Dephukham Revitalisasi Fungsi Penyidik HKI
Berita

Dephukham Revitalisasi Fungsi Penyidik HKI

Selama ini jabatan penyidik pegawai negeri sipil di bidang hak kekayaan intelektual terkesan sebagai sambilan saja.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Dephukham Revitalisasi Fungsi Penyidik HKI
Hukumonline

 

Pembentukan direktorat penyidikan HKI itu, harap Andi Noorsaman Sommeng, menjadi momentum untuk menghapus rangkap jabatan. Sayang, pembentukan direktorat itu hanya ada di Ibukota, belum sampai ke tingkat kantor wilayah (Kanwil) di provinsi. Sebab kanwil tidak punya hubungan struktural dengan Ditjen HKI. Kanwil bertanggung jawab langsung pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) Depkumham.

 

Kelak PPNS HKI mempunyai mekanisme kerja sesuai dengan fungsi penyidikan dalam KUHAP. Hanya, dalam melakukan tugasnya PPNS HKI harus bekerja sama dengan kepolisian. PPNS kan tidak punya senjata, sulit kalau mau melakukan penggerebekan, Andi Noorsaman Sommeng mencontohkan.

 

Selain melakukan fungsi penyidikan, direktorat penyidikan HKI juga berfungsi untuk memonitor penegakan hukum HKI, memberikan peringatan terhadap pelanggar HKI, litigasi dan menjadi ahli HKI dalam proses hukum. Dijelaskan Dirjen, selama ini peran monitoring tidak dilakukan oleh Ditjen HKI. Baru setelah ada Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran HKI yang dibentuk pada 27 Maret 2006, pemantauan penegakan HKI dilakukan. Tapi timnas sifatnya ad hoc, karena itulah dibentuk Direktorat Penyidikan itu, tegasnya.

 

Personil PPNS yang tersedia saat ini berjumlah 116 orang. Jumlah itulah yang akan ditempatkan pda Direktorat Penyidikan. Personilnya dari yang sudah ada, kecuali kita membutuhkan baru (direkrut), terang Sommeng. Bagi PPNS yang memegang jabatan struktural maka jabatan itu harus dilepas. Jabatannya (PPNS) fungsional.

 

Kenaikan PNBP

Untuk mendukung rencana pembentukan Direktorat Penyidikan itu Ditjen HKI tengah mengajukan peningkatan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 60 persen. Sebelumnya Ditjen HKI hanya mendapat jatah 25 persen dari perolehan PNBP. Menkumham sudah menyetujui usulan itu, kata Sommeng. Departemen Keuangan sebagai pengelola anggaran negara sendiri belum memberikan keputusan atas usul itu.

 

Tahun 2007 dari perolehan PNBP sebesar Rp138,862 miliar, Ditjen HKI hanya kebagian Rp27 miliar. Perolehan PNBP itu digunakan untuk kegiatan rutin dan non rutin, antara lain subsidi biaya penegakan hukum HKI untuk Kanwil. Jumlahnya Rp5 juta per tahun.  Masih kurang, tambah Sesditjen HKI Herdwiyatmi.

 

Kegiatan  penegakan hukum yang dimaksud terdiri dari pembayaran transportasi petugas kanwil, pengadaan Alat Tulis kantor (ATK), biaya rapat kerja, pengiriman berkas, dan biaya pengiriman surat pengabulan permohonan. Kalau jumlahnya Cuma Rp5 juta mereka (kanwil) bisa apa, tandas Andi Noorsaman Sommeng.

 

Karena itu, dengan peningkatan perolehan PNBP, Sommeng berharap penegakan hukum HKI meningkat. Selain itu, jatah PNBP itu akan digunakan untuk pembiayaan timnas HKI, pembangunan infrastuktur di daerah. Begitupula dengan sosialisasi karya cipta yang didaftarkan di Ditjen HKI. Mudah-mudahan sistem HKI terbangun.

 

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM membentuk direktorat penyidikan khusus HKI. Pembentukan organ baru ini dimaksudkan untuk memaksimalkan fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang HKI. Yang terjadi selama ini, PPNS memerankan fungsi ganda sebagai pejabat struktural. Kondisi ini diyakini berpengaruh pada penegakan hukum hak kekayaan intelektual.

 

Selama ini PPNS tidak fokus. Apalagi jabatan strukturalnya berbeda dengan tugas pokok dan fungsi PPNS. Akhirnya jabatan PPNS hanya sebagai sambilan, tandas Dirjen HKI Andy Noorsaman Sommeng saat Lokakarya HKI di Jakarta, Senin (17/3) kemarin.

 

Salah satu contoh jabatan rangkap itu adalah di Kanwil Dephukham Sulawesi Selatan. Di kantor Kanwil yang dipimpin Sumami Alam itu, seluruh PPNS menduduki jabatan struktural. Bahkan, jelas Andi Noorsaman, ada PPNS yang mencari celah agar bisa menduduki jabatan struktural.

 

Keberadaan PPNS di bidang HKI memiliki payung hukum yang jelas. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, khususnya bab tentang penyidikan, memberi wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Ditjen HKI untuk menjadi penyidik. Tentu saja, penyidik utama adalah kepolisian sesuai dengan KUHAP. Bahkan pasal 89 ayat (2) UU Merek menguraikan secara rinci kewenangan PPNS di lingkungan Ditjen HKI. Misalnya, melakukan pemeriksaan atas kebenaran aduan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek.

 

Kewenangan yang relatif sama diberikan kepada PPNS Ditjen HKI untuk menyidik perkara paten (UU No. 14/2001), perkara hak cipta (UU No. 19/2001), rahasia dagang (UU No. 30/2000), dan Desain Industri (UU No. 31/2000). UU Hak Cipta menjelaskan bahwa pengangkatan pejabat PNS sebagai penyidik ditetapkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Tags: