Inkonsistensi Kebijakan Investasi Telekomunikasi
Surat Pembaca

Inkonsistensi Kebijakan Investasi Telekomunikasi

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang melarang semua operator nirkabel menggunakan menara dari perusahaan dengan investasi asing telah menyebabkan kebingungan investor.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Inkonsistensi Kebijakan Investasi Telekomunikasi
Hukumonline

 

BROTO SUDEWO, Koordinator

Komunitas Pemantau Telekomunikasi Indonesia (KPTI)

Jakarta, Indonesia.

 

Web, http://tele-watch.blogspot.com

Email : [email protected]

 

Seperti dipublikasikan media, Pada 18 Maret 2008, Menkominfo mengeluarkan Peraturan No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 yang melarang investasi asing di bisnis penyedia menara telekomunikasi. Dalam Pasal 5 peraturan tersebut dinyatakan, penyedia menara, pengelola menara atau kontraktor menara adalah badan usaha yang seluruh modalnya atau kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pelaku usaha dalam negeri.

 

Hal demikian, otomatis mengundang beberapa pertanyaan kritis. Pertama, mengapa kok pemerintah malah membatasi investasi asing langsung dalam proyek-proyek infrastruktur ? Padahal sektor infrastruktur ini sangat penting karena membuka lapangan pekerjaan dan menjadi pemicu utama pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan investasi yang sangat besar.

 

Kedua, peraturan yang menghalangi investasi asing di industri menara tentunya akan berpengaruh langsung terhadap proyek-proyek infrastruktur lainnya. Akibat ketidakpastian hukum, investor asing enggan melakukan investasi di bidang pembangunan jalan tol, energi, dan transportasi. Mengapa Menkominfo  semakin menambah panjang daftar peraturan yang bertabrakan dengan peraturan lainnya?

 

Ketiga, kasus ini semakin menunjukan adanya miskoordinasi antar pemerintah. Mengapa peraturan Menkominfo bisa  bertentangan dengan (hukum yang lebih tinggi) Peraturan Presiden No. 111 tahun 2008 mengenai Daftar Negatif Investasi, yang tidak menyebutkan adanya larangan bagi industri penyedia menara sebagai sektor yang tertutup bagi investasi asing?

 

Merespon hal demikian, rasanya tidak ada pilihan yang lebih baik bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meninjau kembali peraturan Menkominfo yang kontraproduktif bagi iklim investasi. Mudah-mudahan.

Tags: