Wakil Ketua MA Diduga Intervensi Penetapan Eksekusi
Berita

Wakil Ketua MA Diduga Intervensi Penetapan Eksekusi

MA menyatakan surat itu bukan intervensi karena hanya menggunakan kata ‘seyogianya'.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MA Diduga Intervensi Penetapan Eksekusi
Hukumonline

 

Surat tanggapan Harifin inilah yang dipersoalkan oleh David. Surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini berisi penundaan eksekusi. Akhirnya, eksekusi yang sedianya dilakukan hari ini kembali batal. Ketua PN Jakarta Selatan tak berani melakukan eksekusi karena ada perintah dari Harifin seperti itu, tuturnya.

 

Sebagai catatan, eksekusi Gedung Aspac ini merupakan buntut perseteruan antara PT Bumijawa Sentosa dengan PT Mitra Bangun Griya lewat pengadilan. Bermula dari masuknya gedung tersebut dalam Program Penjualan Aset Properti (PPAP) III BPPN. Dalam proses lelang pada Juli 2003, Bumijawa Sentosa menang melalui Surat Kepala BPPN No. PROG-0093/PPAP3/BPPN/0803 tentang penetapan pemenang lelang. Bumijawa pun sudah membayar lunas sebesar Rp80 miliar. 

 

Putusan PN Jakarta Selatan

 

MENGADILI

DALAM POKOK PERKARA

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2.      Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Gedung Aspac.............;

3.      Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,

4.      Menghukum Tergugat dan pihak lain yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan atau meninggalkan dan menyerahkan Gedung Aspac.............;

5.      Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah);

6.      Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan uang deposit sewa ruangan dan deposit telepon atau listrik milik Para Tenan Gedung Aspac kepada Penggugat;

7.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dalam Berita Acara Sita Jaminan....;

8.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya;

9.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

10.   Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan rupiah);

11.  Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

 

MENGADILI

          Menerima permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Tergugat/Penggugat;

          Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 April 2004 Nomor:63/Pdt.G/2004/PN.Jak.Sel yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut;

          Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

 

Putusan Mahkamah Agung

 

MENGADILI

          Menolak permohonan kasai dari pemohon Kasasi PT Mitra Bangun Griya tersebut;

          Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan ditanggapinya surat keberatan MBG secara cepat merupakan hal yang wajar. MA akan membalas dengan cepat surat-surat yang menarik perhatian umum. Kan publik yang minta kalau ada surat semacam itu harus didahulukan, tambahnya.

 

Nurhadi juga mengatakan surat yang dikeluarkan oleh Harifin tidak bisa diartikan sebagai bentuk intervensi. Ia menjelaskan surat tersebut berisi tiga hal. Pertama, menanyakan kepada Ketua PN Jakarta Selatan tentang surat pengangguhan eksekusi. Kedua, apakah benar ada putusan perkara lain yang berhubungan dengan putusan perkara yang akan dieksekusi ini yang saling bertentangan. Pertanyaan ini, lanjut Nurhadi, berhubungan dengan surat keberatan termohon eksekusi. Dalam surat itu, diinformasikan bahwa memang ada perkara lain yang berhubungan dengan perkara yang akan di eksekusi ini. Sayangnya, Nurhadi tak menjelaskan apa perkara tersebut. Ia hanya mengatakan objek perkaranya sama dengan yang akan dieksekusi.

 

Putusan perkara ini, lanjut Nurhadi, kontradiktif dengan perkara yang akan dieksekusi. Sekarang perkara itu masih diperiksa di tingkat kasasi, ujarnya. Berdasarkan fakta tersebut, keluarlah pernyataan Harifin yang dianggap David sebagai bentuk intervensi.

 

Perihal ketiga dari surat tersebut berisi himbauan kepada Ketua PN Jakarta Selatan. Harifin menulis seyogyanya Ketua PN menunggu putusan kasasinya agar tidak terjadi kesulitan di kemudian hari, jelas Nurhadi. Disinilah beda penafsiran itu terjadi.

 

David menilai kata 'seyogyanya' itu diartikan oleh Ketua PN Jakarta Selatan sebagai perintah atasan. Sebaliknya, Nurhadi justru mempertanyakan apa hubungan kata �seyogyanya' dengan intervensi. Ini kan saran. Bukan perintah, tegasnya. Nurhadi menambahkan Harifin hanya memberi masukan kepada Ketua PN. Harusnya ia memaknai agar Ketua PN hati-hati dalam mengeksekusi, ujarnya.

 

Belum genap sebulan dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Harifin Tumpa harus menghadapi masalah yang bisa menodai kariernya sebagai hakim agung. Kuasa Hukum PT Bumijawa Sentosa, David Tobing melaporkannya tindakan Harifin yang diduga mengintervensi proses eksekusi yang sedianya akan dilakukan Senin, (18/2) kemarin. Laporan itu ditujukan kepada Ketua MA Bagir Manan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi serta Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Djoko Sarwoko.

 

Permasalahan utamanya adalah kembali tertundanya eksekusi gedung Aspac Kuningan. Penundaan eksekusi pun bukan kali ini saja, tetapi sudah berkali-kali. Bahkan, berdasarkan catatan hukumonline, David sempat menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membantu pelaksanaan eksekusi gedung yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Kav X-2 No.4, Kuningan Jakarta Selatan itu. Bahkan Ketua MA Bagir Manan juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait masalah ini.

 

David menilai tertundanya eksekusi kali ini karena intervensi lewat surat Harifin. Ia menceritakan tertunda kembalinya eksekusi tersebut. Sebelumnya, tanggal 25 Januari 2008 Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat penetapan eksekusi. Kemudian, ditetapkanlah tanggal 18 Februari 2008 sebagai waktu eksekusi.

 

Namun, sebelum waktu bergulir ke tanggal 18 Februari, termohon eksekusi PT Mitra Bangun Griya (MBG) mengajukan keberatan ke MA. Surat itu diterima sehari sebelum Imlek, yaitu tanggal 6 Februari 2008. Uniknya, surat tersebut langsung ditanggapi oleh Harifin pada hari Senin (11/2), ujarnya usai melaporkan Harifin di MA, Senin (18/2). Padahal, tanggal 7 Februari adalah hari libur nasional. Hari berikutnya, 8 Februari adalah hari kejepit. Disusul kemudian hari libur Sabtu dan Minggu.

Tags: