UU Anti Monopoli Masih Mengundang Kontroversi
Berita

UU Anti Monopoli Masih Mengundang Kontroversi

Jakarta, Hukumonline. Monopoli yang dilakukan oleh BUMN dan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah diperbolehkan dalam UU Anti Monopoli. Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dianggap menyederhanakan proses peradilan.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
UU Anti Monopoli Masih Mengundang Kontroversi
Hukumonline
Kontroversi mengenai monopoli oleh BUMN atau perusahaan lain itu mengemuka pada seminar sehari yang mengamati perilaku para pelaku usaha atas berlakunnya Undang-undang tersebut. Seminar ini diselenggarakan oleh Partnership for Bussiness Competition (PBC) di Jakarta pada 25 Juli 2000.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Bambang Purnomo Adiwiyono, menjelaskan bahwa monopoli yang dilakukan oleh BUMN atau ditunjuk oleh pemerintah tetap diperbolehkan. Namun, monopoli yang diperbolehkan itu sepanjang komoditas yang dimonopoli harus berdasarkan Undang-undang. Selain itu, pelaku usaha yang ditunjuk oleh Undang-undang (UU) untuk melakukan usaha tersebut harus ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Bambang, Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999 merupakan penjabaran dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun hal tersebut tidak sesuai dengan standar internasional, ujar Bambang.

Jika masih ada diskriminasi terhadap pelaku usaha, bukankah ini akan membuka celah hukum yang justru mendukung praktik monopoli, oligopoli, dan kartel yang selama ini berlangsung? Praktik-praktik monopoli tumbuh subur pada rezim Orde Baru karena didukung oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri (Kepmen).

Perdebatan

Perdebatan yang cukup seru terjadi dalam sesi tanya jawab. Sebagian peserta mempertanyakan manfaat monopoli yang dilakukan oleh pemerintah (BUMN) dan lembaga lainnya.

Peserta pada seminar tersebut berpandangan, mungkin justru akan lebih efisien jika monopoli yang telah ada selama ini dicabut. Perusahaan yang berminat untuk berinvestasi di bidang tersebut dapat berkompetisi secara sehat. Konsumenlah yang nantinya akan lebih menikmati dampak dari persaingan ini.

Selama ini, banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatur monopoli atas komoditas tertentu yang dilakukan oleh BUMN cenderung menyebabkan terjadinya abuse of power dan ketidakefisien. Sebagai contoh, dari monopoli yang selama ini pernah ada antara lain monopoli terhadap : cengkeh, tataniaga tepung terigu, minyak goreng, bahan bakar minyak, listrik, dan telekomunikasi.

Perdebatan lain yang tidak kalah seru adalah tentang adanya kesan bahwa UU No. 5 Tahun 1999 terlalu menyederhanakan proses peradilan. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 42 jo. 43 UU No. 5 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa KPPU hanya diberi waktu paling lama 150 hari untuk memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut.

KPPU adalah komisi yang dibentuk berdasarkan Keppres untuk mengawasi agar UU Anti Monopoli berjalan baik. KPPU merupakan lembaga independen yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden setelah mendapat restu dari DPR.

Komisi yang beranggotakan para pakar dari berbagai disiplin ilmu ini bertugas untuk melakukan penilaian terhadap perjanjian, kegiatan usaha, mengambil tindakan, memberikan saran/pertimbangan, menyusun pedoman dan memberikan laporan kepada presiden dan DPR.

Bambang Purnomo menyatakan, KPPU akan mengambil tindakan terhadap terhadap pelanggar UU Anti Monopoli. Kami akan berusaha menyelesaikan setiap kasus yang masuk dalam KPPU karena hal ini telah diamanatkan dalam UU, katanya.

Peraturan Pemerintah

Dalam waktu dekat KPPPU akan menyiapkan peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999. Yang paling penting adalah menyiapkan sumber daya manusia dan menyamakan persepsi, kata Bambang.

Pemerintah dalam wajtu dekat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU No.5 Tahun 1999. PP tersebut memang amat dibutuhkan. UU ini sempat diterapkan pada 20 Maret 2000, tapi diundur karena kurang didukung persiapan pelaksanaannya. Rencananya, PP tersebut akan diberlakukan kembali pada September 2000.

Walaupun terlambat, pelaksanaan UU Anti Monopoli dengan didukung PP akan menyempurnakan bentuk pelaksanaan. Kompetisi usaha pun akan berjalan lebih sehat dan adil.


Tags: