Tidak di negeri sendiri tidak di negeri orang, nasib tenaga kerja Indonesia (TKI) selalu merana. Niat mengumpulkan pundi-pundi uang di negeri orang seringkali justru berujung pada kesengsaraan. Salah satu faktor yang memberi andil adalah birokrasi ketenagakerjaan dalam negeri yang membebankan TKI dengan sejumlah biaya-biaya. Sebagian resmi, sebagian lagi tidak alias pungutan liar.
Bayangkan, seorang TKI yang hendak bekerja di luar negeri direpotkan dengan biaya administrasi yang nilainya cukup memberatkan. Apalagi, kebanyakan TKI berasal dari kalangan tidak mampu. Nasib TKI semakin nelangsa karena selain biaya administrasi, berlaku juga aturan pemotongan gaji berkisar
Eni Lestari Handayani dari ATKI Hongkong mengatakan praktek pemotongan gaji yang cukup besar terjadi berkat kebijakan Pemerintah
Pemerintah sama sekali tidak memberikan ketentuan maksimal potongan yang dikenakan pada setiap TKI yang akan ditempatkan ke luar negeri, kata Eni dalam acara diskusi Gerakan Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Muslim Indonesia,
Jika dirunut perkembangannya, kondisi yang ada sekarang bisa dikatakan lebih buruk dari sebelumnya. Pada tahun 2002, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Jacob Nuwa Wea sempat menerbitkan Surat Keputusan No. 104A Tahun 2002 yang menegaskan bahwa PJTKIS hanya berhak menarik komisi sebesar satu bulan gaji. Sayangnya, kebijakan itu tidak berlaku lagi seiring dengan dikeluarkannya UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
UU No. 39 Tahun 2004 inilah yang menjadi dasar pemberian ‘lisensi penuh' kepada PJTKIS mengurusi segala hal terkait pengiriman TKI ke luar negeri. Pemotongan gaji TKI pun ditetapkan oleh PJTKIS. Alhasil, besaran potongan gaji pun menjadi bervariasi di setiap negara. Harusnya, sesuai dengan Konvensi ILO, komisi itu hanya ditetapkan 10% dari tiga bulan gaji, ungkap Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.
Eksploitasi TKI
Contoh konkretnya terjadi pada TKI yang bekerja di Hongkong. Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) setempat mengungkapkan pemotongan gaji yang berlaku bagi TKI di Hongkong sebesar HK$21 ribu. Itu juga kalau TKI benar-benar dibayar penuh gajinya sesuai standar gaji minimum yang ditetapkan pemerintah Hongkong, yaitu sebesar HK$3400 per bulannya, kata Eni. Faktanya, 53% TKI di Hongkong (tahun 2005-red) ternyata digaji kurang dari standar minimum (underpayment) yang ditetapkan pemerintah Hongkong.
Sementara, di Malaysia walaupun berdasarkan MoU sudah ditetapkan biaya Rp5,3 juta sudah meliputi paspor, visa, akomodasi selama di penampungan, medical check up, termasuk jasa untuk PJTKIS yang memberangkatkan, tetapi ketetapan itu tidak dipatuhi PJTKIS. Mereka (PJTKIS) mengambil
Menyikapi kondisi ini, ATKI menyatakan keberatan atas tindakan PJTKIS dan pemerintah karena dapat dipandang sebagai eksploitasi terhadap TKI. Ekspresi keberatan ini sempat diwujudkan oleh ATKI di Hongkong dengan melancarkan protes kepada konsulat
Namun, MoU ternyata kurang memuaskan TKI karena potongan yang tadinya HK$21 ribu hanya dipangkas beberapa ribu menjadi HK$16 ribu. Potongan sebesar ini masih dianggap terlalu tinggi karena dalam tujuh bulan pertama mereka praktis hanya akan mendapat HK$5 ribu yang kira-kira jika dirupiahkan hanya sekitar Rp6 juta.
Menjadi sasaran tembak, PJTKIS berkelit. Direktur Utama PT Bama Mapan Bahagia Handoko Lesmana menjelaskan bahwa potongan HK$21 ribu yang berlaku sebelum MoU, tidak sepenuhnya menjadi komisi PJTKIS. HK$3 ribu diberikan kepada finance di Hongkong dan HK$8 ribu diberikan kepada agen di Hongkong. Jadi, totalnya yang agen
Handoko menganggap biaya sebesar itu cukup wajar, mengingat banyak sekali hal yang harus diurus PJTKIS. Perekrutan misalnya, PJTKIS terkadang harus mencari sampai ke pelosok
Lepas tangan
Dihubungi terpisah (29/4), Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) I Made Gusti Arka mengakui bahwa sejak lahirnya UU No. 39 Tahun 2004, PJKTIS diberi kewenangan penuh dalam pengurusan TKI ke luar negeri. Kewenangan itu meliputi juga pemotongan gaji. Depnakertrans, menurut Made, praktis tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi turut campur.
Itu sudah wilayah perjanjian antara PJTKIS dan TKI bersangkutan, dalihnya. Soal biaya tinggi, Made menjelaskan pada prinsipnya besaran potongan gaji disesuaikan dengan pengeluaran dari PJTKIS tersebut. Lagi-lagi, Made berkilah besaran potongan adalah wilayah perikatan perdata antara kedua belah pihak yang tidak bisa diintervensi.
Walaupun terkesan lepas tangan, Made tetap tidak setuju apabila PJTKIS menetapkan biaya tinggi dengan alasan sistem perekrutan TKI sangat sulit dikarenakan ketiadaan data Depnakertrans.