BI Terbitkan Ketentuan SBI Syariah
Berita

BI Terbitkan Ketentuan SBI Syariah

SBI Syariah diyakini dapat meningkatkan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah.

Oleh:
Sut
Bacaan 2 Menit
BI Terbitkan Ketentuan SBI Syariah
Hukumonline

 

Karakteristik SBI Syariah

 

   1. menggunakan akad ju'alah*

   2. satuan unit sebesar Rp1 juta

   3. berjangka waktu paling kurang satu bulan dan paling lama 12 bulan;

   4. diterbitkan tanpa warkat (scripless)

   5. dapat diagunkan kepada Bank Indonesia, dan

   6. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

 

*Berdasarkan fatwa DSN-MUI, SBI Syariah juga dapat diterbitkan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadiah, qardh, dan wakalah.

 

BUS atau UUS akan dikenai sanksi jika transaksi SBI Syariah oleh BUS atau UUS dinyatakan batal karena dua hal. Pertama, tidak memiliki saldo rekening giro yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pembelian SBI Syariah. Kedua, tidak memiliki saldo rekening surat berharga dan saldo rekening giro yang cukup untuk memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi pembelian SBIS.

 

Sanksi yang akan dikenakan adalah teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar satu per seribu dari nilai transaksi SBI Syariah yang dinyatakan batal, atau paling banyak sebesar Rp1 miliar untuk setiap transaksi SBI Syariah yang dinyatakan batal.

 

Dalam hal transaksi SBI Syariah yang dilakukan BUS atau UUS dinyatakan batal untuk yang ketiga kalinya –  dalam kurun waktu enam bulan– selain dikenakan sanksi tadi, BUS atau UUS juga dikenai sanksi pemberhentian sementara mengikuti lelang SBI Syariah minggu berikutnya; dan larangan mengajukan Repo SBI Syariah selama lima hari kerja berturut-turut terhitung sejak BUS atau UUS dikenakan teguran tertulis ketiga.

 

Lantas bagaimana dengan SWBI yang telah terbit? Dalam PBI itu disebutkan, SWDI yang telah diterbitkan sebelum PBI 10/11/PBI/2008 diberlakukan, tetap berlaku dan tunduk pada ketentuan dalam PBI No. 6/7/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang SWBI sampai SWBI tersebut jatuh tempo.

 

Sebelumnya, beberapa pengamat perbankan menilai adanya SBI syariah bisa menimbulkan masalah penumpukan dana bank syariah seperti halnya terjadi pada SBI selama ini. Namun, penempatan dana itu bisa digunakan bank sentral dalam mengelola moneter.

 

Direktur Perbankan Syariah BI Ramzi A. Zuhdi mengatakan instrumen moneter ini, akan membantu perbankan syariah di Tanah Air dalam menyerap simpanan dana masyarakat yang saat ini sudah meningkat. Ia menambahkan, banyak BUS atau UUS yang menolak simpanan pihak ketiga karena tidak tahu kemana dananya akan ditempatkan. Mereka kesulitan untuk mencari nasabah kredit dengan cepat, ujarnya.

 

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah mengungkapkan, SBI Syariah tidak serta merta ditujukan untuk menyerap likuiditas di bank syariah. Alasannya, bank syariah nasional kini justru memiliki penempatan kredit atau loan to deposit ratio (LDR) yang sangat tinggi di atas 100 persen.

Setelah lama dinanti oleh perbankan syariah, akhirnya Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Syariah. PBI itu mulai diberlakukan sejak 31 Maret. Beleid tersebut dikeluarkan setelah BI mengantongi izin dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menerbitkan SBI Syariah.

 

SBI Syariah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh BI. Istrumen moneter ini sekaligus menjawab keluhan perbankan syariah. Pasalnya, selama ini bank syariah merasa diperlakukan berbeda dengan bank konvensional, yang telah lebih dulu menikmati SBI konvensional. Ketentuan SBI Syariah diterbitkan guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah melalui operasi pasar terbuka, demikian isi siaran pers BI, Rabu (2/4).

 

Awalnya, usulan penerbitan SBI Syariah disinyalir dari adanya keluhan bank-bank syariah. Perbankan syariah menilai return penempatan dana Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) lebih rendah dibanding dengan penempatan dana bank konvensional di SBI. Untuk itu, mereka meminta keadilan kepada BI agar menerbitkan SBI Syariah.

 

Dalam PBI itu disebutkan SBI Syariah diterbitkan melalui mekanisme lelang. Pihak yang berhak mengikuti lelang adalah Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan pialang yang bertindak untuk dan atas nama BUS atau UUS. Hanya, BUS atau UUS baru dapat mengikuti lelang SBIS jika memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio yang ditetapkan oleh BI.

 

BUS atau UUS dapat merepokan SBI Syariah miliknya kepada BI dengan terlebih dahulu menandatangani perjanjian pengagunan SBI Syariah dalam rangka Repo SBI Syariah. Terhadap Repo SBI Syariah, BI akan mengenakan biaya kepada BUS atau UUS.

Tags: