapan lebih ringan ketimbang membantu pelaksanaan tindak pidana.