Menengok Gawe Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi
Info

Menengok Gawe Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi

Ilmu hukum pidana tidak stagnan. Ia terus berkembang sesuai keadaan. Ia tak lagi terbatas di suatu locus tertentu. Tindak pidana telah melewati batas-batas negara. Perluasan kejahatan mendorong kerja sama antar negara.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Menengok Gawe Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi
Hukumonline

 

Selain mendiskusikan perkembangan kejahatan mutakhir, Kongres mengagendakan pemilihan ketua baru menggantikan Prof. Muladi. Saya sudah hampir memimpin selama 19 tahun, tutur Muladi dengan suara landung yang khas pada acara pembukaan, Minggu (16/3).

 

Aspehupiki berdiri sejak 1989, lewat Kongres di Semarang. Sejak saat itu, Muladi bertengger di kursi ketua umum. Hingga akhirnya, Kongres Bandung 2008 mengantarkan nama Prof. Romli Atmasasmita sebagai pengganti. Nama Aspehupiki pun berganti menjadi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki).

 

Selama berbentuk asosiasi, keanggotaan organisasi ini terbatas pada para akademisi alias dosen. Setelah berubah menjadi Mahupiki, keanggotaan lembaga ini makin meluas. Ada para jaksa, polisi, hakim, dan para pengamat hukum pidana maupun kriminologi, tutur Muladi menjabarkan.

 

Sebelum kongres, Aspehupiki mengadakan pemanasan dengan sebuah seminar sehari pada Senin (17/3). Hukumonline meliputnya langsung ke Hotel Savoy Homann Bidakara, di Jalan Asia Afrika Bandung. Seminar itu mengambil tema kejahatan transnasional. Para pakar hukum pidana maupun kriminologi tengah gelisah. Perangkat hukum yang kini ada, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kurang luwes mengikuti perkembangan zaman. Dalam seminar itu, berkumpullah para dedengkot. Sebutlah Guru Besar Universitas Diponegoro Barda Nawawi Arief atau pentolan kriminologi Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala dan Prof. Roni Nitibaskara. Ada pula Prof. Mardjono Reksodiputro, anggota Komisi Hukum Nasional (KHN) yang juga staf pengajar Universitas Indonesia.

 

Seakan melanjutkan tradisi jago kandang, lagi, si tuan rumah terpilih menjadi ketua. Romli berjanji akan memberikan sumbangan kajian atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Semua aspek. Termasuk juga penerimaan suap oleh oknum jaksa, ujarnya bersemangat, dalam jumpa pers. Menurut Romli, kajian tersebut harus mendalam. Hasil kajian Mahupiki ini akan dia berikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

Romli membanggakan andil lembaga ini. Beberapa pentolannya diundang pemerintah menjadi langganan tetap tim penyusun berbagai Rancangan Undang-Undang. Romli kini berkutat pada RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saya ingin ada Pengdilan Tipikor di setiap daerah, tuturnya. Muladi saat ini menjadi ketua tim perancang KUHP jilid anyar. Mantan jaksa cum Guru Besar Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah sekarang menukangi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Sebagai pemimpin yang baru saja menggantikan status quo, nampaknya Romli harus bisa menghadapi tantangan. Apalagi, keanggotaan organisasi ini makin meluas. Namun, setidaknya dukungan bulat adalah bekal awal yang cukup berarti buat dia. Apalagi, dukungan itu turun langsung dari Muladi. Saya harap yang menggantikan saya adalah Prof. Romli, sambung Muladi.

 

Menurut Muladi, yang layak menggantikannya memang harus seorang profesor. Ibaratnya, menurut bahasa Gubernur Lemhanas ini, doktor adalah kasta brahmana, master adalah kasta satria, dan sarjana adalah kasta sudra. Jadi, yang sarjana cukup anggota biasa saja, tuturnya disambut ger-geran para hadirin. Dan sabda mantan Menteri Kehakiman ini menular kepada 281 orang peserta kongres. Segenap peserta mendukung Romli menjadi ketua baru.

 

Anggukan kepala juga datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Matalatta. Andi khusus datang untuk membuka gelaran acara tersebut, pada Minggu malam (16/3). Jika tak ada aral melintang, Prof. Romli akan memimpin organisasi ini, tutur Andi, lebih baik ditodong sejak awal, biar hemat gak usah kampanye, sambungnya, lagi-lagi membuat para hadirin terpingkal.

 

Seusai terpilih, Romli meminta waktu tiga bulan guna menyusun kepengurusan baru. Nah, jika dukungan sudah bulat, buktikan kinerjamu, Prof!

 

Bukan mustahil kelak muncul perdebatan tentang hukum negara mana yang akan berlaku terhadap suatu kejahatan transnasional. Prof. Van Hattum, mahaguru yang sering menjadi referensi hukum pidana di Indonesia, sudah memprediksi perkembangan itu. Kata dia, het tegenwoordige strafrecht slechts een fase is in een ontwikkelingsgang, waarvan het eindpunt zeker nog niet is bereikt. Dalam tafsiran bebas, Prof. Van Hattum mengatakan bahwa dewasa ini hukum pidana belum mencapai tahap tertentu dalam sejarah perkembangannya. Ia belum sampai ke suatu titik akhir. Dalam arti, ia akan terus berkembang.

 

Perkembangan itu pula yang coba dibahas oleh ratusan akademisi hukum pidana dan kriminologi di Bandung, 16-19 Maret lalu. Tercatat 281 peserta yang hadir. Gawe empat hari itu merupakan Kongres Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Aspehupiki). Diselenggarakan di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika Bandung, perhelatan itu terlihat sebagai ajang diskusi perkembangan mutakhir hukum pidana. Jadi lebih menarik karena dihadiri wakil-wakil akademisi seluruh Indonesia.

 

Dari sisi tema, Panitia mengusung isu perkembangan hukum pidana. Setidaknya, peserta diajak mendiskusikan kesiapan hukum pidana dan kriminologi mengahadapi kejahatan transnasional yang semakin canggih. Sungguh, kami merasa sayang jika harus melewatkan perhelatan yang begitu penting. Kami yakin ada banyak isu hukum yang bisa digali, dan ada banyak narasumber yang dapat memberikan pencerahan keilmuan kepada redaksi hukumonline. Karena itu pula, hukumonline mengutus wartawan untuk meliput urun rembug para ahli pidana dan kriminologi.

Tags: