Kedudukan Pengadilan Tipikor Masih Diperdebatkan
Berita

Kedudukan Pengadilan Tipikor Masih Diperdebatkan

Hingga kini RUU Pengadilan Tipikor masih diperdebatkan. Draftnya sudah diserahkan pada presiden. Sayang, DPR tidak mentargetkan selesai segera karena tidak mau diburu waktu.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Kedudukan Pengadilan Tipikor Masih Diperdebatkan
Hukumonline

 

Bandingkan klausul itu dengan bunyi pasal 47 ayat (1) RUU Pengadilan Tipikor. Di sini disebutkan bahwa untuk pertama kali, pengadilan tipikor dibentuk pada pengadilan negeri di ibukota provinsi dengan Peraturan Presiden.

 

Menurut KPP, jika dibentuk di tiap provinsi maka Pengadilan Tipikor berjumlah 33 pengadilan. Kalau begitu, dengan jumlah hakim ad hoc minimal tiga orang, maka seluruhnya berjumlah 198 orang. Kalau jumlah itu dipaksakan, kursi hakim akan diisi oleh orang-orang yang tidak kompeten. Akibatnya Pengadilan Tipikor tidak bisa diandalkan, kata Arsil.

 

Romli Atmasasmita menepis kekhawatiran KPP. Menurut Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor ini pembentukan pengadilan tipikor di tiap provinsi diserahkan pada Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, tidak dibentuk sekaligus. Serahkan pada MA untuk memprioritaskan pengadilan mana dulu yang akan dibentuk. Tidak mungkin dibentuk langsung secara serentak, kata Romli.

 

Terkait dengan jumlah hakim ad hoc, Romli menerangkan komposisi hakim ad hoc nantinya tidak akan sama di setiap pengadilan. Tergantung pada kasusnya. Besar kecilnya kasus di tiap daerah kan berbeda. Begitu juga tingkat kesulitan pembuktiannya, papar Romli.

 

Pasal 27 RUU Pengadilan Tipikor menyebutkan majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang, yaitu satu orang hakim karir dan dua orang hakim ad hoc. Alternatif lain terdiri dari lima orang hakim yang terdiri dari dua orang hakim karir dan tiga orang hakim ad hoc.

 

Berbeda dengan hakim ad hoc sekarang, kelak hakim ad hoc hanya bersidang dan digaji dalam menangani perkara tertentu. Selesai bersidang, hakim ad hoc bisa menjalankan profesi semula. Sifat penunjukannya case on case basis. Ini agar anggaran tidak terlalu berat. Karena di daerah belum tentu banyak kasus, kata Romli.

 

Proses rekrutmennya juga berbeda. Panitia seleksi hakim ad hoc tidak membuka lowongan seperti yang selama ini berlaku, melainkan jemput bola ke semua Perguruan Tinggi di daerah. Rekrutmen seperti itu lebih terarah karena memiliki jaminan keahlian, imbuh Romli.

 

Guru besar Universitas Padjadjaran itu meyakini pembentukan Pengadilan Tipikor tidak akan bernasib sama seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Pajak dan Pengadilan Hubungan Industrial yang sekarang tidak bertaji. Pasarannya pasti bagus, kata Romli meyakinkan.

 

Belum Memutuskan

Sayang ditengah gencarnya tuntutan pengadilan tipikor, pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR hingga kini belum memutuskan alat kelengkapan mana yang akan membahas RUU Pengadilan Tipikor. Pilihannya RUU tersebut dibahas oleh Komisi III yang membidangi masalah hukum, keamanan, perundang-undangan dan HAM atau dibawa ke Pansus DPR. DPR belum menargetkan pengesahan RUU Pengadilan, kata Gayus Lumbuun, anggota Komisi III DPR.

 

Bahkan Gayus menyatakan jika RUU tersebut masuk dalam pembahasan DPR pada 2008, DPR tidak dapat bekerja atas dasar target waktu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang dijatuhkan pada Desember 2006 menyaratkan agar Pengadilan Tipikor harus diatur dalam UU dalam jangka waktu tiga tahun sejak putusan MK tersebut dibacakan. DPR akan mencermati pasal per pasal agar tidak menimbulkan multitafsir dan tidak berpeluang untuk dijudicial review, kata politisi PDI Perjuangan itu.

 

Guru Besar Hukum Administrasi Negara itu lebih condong untuk memberdayakan peradilan umum dalam mengadili perkara korupsi. Syaratnya? Asal dilakukan perbaikan dan pembenahan terhadap peradilan umum yang ada, tandas Gayus.

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tipikor selama ini dirajut oleh dua institusi, yaitu Pemerintah dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua pemangku kepentingan sepakat tentang perlunya legalisasi eksistensi Pengadilan Tipikor. Namun demikian masih ada beda pandang keduanya terutama menyangkut kedudukan Pengadilan Tipikor.

 

Dalam draft RUU versi pemerintah disebutkan bahwa Pengadilan Tipikor berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota. Daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri dari ibukota kabupaten/kota bersangkutan.

 

Menurut pandangan kalangan LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) klausul itu berpotensi menimbulkan masalah. Penempatan Pengadilan Tipikor di setiap Pengadilan Negeri berimplikasi pada penambahan jumlah hakim ad hoc untuk mengisi kursi di setiap pengadilan. Jangan sampai hakim ad hoc berlebihan sebab akan bermasalah dalam proses rekrutmennya, kata Wakil Direktur Lembaga Advokasi dan Kajian untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil saat konferensi pers di Gedung Kemitraan, Jakarta, Rabu (2/3).

 

KPP berpendapat jika seandainya Pengadilan Tipikor dibentuk ditiap Pengadilan Negeri setidaknya akan ada 400 Pengadilan Tipikor. Implikasinya jelas. Misalkan setiap pengadilan membutuhkan tiga orang hakim ad hoc maka jumlah hakim ad hoc menjadi 1.200 orang hakim. Itu belum termasuk pengadilan banding dan kasasi.

Tags: