Bakorpakem Rekomendasikan Peringatan Keras kepada Ahmadiyah
Aktual

Bakorpakem Rekomendasikan Peringatan Keras kepada Ahmadiyah

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Bakorpakem Rekomendasikan Peringatan Keras kepada Ahmadiyah
Hukumonline

Dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), tersiar kabar terbaru tentang nasib Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Hari ini (16/4), Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem) menggelar rapat. Hasilnya, berupa rekomendasi agar JAI diberi peringatan keras sekaligus perintah penghentian kegiatan.

 

Rekomendasi ini dirumuskan oleh Bakor Pakem berdasarkan hasil pemantauan mereka selama tiga bulan ke sekitar 33 lokasi di seluruh Indonesia. Dari hasil pemantauan itu, Bakor Pakem menilai JAI ternyata tidak melaksanakan 12 butir pernyataan yang dibuat pada 14 Januari lalu secara konsisten. Selain itu, JAI juga dianggap telah melaksanakan kegiatan dan penafsiran keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam yang dianut di Indonesia. Kegiatan itu bahkan telah menimbulkan keresahan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

 

Hasil rapat Bakor Pakem rencananya akan disampaikan ke tiga institusi terkait, yakni Kejagung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri untuk kemudian dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB). Merujuk UU No.1/Pnps/1965, SKB itu juga akan ditembuskan ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Apabila setelah terbitnya SKB tersebut, JAI mengabaikannya maka Bakor Pakem akan memberikan rekomendasi kepada Presiden agar JAI dibubarkan.  

Tags: