24 Parpol Lolos Verifikasi Dephukham
Utama

24 Parpol Lolos Verifikasi Dephukham

KPU akan memulai pendaftaran parpol peserta Pemilu 2009 pada tanggal 7 April 2008 sampai 12 Mei 2008.

Oleh:
Mon/Rzk
Bacaan 2 Menit
24 Parpol Lolos Verifikasi Dephukham
Hukumonline

 

Ada tujuh partai yang para fungsionarisnya sesungguhnya masih punya badan hukum, kata Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Aidir Amin Daud.

 

Sementara itu, 81 partai yang tidak lolos, rata-rata disebabkan oleh ketidakmampuan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Khusus untuk Partai Peduli Rakyat Nasional yang memiliki dua kepemimpinan, Depkumham meloloskan partai di bawah kepemimpinan Amelia Yani. Pertimbangan kita berdasarkan mana yang lebih dulu mendaftar, jelas Aidir.

 

Efisiensi biaya

Proses verifikasi yang dilakukan Dephukham ternyata lebih cepat dari waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebenarnya memberikan rentang waktu bekerja untuk verifikasi selama dua bulan. Jadi seharusnya sampai 30 April dan rencana pengumuman itu 1 Mei. Tetapi 28 orang tim ini kita intensifkan pekerjaannya, mulai 28 Februari sampai 8 Maret, jelas Aidir.

 

Dalam rentang waktu tersebut, dilakukan proses pendataan kelengkapan yang dimiliki dan tabulasi, pengecekan ulang data dan pentabulasian hasil, lalu penyamaan persepsi. Persamaan persepsi dilakukan dengan memeriksa lambang dan nama parpol oleh pejabat Eselon II di lingkungan Depkumham, termasuk Ditjen HAKI. Menurut Aidir, ada delapan parpol yang punya nama atau lambang yang nyaris sama. Parpol tersebut diberi waktu 3x24 jam untuk memperbaiki. Ternyata ada parpol yang terima surat, 3 jam kemudian sudah diperbaiki. Jadi ini mempercepat semua proses.

 

Proses verifikasi tahun ini juga menghemat biaya cukup signifikan dibanding verifikasi pada Pemilu 2004. Pada Pemilu 2004, biaya yang dihabiskan Rp32 miliar, sementara tahun ini hanya Rp410 juta. Menurut Menhukham, penghematan biaya bisa dilakukan karena ada perubahan sistem. Pada Pemilu 2004, semua proses terpusat pada Depkumham. Sementara tahun ini, lebih banyak melibatkan Badan Kesbang di masing-masing daerah.

 

Verifikasi Dephukham dilakukan berdasarkan bukti administrasi yang diserahkan pimpinan partai disertai keterangan dari kantor Kesbang masing-masing daerah. Sistem ini lebih memudahkan karena Dephukham tidak punya instrumen di tingkat kabupaten. Mekanisme ini kami lakukan untuk efisiensi uang rakyat sekaligus untuk memudahkan parpol, tandas Andi.

 

Pendaftaran di KPU

Tidak kalah sigapnya, KPU juga sudah siap memulai proses pendaftaran peserta untuk Pemilu 2009. Ditemui dalam Seminar KPU tentang Verifikasi Parpol (2/4), Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU telah siap memulai tahap pemutakhiran data pemilih yang ditandai dengan penyerahan data kependudukan. Acara penyerahan itu sendiri rencananya akan digelar Sabtu ini (5/4) sekaligus penandatanganan MoU antara KPU dan Departemen Luar Negeri tentang pelaksanaan pemilu di luar negeri.

 

Tahap berikutnya adalah pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu. Tahap ini sedianya akan dimulai 5 April 2008, namun karena jatuh pada hari Sabtu dan akan ada penyerahan data kependudukan, jadwalnya diundur Senin depan (7/4) sampai 12 Mei 2008. Kalau parpol yang daftar banyak, khawatir mereka tidak terlayani dengan baik, ujar Hafiz seraya memastikan bahwa pemunduran ini tidak akan mengganggu jadwal pemilu secara keseluruhan. Proses pendaftaran peserta pemilu setiap hari kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00, kecuali untuk hari terakhir sampai jam 00.00.

 

Menurut Hafiz, sedikit gangguan justru datang dari beberapa daerah yang saat ini tengah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan anggota KPU provinsi. Tercatat ada 20 provinsi tengah dilakukan fit and proper test, setidaknya sampai 19 April ini, sebutnya. Kegiatan ini mau tidak mau cukup menyita waktu serta konsentrasi KPU karena karena mereka turun langsung dalam fit and proper test tersebut. dilakukan langsung KPU. Ini jelas tugas berat karena secara bersamaan (KPU, red.) harus mengurusi pilkada, pergantian keanggotaan, dan verifikasi parpol dan data secara bersamaan, pungkasnya.

Sebanyak 24 partai politik (parpol) lolos dalam verifikasi administrasi Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Dari 115 partai yang mendaftar, hanya 24 parpol yang memperoleh status badan hukum. Partai tersebut selanjutnya berhak mendaftar untuk menjadi peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta saat konferensi pers di Gedung Dephukham, Jum'at (4/4). Verifikasi ini dilakukan berdasarkan bukti administrasi dan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) atau camat terkait kepengurusan parpol, kata Andi.

 

Daftar Parpol yang Lolos

No.

Nama Partai Politik

Ketua Umum

Sekretaris Jenderal

1

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Jend.TNI(Purn) H. Wiranto,S.H.

Yus Usman Sumanegara

2

Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN),

Amelia Yani

H.V.T.A Simanjuntak

3

Partai Demokrasi Pembaruan

Roy BB Janis

Didi Supriyanto

4.

Partai Republiku Indonesia

Laksada (Purn) Wahyu sasongko

Tony Poltak Tambunan

5.

Partai Matahari Bangsa

Imam Addaruqutni

Ahmad Rofiq

6

Partai Karya Perjuangan

Jakson Andre William Kumaat

Ambo Enre

7

Partai Kongres

Ny Zakarariani Santoso

Fakhrudin Hasan

8

Partai Kerakyatan Nasional

Soebiantoro

Jemmy Setiawan

9

Partai Gerakan Indonesia Raya

Suhardi

Ahmad Muzani

10

Partai Barisan Nasional

Roy Sembel

Rusmana Kelana

11

Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

Eros Djarot

Zulfan Lindan

12

Partai Peduli Bangsa

Mohammad Rafi'ie Husien

Agung Giantoro

13

Partai Patriot

Yapto Soelistio Soejosoemarno

Yusril Andi

14

Partai Kebangkitan Nasional Ulama

Choirul Anam

Idham Kholid

15

Partai Pembaruan Bangsa

Engelina H Pattiasina

Kemal T Mertohadidjojo

16

Partai Nusantara Kesatuan RI

Heroe Syswanto NS

Aris Wibowo Riyadi

17

Partai Bintang Bulan

Hamdan Zoelva

Mohammad Yasin Ardy

18

Partai Kristen Demokrat

Tommy Sihotang

Sonny Wuisan

19

Partai Demokrasi Indonesia

Mentik Budiwiyono

Sutrisno Rachmadi Soetarmo

20

Partai Republika Nusantara

Letjend (Purn) Syahrir

Yus Sudarso

21

Partai Persatuan Sarikat Indonesia

Rahrdjo Tjakraningkat

Didi Urip Affandi

22

Partai Indonesia Sejahtera

Budiyanto Darmastono

Roy H Ritonga

23

Partai Kedaulatan

Ibrahim Basrah

Heru Samudra

24

Partai Nurani Umat

Mucharor

Misnan Siregar

Sumber : Depkumham

 

Dari 24 partai yang mendapat badan hukum, tujuh partai diantaranya merupakan perubahan dari partai peserta Pemilu 2004. Perubahan terjadi pada nama partai, lambang, maupun susunan pengurus. Berdasakan UU Pemilu yang baru, ketujuh partai ini sebenarnya telah memiliki badan hukum yang sah dan bisa langsung mendaftar di KPU tanpa harus mendapatkan badan hukum yang baru. Ketujuh partai tersebut adalah Partai Patriot, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Bintang Bulan, Partai Nurani Umat, Partai Persatuan Sarikat Indonesia, Partai Peduli Daerah, Partai Patriot.

Halaman Selanjutnya:
Tags: