Indonesia Dicecar di Dewan HAM PBB
Berita

Indonesia Dicecar di Dewan HAM PBB

Impunitas menjadi sorotan tajam Dewan HAM PBB dalam dialog Universal Periodic Review yang diselenggarakan di Jenewa, 9 sampai 11 April 2008.

Oleh:
CRR
Bacaan 2 Menit
Indonesia Dicecar di Dewan HAM PBB
Hukumonline

 

Dirjen Perlindungan HAM Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) Harkristuti Harkrisnowo mengakui bahwa tidak semua isu HAM dibahas dalam pertemuan UPR. Ia juga menepis tudingan yang berkembang bahwa Pemerintah tidak berkoordinasi dan konsolidasi dengan masyarakat sipil. Mengingat waktu yang disediakan sangat singkat, tidak mungkin bagi Pemerintah menjelaskan semua masalah HAM. Wong waktu saya membacakan laporan hanya dikasih waktu 15 menit ujarnya.

 

Juru Bicara Komnas HAM Hesti Armiwulan menduga laporan Pemerintah yang lebih banyak berkutat pada masalah hak anak, perempuan dan sipil lantaran ketiga isu tersebut menjadi common concern di banyak negara. Hesti mengakui langkah Pemerintah di tiga isu tadi sudah cukup signifikan. Sebaliknya, Pemerintah masih kurang perhatian untuk memberikan perlindungan kepada para pembela HAM (human rights defender), masalah impunitas, dan berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu. Termasuk pula pernyataan Menteri Pertahanan soal pemanggilan para purnawirawan militer oleh Komnas HAM.

 

Sesi pertama pertemuan UPR pada 9 – 11 April akhirnya merekomendasikan agar Indonesia meningkatkan capacity building, serta lebih banyak menjalin kerja sama dengan masyarakat sipil dan negara-negara lain dalam kerangka penegakan hukum.

 

Harkristuti sendiri mengaku sudah diberi mandat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyelenggara penegakan HAM. Kerja sama dengan negara lain pun akan ditingkatkan. Memang tidak ada agenda baru, tetapi kami akan mencoba untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan negara lain, seperti Norwegia, Kanada dan Australia dalam penyediaan trainer dan bahan bacaan untuk pelatihan HAM, ujarnya.

 

Pernyataan Harkristuti disambut dingin organisasi sipil pemerhati HAM. Sebab, pelaksanaan rekomendasi UPR dikhawatirkan tidak akan menyentuh masalah pelanggaran HAM masa lalu. Itu juga tercermin dari laporan Pemerintah yang tidak menyinggung masalah tersebut. Kami berharap pemerintah fokus pada rekomedasi UPR dan tentunya mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan standar hukum internasional imbuhnya.

 

Impunitas para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia menuai kritik dan pertanyaan dari anggota kelompok kerja Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB. Pada pertemuan 11 April lalu, ada 43 negara yang ikut. Salah satu negara yang melancarkan kritik pedas terhadap Indonesia adalah Brazil. Utusan negara sepak bola itu mempertanyakan penyelesaian akhir kasus Timor Timur. Intinya, Brazil mempertanyakan mengapa proses penanganan perkara itu belum tuntas padahal sudah ada Pengadilan HAM ad hoc. Lewat pengadilan HAM gagal menjerat pelaku, sebagai jalan tengah dibentuk KKP.

 

Sebagai komisi yang harusnya bisa menguak dugaan pelanggaran HAM Timor Leste, KKP malah berupaya menafikan dan mengingkari peran pelaku tertentu dengan cara 'menghilangkan' nama seorang purnawirawan dari daftar pelaku pelanggaran HAM Timor Leste. Selain itu, Komisi dipimpin Benyamin Mangkoedilaga ini dinilai belum merampungkan laporan hingga masa kerjanya berakhir 31 Maret lalu. KKP belum juga menyerahkan laporan akhir berupa rekomedasi sampai masa kerjanya habis, ujar Choirul Anam, Deputi Koordinator Human Rights Working Group (HRWG).

 

Walaupun rekomendasi KKP mengarah pada perdamaian Indonesia-Timor Leste, dugaan pelanggaran HAM berat di Timor Leste tetap dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan peradilan bagi para pelaku kejahatan tersebut. Indonesia dan Timor Leste boleh saja berdamai dan hidup berdampingan sebagai dua negara yang berdaulat. Tetapi pelanggaran HAM di Timor Leste masuk dalam kategori kejahatan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB, yaitu kejahatan kemanusiaan. PBB bisa melakukan intervensi dengan mengeluarkan Resolusi untuk mendesak Indonesia dalam penyelesaian kasus ini, ujar Rafendi Djamin, Koordinator HRWG.

 

Rafendi juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah menandatangani dan meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture. Sehingga, harusnya kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu harus dituntaskan. Setidaknya, ini mencitrakan Indonesia sebagai negara yang fokus pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

 

Karena itulah kelompok swadaya masyarakat pemerhati HAM menyesalkan laporan Pemerintah. Dalam laporan yang dibacakan pada pertemuan UPR, Pemerintah sama sekali tidak menyinggung mengenai pelanggaran HAM berat masa lalu. Yang banyak disinggung hanya masalah hak anak, perempuan, dan sipil. Hak sipil yang dijabarkan hanyalah hak berpolitik. Padahal, dalam statementnya, pemerintah menyatakan bahwa mereka telah konsolidasi dengan masyarakat sipil, tetapi tidak satu pun pelanggaran HAM masa lalu mereka singgung, jelas Rafendi.

Tags: