Hak Jawab Kuasa Hukum Abdul Malik M. Aliun
Surat Pembaca

Hak Jawab Kuasa Hukum Abdul Malik M. Aliun

Sehubungan dengan pemberitaan hukumonline berjudul 'Biro Perjalanan Manajemen Qolbu Dilaporkan ke Mabes Polri, kuasa hukum Ir Abdul Malik M. Aliun telah menyampaikan hak jawab ke redaksi. Hak jawab dimaksud kami muat berikut ini.

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab Kuasa Hukum Abdul Malik M. Aliun
Hukumonline

No.Ref:   227/DN&RI/I&P/VIII/07

Jakarta,  4 April 2008

 

Kepada Yth
Pimpinan Redaksi Hukumonline

Di Tempat

 

 

Perihal : Penyampaian Hak jawab

 

 

Dengan hormat,

            Kami yang bertandatangan dibawah ini, Reno Iskandarsyah, S.H, M.H, Dede Nurdin Sadat, S.H, Sri Setio Inantoro ,SH, MH dkk, Para Advokat dari Kantor Hukum Iskandarsyah & Partners yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ir. Abdul Malik M Aliun (‘klien') berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 31 Maret 2008. Sehubungan dengan pemberitaan dalam rubrik berita media Hukumonline pada tanggal 4  April 2008 yang berjudul Biro Perjalanan Manajemen Qolbu dilaporkan ke Mabes Polri' kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

 

  1. Bahwa klien kami tidak mempunyai hubungan hukum sama sekali (baik perdata maupun pidana) dengan pihak PT Manejemen Qolbu Tours & Travel (‘PT MQ T&T');
  2. Bahwa laporan klien kami di Badan reserse Kriminal Mabes POLRI pada tanggal  3 April 2008 dengan tanda bukti lapor no.pol: TBL/86/IV/2008/Siaga-II adalah hak klien kami sebagai warga dari Negara yang berdasarkan hukum serta sadar dan taat hukum;
  3. Bahwa kami justru menyayangkan bahwa PT MQ T&T secara institusional (didasarkan bukti surat tugas yang disampaikan) telah melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan klien kami menjadi korban.Dimana tindakan yang dilakukan sudah mengarah ke tindakan premanisme yang kami ketahui sangat bertentangan sekali dengan visi misi PT MQ T&T  yang disampaikan ke public;
  4. Bahwa dengan proses hukum yang telah dilakukan tersebut juga kami berharap tidak ada lagi yang menjadi korban tindakan premanisme dan melanggar hukum tersebut  khususnya oleh PT MQ T&T sebagaimana halnya yang sudah dua kali terjadi terhadap klien kami.

 

 

Demikian hak jawab yang kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum

Ir. Abdul Malik M Aliun

 

 

 

Reno Iskandarsyah, S.H, M.H                                  Dede Nurdin Sadat, S.H.

Tags: